Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2024/PN SRG RIMA EKA HARDIYANI, SH MARSIM Als MARCEL Bin SANACA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 276/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1135/M.6.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa MARSIM Als MARCEL Bin SANACA pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di sebuah lapak yang beralamat di Jalan Kampung Kewunen Kel. Kalodran Kec. Walantaka Kota Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah  untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

Pada bulan Januari 2023 Terdakwa diangkat sebagai Karyawan Freeland dari PT. Unitama Pusaka Sempurna yang merupakan perusahaan transporter / tracking yang bertugas sebagai sopir kendaraan truck tangki kapasitas 12 Tons, yang mendapatkan upah dengan jumlah yang berbeda-beda dihitung berdasarkan Ritasi pengangkutan yang kemudian diakumulasikan setiap bulan yang diberikan melalui transfer dari Rekening bank BRI nomor rekening 032001000490560 An. Marco Antoni ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1640004403061 an. Marsim.

PT. Unitama Pusaka Sempurna merupakan perusahaan transporter / tracking yang bekerjasama dengan PT. Bintang Mitra Sarana Raya perusahaan pemasaran/distributor utama bahan kimia Caustic Soda Liquid, PT. Berina Tirta Gemilang selaku perusahaan sub distributor bahan kimia Caustic Soda Liquid dan PT. Sulfindo Adhiusaha selaku perusahaan produksi bahan kimia Caustic Soda Liquid.

Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang dikeluarkan oleh PT. Sulfindo Adiusaha pada tanggal 5 Juni 2018 terkait pengiriman produk jadi melalui truck, Terdakwa sebagai karyawan freeland di PT. Unitama Pusaka Sempurna selaku perusahaan transporter / tracking yaitu sebagai sopir mempunyai tugas membawa kendaraan truck armada menuju tempat produksi dan mengantarkan muatan ke tempat tujuan dengan kendaraan truck tangki yang sudah diisi muatan dari tempat produksi dengan dilampiri surat jalan dari pihak produksi.

Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wib PT. Unitama Pusaka Sempurna mendapatkan orderan pengiriman bahan kimia Caustic Soda Liquid sebanyak 12.100 Kg / 12 Ton dengan kadar 48 ?ri PT. Sulfindo Adhiusaha kemudian PT. Unitama Pusaka Sempurna mengajukan Terdakwa sebagai sopir untuk mengirimkan bahan kimia tersebut dari PT. Sulfindo Adiusaha yang beralamat di Kp. Pengoreng Ds. Mangunreja Kec. Puloampel Kab. Serang untuk mengangkut Caustic Soda Liquid ke PT. Argo Manunggal Triasta (Argo Pantes) sebagai pemesan yang beralamat di Jl. MH. Thamrin Km.4 Cikokol-Tanggerang dengan nomor PO 017/BTG/PO/XII/23 dengan menggunakan kendaraan truck tangki warna hijau dengan Nopol B-9089-UFU sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh PT. Berina Tirta Gemilang dengan nomor surat jalan JK23017478 tanggal 13 Desember 2023. Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib saat terdakwa sedang menunggu uang jalan dari pengurus angkutan di poll angkutan PT. Unitama Pusaka Sempurna Sdr. Indra Lesmana (termasuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO)) yang merupakan mantan sopir truck di PT. Unitama Pusaka menelepon terdakwa yang bertujuan mengajak terdakwa untuk menurunkan sebagian muatan truck untuk dijual dan Sdr. Indra Lesmana (DPO) menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa dari hasil penjualan bahan kimia yang terdakwa bawa, kemudian Sdr. Indra Lesmana (DPO) mengarahkan terdakwa ke tempat penurunan muatan bahan kimia tersebut di daerah Kalodran Serang dan Sdr. Indra Lesmana (DPO) akan menunggu di lampu merah Kalodran – Serang.

Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah di tentukan oleh Sdr. Indra Lesmana (DPO) yaitu di Kalodran – Serang sesampainya di lampu merah Kalodran Sdr. Indra Lesmana (DPO) dan Sdr. Tino (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) sudah menunggu dan kemudian ikut naik kendaraan truck yang terdakwa kemudian Sdr. Indra Lesmana (DPO) mengarahkan jalan menuju lapak penjualan bahan kimia, sesampainya di tempat lapak bahan kimia tersebut sudah ada Sdr. Hajar (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang menunggu dan sudah menyiapkan tempat penampungan berupa beberapa drum plastik masing-masing ukuran 200 liter dan mesin diesel untuk alat mengeluarkan/menyedot bahan kimia dari dalam tangki truck, kemudian sekira jam 00.00 Wib Sdr. Hajar (DPO) dan 5 (lima) orang yang terdakwa tidak kenal mulai menurunkan bahan kimia dengan membuka segel tutup tangki dan kemudian menyedot bahan kimia tersebut ke dalam drum, setelah selesai menurunkan bahan kimia tersebut Sdr. Hajar (DPO) dan 5 (lima) orang yang tidak dikenal mencampurkan air kedalam tangki truck untuk mengelabui berat muatan bahan kimia yang sudah diturunkan, setelah selesai terdakwa diberi uang oleh Sdr. Indra Lesmana (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan Sdr. Tino (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan Sdr. Tino (DPO) berangkat menuju PT. Argo Manunggal Triasta di daerah Tanggerang, sesampainya di PT. Argo Manunggal Triasta sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa langsung masuk menuju timbangan, kemudian setelah dilakukan penimbangan terdakwa menuju area pembongkaran/penerimaan barang, namun sebelum barang pengiriman diterima oleh pihak PT. Argo Manunggal Triasta, dilakukan uji lab kadar muatan terlebih dahulu, setelah dilakukan uji lab diketahui hasilnya bahwa kadar kimia berubah menjadi 12,9 ?n barang pengiriman ditolak dan tidak diterima selanjutnya terdakwa dan Sdr. Tino (DPO) memarkirkan kendaraan truck muatan bahan kimia tersebut di area parkir belakang PT. Argo Manunggal Triasta dan secara diam-diam terdakwa dan Sdr. Tino (DPO) meninggalkan truck tangki tersebut. Selanjutnya PT. Unitama Pusaka Sempurna mendapatkan informasi dari Sdr. Nadia selaku Sales PT. Bintang Mitra Semesta Raya bahwa bahan kimia telah ditolak karena ada penurunan kadar sehingga kadar tidak sesuai dengan PO yaitu 48 ?n yang diterima 12,9 %, kemudian Saksi Nanang selaku Manager Penanggung Jawab Cabang Merak untuk memastikan dan mengecek ulang dan berdasarkan alat pengecekan lab menunjukan nilai kadar 12,9 %, sehingga pihak PT. Unitama Pusaka Sempurna membawa kembali kendaraan truck yang bermuatan bahan kimia Cautic Soda Liquid ke poll PT. Unitama Pusaka Sempurna di daerah Merak.

Bahwa uang yang dihasilkan dari penjualan bahan kimia Caustic Soda Liquid yang terdakwa lakukan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa berdasarkan SOP yang di kelurkan oleh PT.SULFINDO ADIUSAHA tanggal 05 Juni 2018 adalah sebagai berikut :

  1. Menerima DO untuk pengeluaran barang.
  2. Menerima pendaftaran armada truck dari jasa pengangkutan.
  3. Menerima cek list pemuatan dan control alat safety kendaraan /APD;
  4. Sopir tracking membawa kendaraan truck armada menuju tempat Produksi.
  5. Sopir melakukan timbang kosong kendaraan truck.
  6. Selanjutnya truck tangki kosong di isi bahan kimia di tempat pengisian (loading).
  7. Petugas produksi bagian pengiaisna mengambil sample di dalam tangki untuk dilakukan uji laboraorium kadar kimia.
  8. Selanjutnya petugas pruduksi pengisian menutup menhole(tangki) dan memasang sagel atas dan bawah tutup tangki.
  9. Sopir melakukan timbang isi muatan kendaraa truck.
  10. Sopir menerima surat jalan dari pihak produksi yang mencantumkan berat muatan dan jumlah kadar muatan serta tinggi cairan muatan.
  11. Sopir menerima uang jalan sesuai rute/tarif tempat tujuan penerimaan.
  12. Sopir mengantar muatan ke tempat tujuan dengan kendaraan truck tangki yang sudah di isi muatan dari tempat produksi.
  13. Sampai di tempat tujuan sopir menimbang isi muatan atau di sounding oleh pihak pihak penerima/pembeli.
  14. Pihak penerima barang melakukan pengecekan barang muatan dengan cara melakukan pengecekan segel dan pengambilan sample isi muatan untuk dilakukan analisa laboratorium.
  15. Jika barang pengiriman sudah sesuai dengan PO/pesanan kemudian barang dilakukan loading/ pembongkaran, dan jika barang pengiriman tidak sesuai dengan PO/pesanan maka diakukan penolakan dengan cara melaporkan kepada pihak marketing selanjutnya marketing melakukan complain ke trasportir/pihak tracking dengan bukti adanya surat penolakan.
  16. Selanjut pihak transporter/tracking melakukan ganti rugi kepada pihak pemasaran.
  17. Selanjutnya pihak pemasaran menganti kembali barang produk sesuai dengan PO/pesanan kepada pembeli.

Atas dasar SOP tersebut dikarenakan bahan kimia Caustic Soda Liquid yang dikirim ditolak oleh PT. Argo Manunggal Triasta dikarenakan kadar kimianya menurun dari 48 % menjadi 12,9 ?n sisa muatan bahan kimia Caustic Soda Liquid sebanyak 3.225 Kg tidak dapat digunakan/dijual kembali karena telah dicampur air sebanyak 8.775 Kg dari total muatan 12.100 Kg selanjutnya PT. Unitama Pusaka Sempurna membayar ganti kerugian kepada PT. Bintang Mitra Semesta Raya sebagai perusahaan pemasaran yaitu sebesar Rp. 80.586.000,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Bahwa atas kejadian tersebut PT. Unitama Pusaka Sempurna mengalami kerugian sebesar Rp. 80.586.000,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa MARSIM Als MARCEL Bin SANACA bersama-sama dengan Sdr. Indra Lesmana (Dalam Daftar pencarian Orang), Sdr. Tino (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Hajar (Dalam Daftar Pencarian Orang)  pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di sebuah lapak yang beralamat di Jalan Kampung Kewunen Kel. Kalodran Kec. Walantaka Kota Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wib PT. Unitama Pusaka Sempurna mendapatkan orderan pengiriman bahan kimia Caustic Soda Liquid sebanyak 12.100 Kg / 12 Ton dengan kadar 48 ?ri PT. Sulfindo Adhiusaha kemudian PT. Unitama Pusaka Sempurna mengajukan Terdakwa sebagai sopir untuk mengirimkan bahan kimia tersebut dari PT. Sulfindo Adiusaha yang beralamat di Kp. Pengoreng Ds. Mangunreja Kec. Puloampel Kab. Serang untuk mengangkut Caustic Soda Liquid ke PT. Argo Manunggal Triasta (Argo Pantes) sebagai pemesan yang beralamat di Jl. MH. Thamrin Km.4 Cikokol-Tanggerang dengan nomor PO 017/BTG/PO/XII/23 dengan menggunakan kendaraan truck tangki warna hijau dengan Nopol B-9089-UFU sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh PT. Berina Tirta Gemilang dengan nomor surat jalan JK23017478 tanggal 13 Desember 2023. Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib saat terdakwa sedang menunggu uang jalan dari pengurus angkutan di poll angkutan PT. Unitama Pusaka Sempurna Sdr. Indra Lesmana (termasuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO)) yang merupakan mantan sopir truck di PT. Unitama Pusaka menelepon terdakwa yang bertujuan mengajak terdakwa untuk menurunkan sebagian muatan truck untuk dijual dan Sdr. Indra Lesmana (DPO) menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa dari hasil penjualan bahan kimia yang terdakwa bawa, kemudian Sdr. Indra Lesmana (DPO) mengarahkan terdakwa ke tempat penurunan muatan bahan kimia tersebut di daerah Kalodran Serang dan Sdr. Indra Lesmana (DPO) akan menunggu di lampu merah Kalodran – Serang.

Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah di tentukan oleh Sdr. Indra Lesmana (DPO) yaitu di Kalodran – Serang sesampainya di lampu merah Kalodran Sdr. Indra Lesmana (DPO) dan Sdr. Tino (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) sudah menunggu dan kemudian ikut naik kendaraan truck yang terdakwa kemudian Sdr. Indra Lesmana (DPO) mengarahkan jalan menuju lapak penjualan bahan kimia, sesampainya di tempat lapak bahan kimia tersebut sudah ada Sdr. Hajar (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang menunggu dan sudah menyiapkan tempat penampungan berupa beberapa drum plastik masing-masing ukuran 200 liter dan mesin diesel untuk alat mengeluarkan/menyedot bahan kimia dari dalam tangki truck, kemudian sekira jam 00.00 Wib Sdr. Hajar (DPO) dan 5 (lima) orang yang terdakwa tidak kenal mulai menurunkan bahan kimia dengan membuka segel tutup tangki dan kemudian menyedot bahan kimia tersebut ke dalam drum, setelah selesai menurunkan bahan kimia tersebut Sdr. Hajar (DPO) dan 5 (lima) orang yang tidak dikenal mencampurkan air kedalam tangki truck untuk mengelabui berat muatan bahan kimia yang sudah diturunkan, setelah selesai terdakwa diberi uang oleh Sdr. Indra Lesmana (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan Sdr. Tino (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan Sdr. Tino (DPO) berangkat menuju PT. Argo Manunggal Triasta di daerah Tanggerang, sesampainya di PT. Argo Manunggal Triasta sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa langsung masuk menuju timbangan, kemudian setelah dilakukan penimbangan terdakwa menuju area pembongkaran/penerimaan barang, namun sebelum barang pengiriman diterima oleh pihak PT. Argo Manunggal Triasta, melakukan uji lab kadar muatan terlebih dahulu, setelah dilakukan uji lab diketahui hasilnya bahwa kadar kimia berubah menjadi 12,9 ?n barang pengiriman ditolak dan tidak diterima selanjutnya terdakwa dan Sdr. Tino (DPO) memarkirkan kendaraan truck muatan bahan kimia tersebut di area parkir belakang PT. Argo Manunggal Triasta dan secara diam-diam terdakwa dan Sdr. Tino (DPO) meninggalkan truck tangki tersebut. Selanjutnya PT. Unitama Pusaka Sempurna mendapatkan informasi dari Sdr. Nadia selaku Sales PT. Bintang Mitra Semesta Raya bahwa bahan kimia telah ditolak karena ada penurunan kadar sehingga kadar tidak sesuai dengan PO yaitu 48 ?n yang diterima 12,9 %, kemudian Saksi Nanang selaku Manager Penanggung Jawab Cabang Merak untuk memastikan dan mengecek ulang dan berdasarkan alat pengecekan lab menunjukan nilai kadar 12,9 %, sehingga pihak PT. Unitama Pusaka Sempurna membawa kembali kendaraan truck yang bermuatan bahan kimia Cautic Soda Liquid ke poll PT. Unitama Pusaka Sempurna di daerah Merak.

Bahwa uang yang dihasilkan dari penjualan bahan kimia Caustic Soda Liquid yang terdakwa lakukan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Dikarenakan bahan kimia Caustic Soda Liquid yang dikirim ditolak oleh PT. Argo Manunggal Triasta dikarenakan kadar kimianya menurun dari 48 % menjadi 12,9 ?n sisa muatan bahan kimia Caustic Soda Liquid sebanyak 3.225 Kg tidak dapat digunakan/dijual kembali karena telah dicampur air sebanyak 8.775 Kg dari total muatan 12.100 Kg selanjutnya PT. Unitama Pusaka Sempurna membayar ganti kerugian kepada PT. Bintang Mitra Semesta Raya sebagai perusahaan pemasaran yaitu sebesar Rp. 80.586.000,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Bahwa atas kejadian tersebut PT. Unitama Pusaka Sempurna mengalami kerugian sebesar Rp. 80.586.000,- (delapan puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya