Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG 1.Stefanus Anantyo Rangga D.
2.Anne Arctica Hermes
1.PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2.Asosiasi Pilot Garuda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan terhadap Harta Kekayaan Milik                TERGUGAT I dan TERGUGAT II sah dan berharga;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor: JKTID/SKEP/50541/2023 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Perusahaan Khusus (CDTP Khusus) Sdr. Stefanus Anantyo Rangga D. / 539856, Surat Keputusan Nomor : JKTID/SKEP/50534/2023 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Perusahaan Khusus (CDTP Khusus) Sdr. Anne Arctica Hermes / 539843 yang diterbitkan tertanggal 22 Mei 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT tetap berstatus sebagai pekerja Pilot Garuda Indonesia dengan type rating CRJ dan ATR hingga putusan perkara ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus, berupa upah yang belum dibayarkan terhitung sejak bulan Mei 2023 hingga bulan Desember 2023 sebesar Rp. 566.223.520,- (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah) dan Tunjangan yang belum terbayarkan sejak Tahun 2020 – 2023 ( Tunjangan Tengah Tahun, Istirahat Sakit Biasa, Bantuan Istirahat Tahunan ) sesuai dengan Pasal 104, 53, 105 Pernjanjian Kerja Bersama 2018/2020 sebesar Rp. 162.630.126,- (seratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh enam rupiah) untuk masing-masing pekerja atau masing-masing PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ;
  6. Menghukum TERGUGAT I membayar Bunga sebesar 6% per bulan atas upah dan tunjangan yang seharusnya atau belum dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde);
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang dimiliki oleh PARA PENGGUGAT sejak didaftarkannya Gugatan Perkara A Quo hingga Putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijde);
  8. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang telah melakukan tindakan manipulasi fakta seolah-olah PARA PENGGUGAT telah sepakat untuk memilih berstatus Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan Khusus A Quo dan/atau merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 1320 KUHPerdata adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT;
  9. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang telah lalai dan/atau secara sengaja tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya kepada PARA PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT;
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus  berupa:
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.810.000.000,- (dua milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) ;
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  1. Menyatakan TERGUGAT II melakukan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar                            Rp. 82.800.000,- (delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan putus demi hukum hubungan organisasi antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II;
  4. Menyatakan putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan                         TERGUGAT I ;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang pisah kepada masing-masing PARA PENGGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II), secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 530.834.550,- (lima ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan kewajiban pembayarannya sesuai putusan perkara ini kepada masing-masing PENGGUGAT (PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun terdapat upaya hukum baik itu perlawanan, bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);           

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak