Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG SATRIO AJI WIBOWO, SH. MH FEBRINA RETNO WISESA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-935/M.6.16/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDS-01/M.6.16/Ft.1/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap            :   FEBRINA RETNO WISESA

Tempat lahir              :   Jakarta

Umur / Tgl lahir          :   38 Tahun / 04 Februari 1985.

Jenis Kelamin             :   Perempuan

Kebangsaan               :   Indonesia.

Tempat Tinggal          :   Kampung Kapuk No. 16 Rt.002 Rw.004 Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan (KTP)

                                    Perum Villa Cinere Mas Extension Blok 3 No. 8 Jln. Matahari Raya, Pisangan Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan (Domisili)

Agama                       :   Islam

Pekerjaan                  :   Karyawan BUMN

Pendidikan                 :   S-1

Nomor KTP                :   3174064402850003

 

II. PENAHANAN   :

  • Penahanan Rutan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten sejak tanggal 26 Oktober 2023 s/d tanggal 14 Nopember 2023 di Rutan Kelas IIB Serang.
  • Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten  sejak tanggal 15 Nopember 2023 s/d tanggal 24 Desember 2023 di Rutan Kelas II B Serang
  • Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Serang sejak tanggal 25 Desember 2023 s/d tanggal 23 Januari 2024 di Rutan Kelas II B Serang.
  • Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sejak Tanggal  11 Januari 2024 s/d Tanggal 30 Januari 2024 di Rutan Kelas IIB Serang.
  • Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak Tanggal 31 Januari 2024 s/d Tanggal 29 Februari 2024.

 

III.     DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

----- Bahwa Terdakwa FEBRINA RETNO WISESA sebagai Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3 Berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta 3 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP:491.a-KW-XV/SDM/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan atau sebagai sebagai Associate Priority Banking Officer Kantor BRI Sentra Layanan Prioritas (SLP) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Berdasarkan Surat Kantor Wilayah Jakarta 3 Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: R.120.e-E-KW-XV/SDM/12/2015 tanggal 03 Desember 2015 dan atau sebagai Junior Priority Banking Officer I (PBO) Kantor BRI Sentra Layanan Prioritas (SLP) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Berdasarkan Surat Kantor Wilayah Jakarta 3 Bagian Human Capital PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: R.224e-KW-XV/HCBP/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020  bersama-sama dengan saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH  (dilakukan penuntutan terpisah) pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020 s/d tahun 2022 bertempat di Kantor Bank BRI Wilayah Jakarta 3, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo No.1, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, di Kantor BRI Sentra Layanan Prioritas (SLP) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo Djojokusumo Kav CBD II No.1, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu :

Terdakwa FEBRINA RETNO WISESA selaku Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sejak tahun 2014 s.d tahun 2022 pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3 dan menjabat selaku Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) BRI Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan yang bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Bahwa terdakwa FEBRINA RETNO WISESA  telah menerima 41 (empat puluh satu) copy KTP dan copy NPWP dari saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk dibukakan rekening tabungan Britama Bisnis, diajukan sebagai nasabah proritas dan mengajukan Kartu Kredit Infinitif secara tanpa izin dan tanpa persetujuan ke 41 (empat puluh satu) Nasabah yaitu :

No

NAMA

Open Date Tabungan

1

CYNTHIA ELISA           

10-Jul-20

2

MARYANTO                

20-Jul-20

3

REINIR A. LIKUMAHWA     

07-Dec-20

4

MILAWATI                

04-Mar-21

5

RODI JASMADI            

10-Mar-21

6

R NICKY BHASKARA PRI    

14-Apr-21

7

SHAFIRA PUTRI WIDJAJ     

14-Apr-21

8

SIGIT WIDHIARTO, ST     

20-May-21

9

YEYEN                   

20-May-21

10

ARIOSETO                

04-Jun-21

11

IMAM KUNCORO            

04-Jun-21

12

TONNY ANDITHO  WIJAN    

04-Jun-21

13

ARTASIH                 

16-Jun-21

14

DEA SAULINA             

16-Jun-21

15

IMELDA                  

16-Jun-21

16

FX BAMBANG EKO SETIA    

13-Aug-21

17

HASIM                   

16-Aug-21

18

ROBBY SYAHROJI          

16-Aug-21

19

AHMAD SYARIP            

19-Aug-21

20

ANITA                    

06-Sep-21

21

TATANG SUPARDAN         

17-Sep-21

22

ITTA LITA NURMAYASAR    

27-Jul-20

23

YULI ENDRIA SARI        

11-May-20

24

YULYANTI                

14-Apr-21

25

DOLA ARIZA              

14-Apr-21

26

DORA FEBRINA            

19-May-20

27

HARYANTO                

11-Nov-20

28

KHAIRANNI               

02-Feb-21

29

HIBATULLAH SINDI        

10-Dec-20

30

ABD BASIT            

02-Feb-21

31

MELIN                   

09-Feb-21

32

SISKA LUSIANA INDRA    

09-Feb-21

33

IQBAL KHOLIK           

14-Jul-21

34

SITI AMINAH         

14-Jul-21

35

TINI                    

14-Jul-21

36

AJI ANDIKA PUTRA      

04-Nov-20

37

MERILLA VALERIE MARK  

05-Jul-21

38

NURDIANA         

05-Jul-21

38

SOPIYANAH          

05-Jul-21

40

TOMMY GARLICSON      

23-Jul-21

41

SRI MIDAH DAMAYANTI 

2-Dec-20

       

Pembukaan rekening tabungan Britama Bisnis tanpa di hadiri 41 nasabah, dan 24 (dua puluh empat) nasabah pembukaan rekening tabungan Britama Bisnis tanpa disertai dengan setoran awal yaitu :

No

NAMA

Open Date

 Tabungan Britama Bisnis

Setoran Awal

Selisih (hari) *

Unit Kerja

1

ITTA LITA NURMAYASAR    

27-Jul-20

4-Aug-20

8

KC BSD

2

MELIN                   

09-Feb-21

16-Feb-21

7

KK Boulevard BSD

3

SISKA LUSIANA INDRA     

09-Feb-21

16-Feb-21

7

KK Boulevard BSD

4

RODI JASMADI            

10-Mar-21

15-Mar-21

5

KCP Serpong

5

YULI ENDRIA SARI        

11-May-20

16-May-20

5

KC BSD

6

MILAWATI                

04-Mar-21

8-Mar-21

4

KCP Serpong

7

ARIOSETO                

04-Jun-21

7-Jun-21

3

KCP Serpong

8

CYNTHIA ELISA           

10-Jul-20

13-Jul-20

3

KC BSD

9

IMAM KUNCORO            

04-Jun-21

7-Jun-21

3

KCP Serpong

10

TATANG SUPARDAN         

17-Sep-21

20-Sep-21

3

KCP Serpong

11

TONNY ANDITHO  WIJAN    

04-Jun-21

7-Jun-21

3

KCP Serpong

12

YULYANTI                

14-Apr-21

16-Apr-21

2

KCP Pasar Modern

13

ABD BASIT               

02-Feb-21

3-Feb-21

1

KK Boulevard BSD

14

ARTASIH                 

16-Jun-21

17-Jun-21

1

KCP Serpong

15

DEA SAULINA             

16-Jun-21

17-Jun-21

1

KCP Serpong

16

HARYANTO                

11-Nov-20

12-Nov-20

1

KK Boulevard BSD

17

IMELDA                  

16-Jun-21

17-Jun-21

1

KCP Serpong

18

IQBAL KHOLIK            

14-Jul-21

15-Jul-21

1

KCP Serpong

19

KHAIRANNI               

02-Feb-21

3-Feb-21

1

KK Boulevard BSD

20

REINIR A. LIKUMAHWA     

07-Dec-20

8-Dec-20

1

KK Boulevard BSD

21

SIGIT WIDHIARTO, ST     

20-May-21

21-May-21

1

KCP Serpong

22

SITI AMINAH             

14-Jul-21

15-Jul-21

1

KCP Serpong

23

TINI                    

14-Jul-21

15-Jul-21

1

KCP Serpong

24

YEYEN                   

20-May-21

21-May-21

1

KCP Serpong

41 tabungan Britama Bisnis dan kartu ATM diserahkan terdakwa FEBRINA RETNO WISESA kepada saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH, kemudian terhadap Kartu ATM tersebut oleh terdakwa FEBRINA RETNO WISESA bersama-sama dengan saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH dilakukan aktivasi tanpa izin nasabah dan didaftarkan Internet Banking tanpa dihadiri oleh calon nasabah. Kemudian saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH mentransfer sejumlah uang kurang lebih Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening nasabah tersebut sehingga terpenuhi syarat menjadi nasabah prioritas, selanjutnya oleh terdakwa Febrina Retno Wisesa didaftarkan menjadi nasabah prioritas kemudian diajukan pemohonan kartu kredit infinite ke kantor Pusat. Kartu kredit yang sudah disetujui dikirim kembali dari Kantor Pusat ke SLP KC BSD dan diterima oleh terdakwa Febrina Retno Wisesa. Kartu Kredit tersebut oleh terdakwa Febrina Retno Wisesa tidak diserahkan ke nasabah, melainkan diserahkan ke saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH. Untuk diaktivasi oleh saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH dan digunakan oleh saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH.

Perbuatan terdakwa Febrina Retno Wisesa yang menyerahkan 41 buku tabungan, kartu ATM dan Kartu Infinite saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH telah melanggar :

  1. ketentuan Buku Prosedur Operasional (BPO) simpanan BRI No. BP.01-dir/KPD/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 :
  • Pada ketentuan umum poin 4 “setiap pembukaan rekening, atau transaksi atau penutupan atas simpanan BRI dilakukan dengan perintah yang diberikan oleh nasabah atau pihak ke-3 dan wajib disertai dokumen sumber.
  • Pada ketentuan umum poin 5 “seluruh dokumen sumber tersebut harus diperiksa atau diteliti kelengkapan dan kebenaran oleh petugas dan atau pejabat BRI sesuai dengan masing-masing bentuk dokumen sumber sebelum dapat diterima BRI sebagai dasar transaksi atas simpanan BRI.
  1. Surat Edaran Nomor : SE.48-dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang peraturan disiplin.

B.  Poin 2.2 terkait pelanggaran disiplin :

Poin 1 : jenis pelanggaran disiplin dibedakan menjadi :

  1. Pelanggaran tata tertib : yaitu perbuatan yang menggangu ketertiban dan atau kelancaran pelaksanaan tugas atau pekerjaan antara lain tercantum pada lampiran I surat edaran ini.
  2. Pelanggaran etika dan reputasi : yaitu perbuatan pelanggaran terhadap kode etik dan prilaku yang beresiko negatif pada reputasi perusahaan antara lain tercantum pada lampiran II Surat edaran ini.
  3. Pelanggaran fundamental yaitu : perbuatan pelanggaran terhadap sistem perbankan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam peraturan yang diterbitkan oleh perusahaan antara lain tercantum pada lampiran III pada surat edaran ini.

 

  1. Sales Kit Produk BRI/Buku panduan produk 2022 yang mengatur tentang produk simpanan pada Bank BRI : Bahwa pada saat pembukaan rekening tabungan Britama Bisnis wajib memiliki setoran awal minimal sebesar Rp. 1,000,000,- namun fakta nya tidak ada.
  2. Juknis No.JN77-KPD/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019 tentang petunjuk teknis E-registrasi pengajuan nasabah Bri Prioritas.

2. pengertian dan ketentuan

    2.2 Ketentuan

Poin 6 . PBM, PBO dan PBA Wajib memeriksa dan memastikan kebenaran pengisian serta memastikan nomor Handphone nasabah BRI Prioritas yang terdaftar di sistem BRI Net untuk kepentingan aktifasi melalui sms.

  1. Surat Keputusan Nomor : PP.04-Dir/WMG/04/2020 tanggal 29 April 2020 tetantang pedoman pelaksanaan (PP layanan nasabah prima)

4.   Ketentuan

4.2. Terkait dengan prosedur penerapan program pencucian uang atau apu dan pencegahan pendanaan teroris

Poin 5 : Nasabah prima tergolong sebagai nasabah kategori resiko tinggi (High risk customer) dan wajib dilakukan enhanced due diligence (EDD).

 

  1. Surat Edaran Nomor: SE-71-DIR/KKD/11/2019 tanggal 8 Nopember 2019 tentang Kartu Kredit BRI

Poin 10. Ketentuan Kartu Kredit BRI

10.1. Persyaratan Kartu  Kredit BRI

10.1.1 Persyaratan Kartu Kredit Individu

b. Persyaratan khusus visa infinite :

Poin.3. Proses EDD (Ench Acedue diligent) dilakukan oleh kartor cabang yang memiliki layanan prioritas/ centeral layanan prioritas (SLP)/ divisi Kartu Kredit BRI.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa atau orang lain yaitu saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH sebesar Rp. 5.103.862.783.-, (Lima milyar seratus tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), berdasarkan Laporan Hasil Fruad audit di KC BRI BSD Nomor:R.55AIW-XV/GA205/2022 tanggal 27 Mei 2022.

Perbuatan mana dilakukan Terdakwa Febrina Retno Wisesa bersama-sama saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa Terdakwa FEBRINA RETNO WISESA merupakan Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sejak tahun 2014 s.d tahun 2022 pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3 dan menjabat selaku Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) BRI Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan sekira bulan Mei tahun 2020 s/d bulan September 2021 yang bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Pada tahun 2020 terdakwa Febrina Retno Wisesa yang menjabat sebagai PBO pada KC Bank BRI BSD telah menerima data calon nasabah prioritas berupa copy KTP, formulir pembukaan rekening BRI AR-01 dari saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH selaku Direktur Utama di PT Sinar Lentera Sejati (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dibukakan rekening tabungan BRI, selanjutnya setelah dibukakan dan mendapatkan nomor rekening BRI, saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH mentransfer sebesar Rp.500.000.000,00 ke rekening tersebut. Kemudian Buku Tabungan dan Kartu ATM tersebut diserahkan oleh terdakwa Febrina Retno Wisesa ke Sdr Hafid Hartawan. Setelah rekening tabungan tersebut terisi, dan didaftarkan menjadi nasabah prioritas di KC Bumi Serpong Damai selanjutnya diajukan oleh terdakwa Febrina Retno Wisesa untuk menjadi nasabah Kartu Kredit Infinite. Setelah menjadi nasabah prioritas dan disetujui pengajuan Kartu Kredit Infinite lalu uang sebesar Rp.500.000.000,- yang sebelumya sudah terisi direkening tersebut saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH tarik kembali untuk dibukakan rekening baru yang akan didaftarkan kembali menjadi nasabah prioritas dan kartu kredit infinite dengan menggunakan identitas baru berupa copy KTP dan copy NPWP sebagai referal calon nasabah prioritas bundling Kartu Kredit Infinite.
  • Bahwa saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH menyiapkan seluruh dokumen pembukaan tabungan, mengisi permohonan menjadi nasabah prioritas dan form pengajuan kartu kredit infinite dengan lengkap dan form-form tersebut seolah-olah sudah ditandatangani oleh calon nasabah dan kemudian diberikan kepada terdakwa  Febrina Retno Wisesa selaku PBO.
  • Bahwa terdakwa Febrina Retno Wisesa yang menjabat sebagai PBO dengan sengaja melengkapi kekurangan pengisian data pada formulir pengajuan kartu kredit dan profil nasabah yang tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya antara lain profil nasabah.
  • Bahwa terdakwa Febrina Retno Wisesa hanya bertemu dengan orang yang menyiapkan data permohonan Kartu Kredit tersebut yaitu saksi saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa calon debitur yang mengajukan Kartu Kredit, tidak semua/ seluruh calon nasabah prioritas dan Kartu Kredit ditemui terdakwa Febrina Retno wisesa.
  • Bahwa terdakwa Febrina Retno Wisesa hanya bertemu dengan 4 nasabah, yaitu:
  • saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH
  • Fauzan
  • Yuli (berdasarkan pengajuan Kartu Kredit dan Akta Perusahaan PT Sinar Lentera Sejati merupakan Komisari Utama)
  • Cynthia Elisa (berdasarkan pengajuan Kartu Kredit merupakan Sekertaris Direktur PT Sinar Lentera Sejati)
  • Bahwa terdakwa Febrina Retno Wisesa memberikan form pembukaan rekening simpanan yang sudah terisi dan ditanda tangani serta data fotocopy KTP nasabah kepada Customer Service (CS) di beberapa unit kerja BRI untuk membuka rekening simpanan calon nasabah dengan tanpa disertai dengan setoran awal dan tanpa kehadiran nasabah, Adapun unit kerja pembuka rekening adalah sbb. :
  • KC Bumi Serpong Damai
  • KCP Serpong
  • KCP Pasar Modern
  • KK Boulevard BSD
  • Bahwa setelah rekening tabungan selesai dibuka, maka oleh Supervisor Unit Kerja pembuka ATM rekening tersebut dilakukan aktivasi (dengan pin standar) dan dilakukan registrasi Internet Banking, Kemudian Buku Tabungan dan Kartu ATM diserahkan kepada terdakwa Febriana Retno Wisesa dengan tujuan diserahkan kepada para nasabah, namun terdakwa Febrina Retno Wisesa tidak menyerahkan langsung kepada para nasabah tersebut melainkan menghubungi saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH untuk mengisi saldo pada rekening yang sudah dibuat, Dan menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM yang sudah aktif kepada saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH atau kepada staff pekerja di PT Sinar Lentera Sejati dimana saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH bekerja sebagai Direktur di perusahaan tersebut.
  • Bahwa setelah saldo dalam tabungan terisi Rp 500 juta, lalu terdakwa Febrina Retno Wisesa melakukan upgrade nasabah, menjadi nasabah prioritas dan mengajukan permohonan Kartu Kredit Infinite ke Kantor Pusat yang mana sebelum diajukan ke Kantor Pusat, dokumen kelengkapan disiapkan oleh saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH dan terdakwa Febrina Retno Wisesa selaku PBO.
  • Bahwa setoran awal dan penyetoran dana sebesar Rp 500 juta ke rekening simpanan untuk menjadi nasabah prioritas terdakwa peroleh dari saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH, yang mana dana tersebut berasal dari:
  • PT Tirta Bahana Utama (Rek Bank lain)
  • PT Pronas Griya Utama (Rek Bank lain)
  • PT Belko Lautan Mineral (Rek Bank lain)
  • PT Nawa Integra Perkasa (Rek Bank lain)
  • PT Binangkit Baja Mulya (Rek Bank lain)
  • PT Mulia Daya Mandiri (Rek No. 509-01-001580-30-6)
  • PT Sinar Lentera Sejahtera (Rek No. 509-01-001665-30-0 dan Rek Bank lain)
  • PT Bumi Adya Indonesia (Rek No. 1143-01-000256-30-5)
  • PT Fatih Kreasi S (Rek No. 2108-01-000347-30-5)
  • Sdr. Hafid Hartawan (Rek No. 509-01-003012-5-61 dan Rek Bank lain)
  • Sdr. Ade Deswan (Rek Bank lain)
  • Sdr. Dadang Kurniawan (Rek Bank lain)
  • Sdr. Tatang (Rek No. 0509-01-000830-56-2)
  • Sdr. Deni Supriyadi (Rek No. 1143-01-000294-56-5)
  • Sdr. Aceng (Rek No. 1143-01-000264-56-0)
  • Dari rekening prioritas lainnya yang sudah menerima Kartu Kredit Infinite
  • Bahwa setelah itu Kantor pusat dalam hal ini CDD (customer due diligence) melakukan data entry, analisa dan putusan kredit dan menginformasikan kepada SLP (sentra layanan prioritas) jika kartu kredit infinite sudah diputus dan Kartu Kredit dapat diambil di UPN Credit & Digital Lending Division sesuai permintaan yang tertulis pada form aplikasi kartu kredit  dalam hal ini terdakwa dalam mengajukan ke Kantor Pusat form aplikasi kartu kredit tersebut terdapat catatan bahwa kartu kredit ini akan di ambil oleh Sentra Layanan Prioritas  BRI Unit Bumi Serpong Damai, kemudian kartu kredit infinte yang sudah diferifikasi dan di setujui di Kantor Pusat dikirim kembali ke Sentra Layanan Prioritas  BRI Unit Bumi Serpong Damai.
  • Bahwa kartu kredit infinte yang telah diterima oleh Sentra Layanan Prioritas  BRI Unit Bumi Serpong Damai diserahkan ke terdakwa Febrina Retno Wisesa sebagai PBO untuk diserahakan ke nasabah, namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa melainkan diserahkan kepada saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH atau Staff saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH di PT Sinar Lentera Sejati. 
  • Bahwa setelah kartu kredit Infinite diterima oleh saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH, kemudian dana tabungan yang ada di Simpanan Prioritas dipindahkan ke rekening lain yang telah direferalkan oleh saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH untuk didaftarkan menjadi nasabah prioritas lainnya dan diajukan kembali permohonan Kartu Kredit Infinite atas nama nasabah lainnya.
  • Bahwa terhadap Pemindahan saldo dari rekening prioritas ke rekening prioritas yang baru, terdakwa bersama-sama saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH dengan cara mengunakan rekening-rekening antara lain sebagai berikut:
  • PT Mulia Daya Mandiri
  • PT Bumi Adya Indonesia
  • RTGS ke Bank Lain
  • Sinar Lentera Sejati
  • Sdr. Hafid Hartawan
  • Sdr. Hade Suraga
  • Bahwa perbuatan terdakwa FEBRINA RETNO WISESA selaku Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) BRI Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan yang telah menerima data calon nasabah prioritas berupa photo copy KTP milik seseorang (tanpa seijin pemiliknya) kemudian diserahkan kepada customer services untuk proses pembukaan rekening tabungan Britama Bisnis tanpa dihadiri nasabah dan juga tidak adanya setoran awal sebagai syarat pembukaan rekening adalah tidak sesuai dengan Buku Prosedur Operasional (BPO) simpanan BRI No. BP.01-dir/KPD/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 ketentuan umum 2.2.2 pembukaan rekening simpanan BRI, Poin 1
  • Bahwa setelah rekening tabungan saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH tersebut terisi uang sebesar Rp. 500.000.000,00, (lima ratus juta rupiah) proses rekening tabungan tersebut menjadi nasabah prioritas di KC Bumi Serpong Damai dan setelah jadi nasabah priritas selanjutnya oleh terdakwa daftarkan sebagai nasabah Kartu Kredit Infinite (Plafon 150 jt s/d + 1 M). Setelah menjadi nasabah prioritas dan disetujui pengajuan Kartu Kredit Infinite, lalu uang sebesar Rp. 500.000.000,00, oleh terdakwa FEBRINA RETNO WISESA bersama-sama dengan saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH ditarik kembali untuk modal pembukaan rekening yang baru dengan menggunakan identitas KTP orang lain tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa seharusnya kartu kredit yang sudah disetujui oleh Kantor Pusat dan telah dikirim ke SLP KC BSD oleh terdakwa FEBRINA RETNO WISESA diserahkan ke nasabah, melainkan oleh terdakwa FEBRINA RETNO WISESA diserahkan ke saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH dan selanjutnya oleh saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH dilakukan aktivasi dan digunakan tanpa seijin nasabah untuk kepentingan pribadi terdakwa FEBRINA RETNO WISESA bersama-sama dengan saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH.
  • Bahwa perbuatan terdakwa FEBRINA RETNO WISESA bersama-sama dengan saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dilakukan dari kurun waktu bulan Mei 2020 s/d bulan September tahun 2021 dengan mengunakan 41 identitas (KTP) nasabah tanpa seijin pemiliknya, antara lain daftar nasabah yang di catut / digunakan adalah berikut:

No

UKER

NO_REK

NAMA

Open Date Tabungan

Registrasi I-Banking

Aktivasi Kartu ATM

Terminal ID.

Merchant ID.

1

KC BSD

50901003069568

CYNTHIA ELISA           

10-Jul-20

10-Jul-20

10-Jul-20

30032796

1205090000

2

KC BSD

50901003076565

MARYANTO                

20-Jul-20

20-Jul-20

20-Jul-20

30032796

1205090000

3

KK Boulevard

158101000150563

REINIR A. LIKUMAHWA     

07-Dec-20

07-Dec-20

07-Dec-20

30001777

1215810000

4

KCP Serpong

114301000256567

MILAWATI                

04-Mar-21

04-Mar-21

04-Mar-21

30006270

1211430000

5

KCP Serpong

114301000259565

RODI JASMADI            

10-Mar-21

10-Mar-21

10-Mar-21

30006270

1211430000

6

KCP Pasar Modern

217101000383566

R NICKY BHASKARA PRI    

14-Apr-21

14-Apr-21

14-Apr-21

30032821

1221710000

7

KCP Pasar Modern

217101000385568

SHAFIRA PUTRI WIDJAJ    

14-Apr-21

14-Apr-21

14-Apr-21

30032821

1221710000

8

KCP Serpong

114301000273569

SIGIT WIDHIARTO, ST     

20-May-21

20-May-21

20-May-21

30006270

1211430000

9

KCP Serpong

114301000274565

YEYEN                    

20-May-21

20-May-21

20-May-21

30006270

1211430000

10

KCP Serpong

114301000278569

ARIOSETO                

04-Jun-21

04-Jun-21

04-Jun-21

30006270

1211430000

11

KCP Serpong

114301000279565

IMAM KUNCORO            

04-Jun-21

04-Jun-21

04-Jun-21

30006270

1211430000

12

KCP Serpong

114301000277563

TONNY ANDITHO  WIJAN    

04-Jun-21

04-Jun-21

04-Jun-21

30006270

1211430000

13

KCP Serpong

114301000285566

ARTASIH                 

16-Jun-21

16-Jun-21

16-Jun-21

30006270

1211430000

14

KCP Serpong

114301000283564

DEA SAULINA             

16-Jun-21

16-Jun-21

16-Jun-21

30006270

1211430000

15

KCP Serpong

114301000284560

IMELDA                  

16-Jun-21

16-Jun-21

16-Jun-21

30006270

1211430000

16

KCP Serpong

114301000298569

FX BAMBANG EKO SETIA     

13-Aug-21

13-Aug-21

13-Aug-21

30006270

1211430000

17

KCP Serpong

114301000301566

HASIM                   

16-Aug-21

16-Aug-21

16-Aug-21

30006270

1211430000

18

KCP Serpong

114301000300560

ROBBY SYAHROJI          

16-Aug-21

16-Aug-21

16-Aug-21

30006270

1211430000

19

KCP Serpong

114301000302562

AHMAD SYARIP            

19-Aug-21

19-Aug-21

19-Aug-21

30006270

1211430000

20

KCP Serpong

114301000305560

ANITA                   

06-Sep-21

06-Sep-21

06-Sep-21

30006270

1211430000

21

KCP Serpong

114301000308568

TATANG SUPARDAN         

17-Sep-21

17-Sep-21

17-Sep-21

30006270

1211430000

22

KC BSD

50901003089568

ITTA LITA NURMAYASAR    

27-Jul-20

-

27-Jul-20

30032796

1205090000

23

KC BSD

50901003025564

YULI ENDRIA SARI        

11-May-20

-

11-May-20

30032796

1205090000

24

KCP Pasar Modern

217101000386564

YULYANTI                

14-Apr-21

-

14-Apr-21

30032821

1221710000

25

KCP Pasar Modern

217101000384562

DOLA ARIZA              

14-Apr-21

-

14-Apr-21

30032821

1221710000

26

KC BSD

50901053851509

DORA FEBRINA            

19-May-20

-

19-May-20

30032799

1205090000

27

KK Boulevard

158101000147560

HARYANTO                

11-Nov-20

-

11-Nov-20 

30001777

1215810000

28

KK Boulevard

158101000154567

KHAIRANNI               

02-Feb-21

-

02-Feb-21

30001777

1215810000

29

KK Boulevard

158101000151569

HIBATULLAH SINDI        

10-Dec-20

-

10-Dec-20 

30001777

1215810000

30

KK Boulevard

158101000153561

ABD BASIT *              

02-Feb-21

-

02-Feb-21

30001777

1215810000

31

KK Boulevard

158101000156569

MELIN *                   

09-Feb-21

-

32

KK Boulevard

158101000155563

SISKA LUSIANA INDRA *    

09-Feb-21

-

33

KCP Serpong

114301000291567

IQBAL KHOLIK *           

14-Jul-21

-

-

-

-

34

KCP Serpong

114301000290561

SITI AMINAH *           

14-Jul-21

-

-

-

-

35

KCP Serpong

114301000292563

TINI *                   

14-Jul-21

-

-

-

-

36

KK Boulevard

158101000146564

AJI ANDIKA PUTRA *        

04-Nov-20

-

-

-

-

37

KCP Serpong

114301000288564

MERILLA VALERIE MARK *    

05-Jul-21

-

-

-

-

38

KCP Serpong

114301000287568

NURDIANA *               

05-Jul-21

-

-

-

-

39

KCP Serpong

114301000289560

SOPIYANAH *              

05-Jul-21

-

-

-

-

40

KCP Serpong

114301000295561

TOMMY GARLICSON *         

23-Jul-21

-

-

-

-

41

KC BSD

50901003217569

SRI MIDAH DAMAYANTI **    

2-Dec-20

-

-

-

-

  • Bahwa terdakwa FEBRINA RETNO WISESA bersama-sama dengan saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH telah menggunakan 41 kartu kredit infinite tanpa melakukan pembayaran sebagai berikut :

No

Nomor Kartu

Nama Nasabah

Plafond

 Baki Debet

1

4687400201031006

IQBAL KHOLIK

      150.000.000

          133.496.081

2

4687400200902603

YULI ENDRIA SAR

      150.000.000

          126.820.922

3

4687400201000506

YEYEN

      150.000.000

          139.884.178

4

4687400201012204

DEA SAULINA

      150.000.000

          117.406.502

5

4687400201024001

TINI

      150.000.000

          136.468.412

6

4687400201019506

NURDIANA

      150.000.000

          132.411.970

7

4687400201019407

SOPIYANAH

      150.000.000

          112.819.673

8

4687400200967606

SISKA LUSIANA

      150.000.000

113.559.305

9

4687400200902405

CYNTHIA ELISA

      150.000.000

          138.162.619

10

4687400200906802

DORA FEBRINA

      150.000.000

          118.145.490

11

4687400200911802

ITTA LITA NURMA

      150.000.000

          121.528.329

12

4687400200951105

REINIR ALEXANDE

      150.000.000

                               -

13

4687400200951600

HIBATULLAH SIND

      150.000.000

          139.399.710

14

4687400200967705

MELIN

      150.000.000

          100.887.177

15

4687400200988602

DOLA ARIZA

      150.000.000

          136.574.013

16

4687400201001207

SIGIT WIDHIARTO

      150.000.000

          117.152.460

17

4687400201008707

IMAM KUNCORO

      150.000.000

          127.013.627

18

4687400201008806

ARIOSETO

      150.000.000

          123.057.037

19

4687400201012303

IMELDA

      150.000.000

          121.429.591

20

4687400201019605

MERILLA VALERIE

      150.000.000

          138.008.535

21

4687400201008608

TONNY ANDITHO W

      150.000.000

          115.189.617

22

4687400200963407

KHAIRANNI

      150.000.000

          136.478.172

23

4687400201114406

AHMAD SYARIP

      150.000.000

          129.051.948

24

4687400201113705

HASIM

      150.000.000

          133.490.751

25

4687400201109802

ROBBY SYAHROJI

      150.000.000

          138.144.701

26

4687400200943102

AJI ANDIKA PUTR

      150.000.000

          112.987.155

27

4687400200943201

HARYANTO

      150.000.000

          116.349.983

28

4687400200948705

SRI MIDAH DAMAY

      150.000.000

          129.021.867

29

4687400201109901

FRANSISKUS X

      150.000.000

          133.463.398

30

4687400200906703

MARYANTO

      150.000.000

          131.788.540

31

4687400200974701

RODI JASMADI

      150.000.000

          134.404.268

32

4687400200988503

SHAFIRA PUTRI W

      150.000.000

          136.389.529

33

4687400201023904

SITI AMINAH

      150.000.000

          119.169.100

34

4687400200988404

RNICKY BHASKARA

      150.000.000

          136.468.412

35

4687400200988305

YULYANTI

      150.000.000

          131.192.932

36

4687400200974305

MILAWATI

      150.000.000

          129.618.547

37

4687400200963506

ABD BASIT

      150.000.000

          137.814.839

38

4687400201057407

TOMMY GARLICSON

      150.000.000

          134.824.045

39

4687400201117805

ANITA

      150.000.000

          127.907.844

40

4687400201121401

TATANG SUPARDAN

      150.000.000

          134.259.915

41

4687400201012105

ARTASIH

      150.000.000

          111.621.589

 

TOTAL

   6.150.000.000

      5.103.862.783

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa FEBRINA RETNO WISESA mengajukan pembukaan rekening tabungan Britama Bisnis, pembukaan rekening Tabungan BRI Nasabah Prioritas dan pembukaan kartu kredit infinite nasabah prioritas yang dalam proses pembukaannya tidak sesuai dengan ketentuan internal PT BRI (Persero) Tbk, dengan menggunakan identitas (KTP) milik orang lain tanpa seijin pemiliknya, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut yaitu:
  1. Terkait ketentuan Buku Prosedur Operasional (BPO) simpanan BRI No. BP.01-dir/KPD/01/2021 tanggal 29 Januari 2021
  • Pada ketentuan umum poin 4 “setiap pembukaan rekening, atau transaksi atau penutupan atas simpanan BRI dilakukan dengan perintah yang diberikan oleh nasabah atau pihak ke-3 dan wajib disertai dokumen sumber.
  • Pada ketentuan umum poin 5 “seluruh dokumen sumber tersebut harus diperiksa atau diteliti kelengkapan dan kebenaran oleh petugas dan atau pejabat BRI sesuai dengan masing-masing bentuk dokumen sumber sebelum dapat diterima BRI sebagai dasar transaksi atas simpanan BRI.

 

  1. Surat Edaran Nomor : SE.48-dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang peraturan disiplin
  1. Poin 2.2 terkait pelanggaran disiplin :
  • Poin 1 : jenis pelanggaran disiplin dibedakan menjadi
  1. Pelanggaran tata tertib : yaitu perbuatan yang menggangu ketertiban dan atau kelancaran pelaksanaan tugas atau pekerjaan antara lain tercantum pada lampiran I surat edaran ini
  2. Pelanggaran etika dan reputasi : yaitu perbuatan pelanggaran terhadap kode etik dan prilaku yang beresiko negatif pada reputasi perusahaan antara lain tercantum pada lampiran II Surat edaran ini
  3. Pelanggaran fundamental yaitu : perbuatan pelanggaran terhadap sistem perbankan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam peraturan yang diterbitkan oleh perusahaan antara lain tercantum pada lampiran III pada surat edaran ini.

 

  1. Sales Kit Produk BRI/Buku panduan produk 2022 yang mengatur tentang produk simpanan pada Bank BRI.

Adapun yang bertentangan dengan ketentuan tersebut adalah : Bahwa pada saat pembukaan rekening tabungan Britama Bisnis wajib memiliki setoran awal minimal sebesar Rp. 1,000,000,- namun fakta nya tidak ada 

  1. Surat Keputusan No. BP.25-DIR/KPD/12/2019 tentang buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;

 

  1. Juknis No.JN77-KPD/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019 tentang petunjuk teknis E-registrasi pengajuan nasabah Bri Prioritas.

2. Pengertian dan Ketentuan

2.2 Ketentuan

Poin 6. PBM, PBO dan PBA Wajib memeriksa dan memastikan kebenaran pengisian serta meastikan nomor Handphone nasabah BRI Prioritas yang terdaftar disistem BRI Net untuk kepentingan aktifasi melalui sms.

  1. Surat Keputusan Nomor : PP.04-Dir/WMG/04/2020 tanggal 29 April 2020 tetantang pedoman pelaksanaan (PP layanan nasabah prima)

4.   Ketentuan

4.2.    Terkait dengan prosedur penerapan program pencucian uang atau apu dan pencegahan pendanaan teroris

Poin 5 :  Nasabah prima tergolong sebagai nasabah kategori resiko tinggi (High risk customer) dan wajib dilakukan enhanced due diligence (EDD).

 

  1. Surat Edaran Nomor: SE-71-DIR/KKD/11/2019 tanggal 8 Nopember 2019 tentang Kartu Kredit BRI

Poin 10.  Ketentuan Kartu Kredit BRI

10.1.   Persyaratan Kartu  Kredit BRI

10.1.1 Persyaratan Kartu Kredit Individu

b. Persyaratan khusus visa infinite

Poin.3.   Proses EDD (enhance due diligent) dilakukan oleh kartor cabang yang memiliki layanan prioritas/ centeral layanan prioritas (SLP)/ divisi Kartu Kredit BRI.

  1. Surat Keputusan Nomor : 166-DIR/KPD/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Corporate Governance Guidelines PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
  2. Perjanjian kersa bersama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk periode 2021-2023. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FEBRINA RETNO WISESA yang secara melawan hukum dan telah memperkaya diri Terdakwa FEBRINA RETNO WISESA atau orang lain yaitu saksi  HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH sebagaimana tersebut di atas, telah merugikan keuangan negara cq  PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 5.103.862.783.-, (Lima milyar seratus tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah)  berdasarkan Laporan Hasil Fruad audit di KC BRI BSD Nomor:R.55AIW-XV/GA205/2022 tanggal 27 Mei 2022.

 

Perbuatan Terdakwa FEBRINA RETNO WISESA bersama-sama dengan saksi  HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 SUBSIDIAIR :

 

----- Bahwa Terdakwa FEBRINA RETNO WISESA sebagai Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) pada Kantor Wilayah BRI Jakarta 3 Berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta 3 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP:491.a-KW-XV/SDM/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan atau sebagai sebagai Associate Priority Banking Officer Kantor BRI Sentra Layanan Prioritas (SLP) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Berdasarkan Surat Kantor Wilayah Jakarta 3 Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: R.120.e-E-KW-XV/SDM/12/2015 tanggal 03 Desember 2015 dan atau sebagai sebagai Junior Priority Banking Officer I (PBO) Kantor BRI Sentra Layanan Prioritas (SLP) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Berdasarkan Surat Kantor Wilayah Jakarta 3 Bagian Human Capital PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: R.224e-KW-XV/HCBP/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020  bersama-sama dengan saksi HADE SURAGA als. HAFID HARTAWAN Bin H. HASBIH (dilakukan penuntutan terpisah) pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020 s/d tahun 2022 bertempat di Kantor Bank BRI Wilayah Jakarta 3 Bumi Serpong Damai, Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo No.1, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, di Kantor BRI Sentra Layanan Prioritas (SLP) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Jl

Pihak Dipublikasikan Ya