Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN SRG PT. DARA TATA KIRANA RINI INDRIYANTI ISMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Renaldi SHPT. DARA TATA KIRANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

Bahwa atas dasar serta alasan-alasan yang telah diuraikan diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Serang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat Untuk membayar dan melunasi kewajibannya kepada Penggugat sejumlah Rp.9.058.322.916 (sembilan milyar lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Serang terhadap harta mulik Tergugat berupa :
  1. Tanah Hak Milik beserta bangunan di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5296 di Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dengan luas 993 (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga meter persegi) atas nama Sudjari ;
  2. Rumah kediaman TERGUGAT Jl. Tebet Raya No. 31 RT. 001/001 Kel. Tebet Timur Kec. Tebet Kota Jakarta- Jakarta Selatan;
  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II unutk tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara a qou;;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terelbih dahulu (ui tvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDIER :

         Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak