Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/BM-AS/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah diubah dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/BM-AS/I/2023 tanggal 03 April 2023 adalah Perjanjian yang sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya;
- Memerintahkan Tergugat membayar Utang pokok pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat menyerahkan bagi hasil sesuai Perjanjian kepada Penggugat sebesar Rp.35.000.000.- (tiga puluh lima juta Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat menyerahkan denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat menyerahkan kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah);
- Menetapkan sita jaminan berupa harta milik Tergugat yaitu sebidang tanah adat seluas ±424 M2, sebagaimana yang dimaksud dalam Persil Nomor: 87, Blok 009, Kohir C, Nomor: 837/No.SPPT.009-0149.0, yang terletak di Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kota Serang, Provinsi Banten, dengan alas hak kepemilikan Tergugat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 367/2022, yang dibuat serta ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang;
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sesuai ketentuan undang-undang sebesar 6%/tahun atau 0,5%/bulan sampai Tergugat melunasi Utangnya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- / hari sampai dengan Tergugat melaksanakan isi Putusan;
- Memerintahkan Tergugat tetap melaksanakan Putusan walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorrad).
- Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul akibat Perkara ini.
|