Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN SRG SELAMET, SH. MUHAMAD RADITYA TRISNAWAN Bin MABRURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia Terdakwa Muhamad Raditya Trisnawan Bin Mabruri pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di  Kampung Bandung Pertelon Rt/Rw.001/001 Desa Kubang Jaya Kecamatan  Petir Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula   pada hari Sabtu tangal 29 Juli 2023 sekira jam 16.00 wib ketika Terdakwa  berada dirumah dihubungi Pahrudin (belum tertangkap/DPO) via telepon minta tolong untuk menitipkan narkotika jenis sabu agar Terdakwa membantunya untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwa langsung menyetujuinya; kemudian Terdakwa diminta untuk menunggu dirumah karena akan ada orang suruhan yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa; pada hari minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 17.00 wib orang suruhan Pahrudin yang bernam Temon (belum tertangkap/DPO) datang kerumah Terdakwa menyerahkan narkotika jeni sabu kepada Terdakwa sebnyak 3 (tiga) bungkus besar dengan berat kurang lebih 300 (tiga ratus) gram, kemudian Terdakwa bagi menjadi  4 (empat) bungkus plastik besar dan Terdakwa sisakan sedikit  di bungku palstik bening besar kemudian Terdakwa simpan di flapon dapur rumah; pada hari senin tanggal 31 juli 2023 sekira jam 11.00 wib  Pahrudin meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotiika jenis sabu tersebut ke daerah karang tannjung pandeglang  untuk bertemu seseorang dan Terdakwa langsung berangkat  sesuai arahan   Pahrudin; setelah Terdakwa sampai di daerah karang tanjung pandeglang Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Pahrudin lalu Terdakwa serahkan sebanyak 2 (dua) bungkus sesuai arahan; pada hari selassa tanggal 01 agustus 2023 sekira jam 16.00 wib Pahrudin kembali menyuruh Terdakwa meminta  untuk mengantarkan lagi 2 (dua) bungkus  kedaerah naggor pandeglang dan Terdakwa langsung berangkat dan  disana Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Pahrudin Lalu Terdakwa memeberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut; sisanya 1 (satu) bungkus yang Terdakwa simpan bersamaan dengan timabangan digital dan palstik klip kosong diatas felapon dapur rumah, pada hari selasa 19 Desember 2023 sekira jam 10.30 Terdakwa ditangkap Tim Satnarkoba Polres Serang Kota beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Hasil pemeriksaan Laboratotis Nomor : PL104FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 18 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo terhadap barang bukti   berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal : 0,6300 gram, dan berat  netto akhir : 0,4440 gram;

Kesimpulan Positif (+) Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-------- Perbuatan  terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; -------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa Muhamad Raditya Trisnawan Bin Mabruri pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di  Kampung Bandung Pertelon Rt/Rw.001/001 Desa Kubang Jaya Kecamatan  Petir Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  Tim Satnarkoba Polres Serang menangkap Terdakwa didalam sebuah rumah yang beralamat di Kampung Bandung Pertelon Rt/Rw.001/001 Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang karena diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu; dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika  jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plstik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) pak plstik klip bening ukuran besar dari dalam plafon dapur rumah Terdakwa;

Hasil pemeriksaan Laboratotis Nomor : PL104FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 18 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo terhadap barang bukti   berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal : 0,6300 gram, dan berat  netto akhir : 0,4440 gram;

Kesimpulan Positif (+) Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-------- Perbuatan  terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya