Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2024/PN SRG ENDO PRABOWO, SH YANA LURIANDI Bin Alm. LUKMAN RUKANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 225/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-659/M.6.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------------- Bahwa terdakwa YANA LURIANDI Bin LUKMAN RUKANDI (Alm) Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2023, bertempat di Kp. Curug Bonteng RT/ RW 007/ 004 Desa/ Kel. Kramatjati Kec. Kragilan Kab. Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Januari 2023 saksi Pandu dihubungi oleh terdakwa via telepon untuk pembuatan AJB milik saksi AMARUDIN kemudian saksi Pandu dan terdakwaI bertemu dirumah saksi Pandu, setelah itu terdakwa dan saksi Pandu membahas pembuatan AJB dan kemudian saksi Pandu menghubungi saksi MARWAH selaku rekanan Kantor Notaris DODI dan beberapa hari kemudian terdakwa, saksi Pandu dan saksi Marwah bertemu di tempat makan pecak bandeng Desa. Sentul Kec. Kragilan lalu kemudian terdapat kesepakatan untuk pengerjaan pembuatan AJB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perberkas diawal dan jika AJB tersebut telah selesai maka ditambah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perberkas lalu kemudian pengerjaan pembuatan AJB sudah dikerjakan dan kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan dalam hal ini adaalaah saksi AMARUDIN dan pemilik tanah sebelumnya maka terdakwa memberikan uang kepada saksi Pandu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu kemudian setelah berkas tersebut ditanda tangani oleh pihak penjual dan pembeli berkas tersebut dikembalikan terdakwa kepada saksi MARWAH. Setelah 2 (dua) hari kemudian terdakwa memberikan 10 (sepuluh) berkas lagi yang kemudian dikerjakan oleh saksi MARWAH  lalu pengerjaan berkas tahap ke 2 (dua) sudah selesai dan diberikan kepada terdakwa untuk ditanda tangani antara penjual dan pembeli dan setelah ditanda tangani kedua belah pihak maka berkas tersebut dikembalikan kepada saksi MARWAH dan terdakwa kembali memberikan uang kepada saksi Pandu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ketika saksi Pandu sedang bersama terdakwa maka terdakwa menyampaikan kepada saksi Pandu bahwa uang milik saksi AMARUDIN yang diperuntukan untuk pembuatan AJB sebagian telah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kemudian terdakwa kembali memberikan sebanyak 25 (dua puluh lima) berkas lagi dan dikerjakan kembali dan diserahkan kepada terdakwa sampai pada tanda tangan kedua belah pihak dan berkas dikembalikan kepada saksi MARWAH dan terdakwa memberikan uang kepada saksi Pandu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kurang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu kemudian saksi Pandu dan saksi MARWAH  menunggu kabar dari terdakwa untuk pembayaran pajak BPHTB namun sampai pada bulan maret 2023 tidak ada kabar maka berkas tersebut belum diajukan kepada Kantor notaris DODI lalu kemudian bulan April 2023 saksi Pandu mendapat kabar dari saksi MARWAH bahwa terdakwa menambah 15 (lima belas) berkas lagi dan saksi Pandu dipanggil oleh saksi MARWAH untuk bertemu serta membahas hal tersebut dan menurut saksi MARWAH bahwa tambahan 15 (lima belas) berkas tersebut dikerjakan dan namun saksi Pandu tidak mengetahui apakah saksi MARWAH mendapat uang jasa atau tidaknya. kemudian pada minggu pertama di bulan Agustus 2023 saksi Pandu dipanggil oleh saksi AMARUDIN untuk dikonfirmasi terkait progress dari pembuatan AJB tersebut maka baru saksi Pandu ketahui bahwa uang yang telah saksi AMARUDIN berikan kepada terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) melalui transfer dengan Rekening saksi Amirudin dan terbagi dalam beberapa tahap penyerahan uang namun untuk nominal pertahapanya saksi Amirudin tidak ingat dan berkas belum selesai, kemudian saksi Pandu menjelaskan bahwa kendala atas pembuatan AJB tersebut adalah karena pajak BPHTB belum dibayarkan dan menurut terdakwa bahwa saksi AMARUDIN belum memberikan uang untuk pembayaran pajak  BPHTB dan jasa notaris setelah itu saksi Pandu pulang. kemudian saksi Amirudin berkomunikasi dengan saksi DODI selaku Notaris dan saksi DODI menerangkan bahwa saksi DODI selaku notaris tidak pernah menerima uang untuk mengurus surat – surat atas tanah milik saksi Amirudin tersebut dan menurut saksi DODI selaku Notaris belum pernah ada berkas tanah atas nama saksi Amirudin yang dimasukan / didaftarkan kepada saksi DODI. beberapa hari kemudian saksi Pandu dipanggil lagi dan dijelaskan oleh saksi AMARUDIN bahwa sedang mencari keberadaan terdakwa karena sudah kabur/ melarikan diri dan berkas yang ada pada saksi MARWAH sudah diserahkan kepada saksi AMARUDIN setelah itu saksi Pandu tidak pernah lagi bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa. Setelah itu terdakwa mengaku kepada saksi Amirudin telah menggelapkan uang tersebut pada tanggal 25 Mei 2023 serta berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 namun sampai saat ini terdakwa tidak menepati janjinya. Kemudian saksi Amirudin melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kragilan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Amarudin Bin (Alm) Dahlan mengalami kerugian sebesar 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------

----------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa YANA LURIANDI Bin LUKMAN RUKANDI (Alm) Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 Sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2023, bertempat di Kp. Curug Bonteng RT/ RW 007/ 004 Desa/ Kel. Kramatjati Kec. Kragilan Kab. Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Januari 2023 saksi Pandu dihubungi oleh terdakwa via telepon untuk pembuatan AJB milik saksi AMARUDIN kemudian saksi Pandu dan terdakwaI bertemu dirumah saksi Pandu, setelah itu terdakwa dan saksi Pandu membahas pembuatan AJB dan kemudian saksi Pandu menghubungi saksi MARWAH selaku rekanan Kantor Notaris DODI dan beberapa hari kemudian terdakwa, saksi Pandu dan saksi Marwah bertemu di tempat makan pecak bandeng Desa. Sentul Kec. Kragilan lalu kemudian terdapat kesepakatan untuk pengerjaan pembuatan AJB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perberkas diawal dan jika AJB tersebut telah selesai maka ditambah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perberkas lalu kemudian pengerjaan pembuatan AJB sudah dikerjakan dan kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan dalam hal ini adaalaah saksi AMARUDIN dan pemilik tanah sebelumnya maka terdakwa memberikan uang kepada saksi Pandu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu kemudian setelah berkas tersebut ditanda tangani oleh pihak penjual dan pembeli berkas tersebut dikembalikan terdakwa kepada saksi MARWAH. Setelah 2 (dua) hari kemudian terdakwa memberikan 10 (sepuluh) berkas lagi yang kemudian dikerjakan oleh saksi MARWAH  lalu pengerjaan berkas tahap ke 2 (dua) sudah selesai dan diberikan kepada terdakwa untuk ditanda tangani antara penjual dan pembeli dan setelah ditanda tangani kedua belah pihak maka berkas tersebut dikembalikan kepada saksi MARWAH dan terdakwa kembali memberikan uang kepada saksi Pandu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ketika saksi Pandu sedang bersama terdakwa maka terdakwa menyampaikan kepada saksi Pandu bahwa uang milik saksi AMARUDIN yang diperuntukan untuk pembuatan AJB sebagian telah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kemudian terdakwa kembali memberikan sebanyak 25 (dua puluh lima) berkas lagi dan dikerjakan kembali dan diserahkan kepada terdakwa sampai pada tanda tangan kedua belah pihak dan berkas dikembalikan kepada saksi MARWAH dan terdakwa memberikan uang kepada saksi Pandu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kurang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu kemudian saksi Pandu dan saksi MARWAH  menunggu kabar dari terdakwa untuk pembayaran pajak BPHTB namun sampai pada bulan maret 2023 tidak ada kabar maka berkas tersebut belum diajukan kepada Kantor notaris DODI lalu kemudian bulan April 2023 saksi Pandu mendapat kabar dari saksi MARWAH bahwa terdakwa menambah 15 (lima belas) berkas lagi dan saksi Pandu dipanggil oleh saksi MARWAH untuk bertemu serta membahas hal tersebut dan menurut saksi MARWAH bahwa tambahan 15 (lima belas) berkas tersebut dikerjakan dan namun saksi Pandu tidak mengetahui apakah saksi MARWAH mendapat uang jasa atau tidaknya. kemudian pada minggu pertama di bulan Agustus 2023 saksi Pandu dipanggil oleh saksi AMARUDIN untuk dikonfirmasi terkait progress dari pembuatan AJB tersebut maka baru saksi Pandu ketahui bahwa uang yang telah saksi AMARUDIN berikan kepada terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) melalui transfer dengan Rekening saksi Amirudin dan terbagi dalam beberapa tahap penyerahan uang namun untuk nominal pertahapanya saksi Amirudin tidak ingat dan berkas belum selesai, kemudian saksi Pandu menjelaskan bahwa kendala atas pembuatan AJB tersebut adalah karena pajak BPHTB belum dibayarkan dan menurut terdakwa bahwa saksi AMARUDIN belum memberikan uang untuk pembayaran pajak  BPHTB dan jasa notaris setelah itu saksi Pandu pulang. kemudian saksi Amirudin berkomunikasi dengan saksi DODI selaku Notaris dan saksi DODI menerangkan bahwa saksi DODI selaku notaris tidak pernah menerima uang untuk mengurus surat – surat atas tanah milik saksi Amirudin tersebut dan menurut saksi DODI selaku Notaris belum pernah ada berkas tanah atas nama saksi Amirudin yang dimasukan / didaftarkan kepada saksi DODI. beberapa hari kemudian saksi Pandu dipanggil lagi dan dijelaskan oleh saksi AMARUDIN bahwa sedang mencari keberadaan terdakwa karena sudah kabur/ melarikan diri dan berkas yang ada pada saksi MARWAH sudah diserahkan kepada saksi AMARUDIN setelah itu saksi Pandu tidak pernah lagi bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa. Setelah itu terdakwa mengaku kepada saksi Amirudin telah menggelapkan uang tersebut pada tanggal 25 Mei 2023 serta berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada tanggal 31 Mei 2023 namun sampai saat ini terdakwa tidak menepati janjinya. Kemudian saksi Amirudin melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kragilan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Amarudin Bin (Alm) Dahlan mengalami kerugian sebesar 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya