Petitum |
Dalam pokok perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi hubungan kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Para Penggugat dengan status hubungan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Upah yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6.088.500.000,- (enam milyar delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang rinciannya sebagai kerikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) yang belum dibayarkan kepada Para Penggugat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 445.500.000,- (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang rinciannya sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
-
- pabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang Banten berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
-
|