Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil gugatan tersebut di atas, Para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Serang memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA yang telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2021, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 3672-KM-01022021-0007 mempunyai HARTA PENINGGALAN berupa:
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1620/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1625/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1623/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1627/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1658/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1659/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1660/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 218/Kedaleman, seluas 2.870 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati QQ Shandy Susanto
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 226/Kedaleman, seluas 1.880 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati QQ Shandy Susanto
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 240/Kedaleman, seluas 2.105 m2, terletak Cilegon, atas nama Kumalawati QQ Shandy Susanto
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 333/Ramanuju, seluas 260 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 218/Sukmajaya An. Shandy Susanto (sebelumnya An. Kumalawati), seluas 3.555 m2.
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 219/Sukmajaya An. Shandy Susanto (Sebelumnya An. Kumalawati) seluas 995 m2
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1513/Tegalratu, seluas 245 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati
- Menyatakan bahwa Tergugat (i.c. SHANDY SUSANTO) bukan merupakan satu-satunya ahli waris alm. KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat (ahli waris ab intestato dari alm. KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA) dan Tergugat merupakan ahli waris alm. KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA yang secara hukum berhak untuk bersama-sama mewarisi HARTA PENINGGALAN alm. KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA berupa:
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1620/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1625/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1623/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1627/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1658/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1659/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHGB Nomor 1660/Kedaleman, seluas 75 m2, terletak di Cilegon, atas nama Shandy Susanto (Sebelumnya Kumalawati)
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 218/Kedaleman, seluas 2.870 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati QQ Shandy Susanto
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 226/Kedaleman, seluas 1.880 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati QQ Shandy Susanto
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 240/Kedaleman, seluas 2.105 m2, terletak Cilegon, atas nama Kumalawati QQ Shandy Susanto
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 333/Ramanuju, seluas 260 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 218/Sukmajaya An. Shandy Susanto (sebelumnya An. Kumalawati), seluas 3.555 m2.
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 219/Sukmajaya An. Shandy Susanto (Sebelumnya An. Kumalawati) seluas 995 m2
- Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1513/Tegalratu, seluas 245 m2, terletak di Cilegon, atas nama Kumalawati
- Memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat untuk bersama-sama melunasi utang KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA jika ada objek HARTA PENINGGALAN KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA sedang diagunkan untuk jaminan utang/pinjaman KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA agar objek tersebut dapat kembali ke dalam budel HARTA PENINGGALAN KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA supaya dapat dibagi di antara para ahli waris KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA yakni Para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat.
- Memerintahkan Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai objek yang merupakan bagian dari HARTA PENINGGALAN KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA yang belum dibagi waris agar mengembalikan ke dalam budel HARTA PENINGGALAN KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA.
- Memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat agar membagi rata secara natura seluruh HARTA PENINGGALAN KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA, dan kesepakatan pembagian secara natura di antara Para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat terhadap HARTA PENINGGALAN KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA tersebut dituangkan dalam akta notaril.
- Memerintahkan supaya budel HARTA PENINGGALAN KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA dilakukan penjualan lelang secara umum oleh PEJABAT atau KANTOR LELANG YANG BERWENANG untuk kemudian hasilnya dibagi sama rata di antara Para Penggugat dan Tergugat serta Para Turut Tergugat, jika di antara Para Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak tercapai kesepakatan untuk pembagian bersama secara natura terhadap HARTA PENINGGALAN KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA.
- Memerintah kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dan Tergugat.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |