Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN SRG BUDI ATMOKO, SH ARIF ARDIANSYAH Bin KARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa ARIF ARDIANSYAH Bin KARDI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 03.15wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat dipinggir jalan tepatnya di Lingk. Kelanggaran RT 001 RW 003 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 00.30 wib ketika Terdakwa berada di rumah di Komp Puri Indah Kasemen Blok B-10 No 63 RT 008 RW 010 Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang, Terdakwa yang sudah mengenal Saksi AGUSTIAN sebelumnya menghubungi Saksi AGUSTIAN untuk menemani Terdakwa mengambil kiriman barang, kemudian setelah Terdakwa menjemput Saksi AGUSTIAN, Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi AGUSTIAN, kemudian dalam perjalanan Saksi AGUSTIAN menawarkan Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi AGUSTIAN memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus yang untuk dijual dan 1 (satu) bungkus lagi untuk dikonsumsi bersama dengan Saksi AGUSTIAN, kemudian Terdakwa menyimpannya untuk dibawa dahulu ke rumah;

Bahwa sekira jam 03.15.wib ketika Terdakwa sedang keluar rumah dipinggir jalan tepatnya di Lingk. Kelanggaran RT 001 RW 003 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, Saksi MANUTUR, Saksi ACHMAD SYAFARI, Saksi HERMANTO dari Satresnarkoba Polres Serang Kota yang mendapatkan informasi dari masyarakat mencurigai Terdakwa yang diguga melakukan penyalahgunaan narkotika langsung melakukan pengintaian dan melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan dan ketika Terdakwa yang sedang berjalan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) bugnkus masing-masing  1 (satu) bungkus di dalam kantong baju depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) bungkus lagi disimpan di dalam kotak headset yang sempat dibuang oleh Terdakwa pada saat ditangkap, serta 1 (satu) unit handphone android merk Poco warna kuning;

Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa mengaku Terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari Saksi AGUSTIAN dan sudah mendapatkan dari Saksi AGUSTIAN sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp. 400.000,- per bungkus dengan membuangnya disuatu tempat dan memritahukan lokasinya ke Saksi AGUSTIAN dan atas pekerjaan tersebut Terdakwa mendapatkan imbalan dari Saksi AGUSTIAN sebesar Rp. 100.000,- per bungkus, setelah itu selanjutnya Terdakwa dan barangbukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris PL30FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 memberikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa 2 (dua) bungkus barang bukti bahan dengan total sisa berat netto 0,2868gr adalah adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Gol I No Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sampel urin an ARIF ARDIANSYAH Bin KARDI adalah negative tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ARIF ARDIANSYAH Bin KARDI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 03.15wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat dipinggir jalan tepatnya di Lingk. Kelanggaran RT 001 RW 003 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sekira jam 03.15.wib ketika Terdakwa sedang keluar rumah dipinggir jalan tepatnya di Lingk. Kelanggaran RT 001 RW 003 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, Saksi MANUTUR, Saksi ACHMAD SYAFARI, Saksi HERMANTO dari Satresnarkoba Polres Serang Kota yang mendapatkan informasi dari masyarakat mencurigai Terdakwa yang diguga melakukan penyalahgunaan narkotika langsung melakukan pengintaian dan melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan dan ketika Terdakwa yang sedang berjalan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) bugnkus masing-masing  1 (satu) bungkus di dalam kantong baju depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) bungkus lagi disimpan di dalam kotak headset yang sempat dibuang oleh Terdakwa pada saat ditangkap, serta 1 (satu) unit handphone android merk Poco warna kuning selanjutnya Terdakwa dan barangbukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris PL30FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Januari 2024 memberikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa 2 (dua) bungkus barang bukti bahan dengan total sisa berat netto 0,2868gr adalah adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Gol I No Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sampel urin an ARIF ARDIANSYAH Bin KARDI adalah negative tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;;;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya