Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.Plw/2023/PN SRG | Tika Wartika | 1.Hj. Nina Agustina 2.H. Deden Apriandhi 3.Hj. Desi Fitria 4.Hj. Wida Ampiany 5.H. Wahyu Nurjamil 6.Mohammad Ari Azarudin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.Plw/2023/PN SRG | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut: DALAM PROVISI Sebelum perkara a quo diperiksa lebih lanjut mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan Permohonan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1847K/Pdt/2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg mengingat Putusan yang hendak di eksekusi tidak mengikat Pelawan sebagai pemilik tanah seluas kurang lebih 115 M (seratus lima belas Meter persegi) dan bangunan ruko dengan luas bangunan kurang lebih 140 M (seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Tb. Suwandi Link. Kav. Puri Raya RT 001 RW 14 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten Persil Nomor 62.D Blok Ciracas Kohir Nomor 1874. DALAM POKOK PERKARA Primair: Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar; Menyatakan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Tb. Suwandi Link. Kav. Puri Raya RT 001 RW 14 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten Persil Nomor 62.D Blok Ciracas Kohir Nomor 1874 dengan luas tanah kurang lebih 115 M (seratus lima belas Meter persegi) dan luas bangunan kurang lebih 140 M(seratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas:
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 0130/2003 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 640/01485/II/IMB/DPMPTSP/2018 Tentang Izin Mendirikan bangunan (IMB) Adalah tanah milik Pelawan. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1847K/Pdt/2021 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 111/PDT/2021/PT.BTN Jo Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 121/Pdt.G/2019/PN Srg tidak dapat di laksanakan eksekusi (non executable). Menyatakan perbuatan Para Terlawan mengklaim/mengaku sebagai pemilik tanah seluas 309 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor:202/Serang/1983 atas nama Maman Kasiman yang terletak di Blok Ciracas Lor dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kepada Pelawan kerugian Materil sebesar Rp.1.185.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan secara keseluruhan untuk taat dan tunduk serta patuh terhadap Putusan; Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Subsidair: Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |