Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG YANDIHO ENRIKO PT ISS INDONESIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak Putusan ini diucapkan;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon PENGGUGAT dengan uraian sebagai berikut:

 

  1. Uang Pesangon  : 7 x Rp. 22.135.163,-                 = Rp.154.946.141,-
  2. UPMK                  : 3 x  Rp. 22.135.163,-                = Rp.  66.405.489,-
  3. Uang Cuti           : Rp. 22.135.163,- : 22 Hari x 2    = Rp.    2.012.288,-  +
  4.  

(dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan belas rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT secara Tunai apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo, berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak