Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG DORIS HUTAGALUNG PT MITRAINDO SEJAHTERA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Horas Siringo ringo, SHDORIS HUTAGALUNG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi kepada PENGGUGAT sesuai dengan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), jo Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

 

  1.  
  2.  
  3.  

= Rp 14.941.304,4

  1.         Kekurangan gaji bulan Desember 2023 sebesar           Rp 4.148.845
  2.          Kekurangan gaji selama setahun 2023sebesar Rp 98.668 x 12 bulan = Rp  1.184.016 ditambah denda 50% = Rp 592.008                     Rp 1.776.024       
  3.           Upah proses sebanyak 6 x Rp 4.527.668                    Rp  27.166.008

          TOTAL Rp 147.640.877,4                              

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Rp 100.000.000 kepada PENGGUGAT karena tidak mendaftarkan asuransi kesehatan diluar BPJS yang berlaku untuk karyawan tetap.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan tanggal dilunasinya kewajibannya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkar a ini.

 

ATAU

Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang  memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak