Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pid.Pra/2023/PN SRG | PT. CANTIKA SARANA CIPTA JAYA | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq KEPALA POLRESTA SERANG KOTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2023/PN SRG |
Tanggal Surat | Selasa, 21 Nov. 2023 |
Nomor Surat | 147/ADV-UP/XI/2023 |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :----------------------- 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;-------------------------- 2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah ;-------------------------------------------------- 3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Nomor : -TBL/478/IX/RES.1.11/2022/SPKT/ Polda Banten/ Resta Serang Kota, melaporkan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP yang dilakukan oleh H. TB. YASSIN, S.Sos., M.Si Bin (Alm) H. TB. HUSNI QODIR. ;------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |