Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN SRG YOULLIANA AYU ROSPITA, SH., M.H 1.ANGGA BAGUS SAPUTRA Bin AGUS SUPRIADI
2.IMAM ARDIANSA Bin SABIHIS
3.ALEXANDRO ERA NOVA GULTOM Anak dari NAULI BASANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1028/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

---- Bahwa Terdakwa I. ANGA BAGUS SAPUTRA Bin AGUS SUPRIADI bersama-sama dengan Terdakwa II. IMAM ARDIANSA Bin SABIHIS dan Terdakwa III. ALEXANDRO ERA NOVA GULTOM Anak Dari NAULI BASANA, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Di Dalam Sebuah Kontrakan yang beralamat di Kampung Ranjeng Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa II. IMAM ARDIANSA Bin SABIHIS dihubungi oleh INDRA (DPO/122/XII/RES.4.2/2023/Resta Serang Kota Tanggal 13 Desember 2023) melalui Whattsapp, dan INDRA meminta tolong kepada Terdakwa II untuk membantu mengedarkan/memperjual belikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa II menolak permintaan INDRA tersebut ;
  • Bahwa sekira jam 22.30 Wib Terdakwa II dihubungi kembali oleh INDRA dan INDRA memohon kepada Terdakwa II untuk membantu mengedarkan/memperjual belikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa II menyanggupi permintaan INDRA, kemudian Terdakwa II diminta untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu di daerah Modern Cikande Kabupaten Serang ;
  • Bahwa sekira jam 23.30 Wib Terdakwa II berangkat menuju ke daerah Modern Cikande Kabupaten Serang untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai arahan dari INDRA, lalu INDRA memberikan nomor handphone seseorang kepada Terdakwa untuk menghubungi petunjuk pengambilan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 00.00 Wib Terdakwa II sampai di daerah Modern Cikande Kabupaten Serang, dan orang yang Terdakwa II hubungi mengirimkan maps atau gambar tempat pengambilan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa II langsung menuju tempat yang sudah diarahkan tersebut, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) pak plastik klip bening di bawah pohon yang terletak di Kawasan Pabrik Modern Cikande Kabupaten Serang, selanjutnya Terdakwa II pulang ke rumah ;
  • Bahwa sekira jam 02.00 Wib Terdakwa II dihubungi oleh INDRA dan INDRA memerintahkan Terdakwa II untuk membagi 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram per paket ;
  • Bahwa sekira jam 14.00 Wib Terdakwa II menghubungi Terdakwa III. ALEXANDRO ERA NOVA GULTOM Anak Dari NAULI BASANA melalui Whatsapp untuk meminta bantuan menyimpan/menempatkan narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa II bagi menjadi paketan kecil, lalu Terdakwa II bertemu di Pinggir Jalan daerah Pakupatan Kota Serang dengan Terdakwa III dan Terdakwa II langsung memberikan 4 (empat) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa III untuk membantu Terdakwa II menyimpan/menempatkan narkotika jenis sabu yang telah diarahkan oleh INDRA melalui Terdakwa II, kemudian Terdakwa III langsung pergi untuk menyimpan/ menempatkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu di Kampung Kandangawur Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan/ditempatkan di Perumahan BCP Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, selanjutnya setelah selesai menyimpan/menempatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa III pergi ke Kontrakan Terdakwa I ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa II dan III datang ke Kontrakan  Terdakwa I. ANGA BAGUS SAPUTRA Bin AGUS SUPRIADI yang beralamat di Kampung Ranjeng Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, dan ketika sampai di Kontrakan Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram per bungkus sesuai arahan dari INDRA, lalu Terdakwa II meminta tolong kepada Terdakwa I dan III untuk membantu membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil dengan berat 0,35 Gram, kemudian Terdakwa I dan III membantu Terdakwa II membagi narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa II memberikan 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I untuk disimpan/ditempatkan di tempat yang sudah diarahkan oleh INDRA melalui Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan II langsung pergi menyimpan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa II pergi untuk menyimpan/menempatkan 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di daerah Ciruas Kabupaten Serang sesuai dengan arahan dari INDRA, dan Terdakwa I pergi untuk menyimpan/menempatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di Belakang Rumah Sakit Kencana Kota Serang, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di Jalan arah menuju Trondol Kota Serang, 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di daerah dekat SMKN 7 Kota Serang, dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di daerah Depan Kontrakan Parung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, kemudian Terdakwa I dan II bertemu kembali di Kontrakan Terdakwa I , selanjutnya Terdakwa II memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I untuk digunakan dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu untuk disimpan/ditempatkan sesuai dengan arahan dari INDRA melalui Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II pulang kerumah ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib ketika Terdakwa I sedang berada di Dalam Sebuah Kontrakan yang beralamat di Kampung Ranjeng Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang datang Saksi ADE CHANDRA F, S.H, Saksi DEDI MUNANDAR, A.Md, dan Saksi AKHMAD PARLAGUTAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis sabu yang terjadi didalam kontrakan yang beralamat Kampung Ranjeng Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang berhasil mengamankan Terdakwa I dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada didalam tas slempang warna hitam didalam kamar Terdakwa I tempati, 1 (satu) bungkus kecil plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibawah kompor dapur kontrakan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) pak plastic klip bening, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berning berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa II, kemudian dilakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat dari Terdakwa I kepada Terdakwa II ;
  • Bahwa sekira jam 14.00 Wib Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa II di Depan XL Center Kelurahan Sumu Pecung Kecamatan Serang Kota Serang dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO yang didalamnya berisikan foto-foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikan kepada orang lain, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II didapat keterangan bahwa Terdakwa III ikut membantu Terdakwa II dalam memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat dari Terdakwa II kepada Terdakwa III ;
  • Bahwa sekira jam 15.00 Wib Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa III di Rumah Terdakwa III yang beralamat di Komplek Puri Anggrek Blok C.14 No. 9 RT. 012 RW. 004 Kelurahan Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO yang didalamnya berisikan foto-foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikan kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa I, II, dan II berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. PL105FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa :
      1. 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1360 gram

Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

      1. 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan Urine ±100 ml An. Angga Bagus Saputra Bin Agus Supriadi

Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

      1. 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan Urine ±100 ml An. Imam Ardiansa Bin Sabihis

Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

      1. 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan Urine ±50 ml An. Alexandro Era Nova Gultom Anak Dari Nauli Basana

Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

 

Atau

Kedua

---- Bahwa Terdakwa I. ANGA BAGUS SAPUTRA Bin AGUS SUPRIADI bersama-sama dengan Terdakwa II. IMAM ARDIANSA Bin SABIHIS dan Terdakwa III. ALEXANDRO ERA NOVA GULTOM Anak Dari NAULI BASANA, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Di Dalam Sebuah Kontrakan yang beralamat di Kampung Ranjeng Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib ketika Terdakwa I. ANGA BAGUS SAPUTRA Bin AGUS SUPRIADI sedang berada di Dalam Sebuah Kontrakan yang beralamat di Kampung Ranjeng Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang datang Saksi ADE CHANDRA F, S.H, Saksi DEDI MUNANDAR, A.Md, dan Saksi AKHMAD PARLAGUTAN (Ketiganya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis sabu yang terjadi didalam kontrakan yang beralamat Kampung Ranjeng Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang berhasil mengamankan Terdakwa I dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada didalam tas slempang warna hitam didalam kamar Terdakwa I tempati, 1 (satu) bungkus kecil plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibawah kompor dapur kontrakan, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) pak plastic klip bening, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip berning berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa II, kemudian dilakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat dari Terdakwa I kepada Terdakwa II ;
  • Bahwa sekira jam 14.00 Wib Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa II. IMAM ARDIANSA Bin SABIHIS di Depan XL Center Kelurahan Sumu Pecung Kecamatan Serang Kota Serang dan dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO yang didalamnya berisikan foto-foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikan kepada orang lain, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa II didapat keterangan bahwa Terdakwa III ikut membantu Terdakwa II dalam memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat dari Terdakwa II kepada Terdakwa III ;
  • Bahwa sekira jam 15.00 Wib Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa III. ALEXANDRO ERA NOVA GULTOM Anak Dari NAULI BASANA di Rumah Terdakwa III yang beralamat di Komplek Puri Anggrek Blok C.14 No. 9 RT. 012 RW. 004 Kelurahan Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO yang didalamnya berisikan foto-foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikan kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa I, II, dan II berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  •     Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratotis No. PL105FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1360 gram

Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  1. 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan Urine ±100 ml An. Angga Bagus Saputra Bin Agus Supriadi

Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  1. 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan Urine ±100 ml An. Imam Ardiansa Bin Sabihis

Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  1. 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan Urine ±50 ml An. Alexandro Era Nova Gultom Anak Dari Nauli Basana

Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya