Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN SRG RM. YUDHA PRATAMA, SH. ANDI LALA Bin Alm. HAYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-905/M.6.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ANDI LALA Bin HAYUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat Jembatan Layang yang beralamat di Jalan akses Tol Cilegon Timur Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

Pada hari sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. FATUR (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kragilan Kabupaten Serang. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. MENAI (termasuk dalam daftar pencarian orang/ DPO) pergi ke sebuah Ruko kosong di daerah Kragilan Kabupaten Serang untuk mengambil narkotika jenis sabu. Sekira pukul 17.00 WIB setelah Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memecah paket narkotika jenis sabu tersbut menjadi 2 (dua) paket.

Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu ke beberapa titik peta/ map di daerah Cilegon yang salah satunya di Jembatan Layang yang beralamat di Jalan akses Tol Cilegon Timur Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Bahwa berdasarkan informasi yang terpercaya dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Cilegon Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.50 WIB bertempat di SPBU/ Pom Bensin tepatnya di Jalan Raya Cilegon Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, saksi JONI ADI SUANDANA bersama-sama dengan saksi HERMANTO (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cilegon) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan terhadap Terdakwa dan bertempat Jembatan Layang yang beralamat di Jalan akses Tol Cilegon Timur Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  ditemukan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) paket plastik bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.04 gram;
  • 1 (satu) unit Handphone (HP) merk SAMSUNG warna biru;
  • Plastik hitam.

Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR POLRI Nomor 0067/NFF/2024 Tanggal 15 Januari 2024 dengan Pemeriksa AKBP Dra. FITRYANA HAWA, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt ditandatangani oleh KABID NARKOBAFOR Kombes Polisi PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,8348 Gram dengan nomor barang bukti 031/2024/OF adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu Terdakwa mendapatkan uang keuntungan darii pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Sedangkan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ANDI LALA Bin HAYUDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat Jembatan Layang yang beralamat di Jalan akses Tol Cilegon Timur Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau  melawan hukum, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan informasi yang terpercaya dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Kota Cilegon Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.50 WIB bertempat di SPBU/ Pom Bensin tepatnya di Jalan Raya Cilegon Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, saksi JONI ADI SUANDANA bersama-sama dengan saksi HERMANTO (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resor Cilegon) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan terhadap Terdakwa dan bertempat Jembatan Layang yang beralamat di Jalan akses Tol Cilegon Timur Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  ditemukan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) paket plastik bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.04 gram;
  • 1 (satu) unit Handphone (HP) merk SAMSUNG warna biru;
  • Plastik hitam.

Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR POLRI Nomor 0067/NFF/2024 Tanggal 15 Januari 2024 dengan Pemeriksa AKBP Dra. FITRYANA HAWA, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt ditandatangani oleh KABID NARKOBAFOR Kombes Polisi PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,8348 Gram dengan nomor barang bukti 031/2024/OF adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I  Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu Terdakwa mendapatkan uang keuntungan darii pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Sedangkan Terdakwa dalam hal memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya