Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG 1.FATHURROHMAN HAKIM, S.H.
2.ERIKA, S.H.
ACHMAD ABDILLAH AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/M.6.12/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR selaku Direktur CV.Langit Biru berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV.Langit Biru Nomor : 1 Tanggal 04 Mei 2001 Pengesahan/Registrasi di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : HT.01.04:522:2001/PN.Tng tanggal 15 Juni 2001, pada Notaris Ny. Izzat Chanun Sukowijono, S.H, berkedudukan di Jalan Moh. Toha Nomor 28 RT.001/007 Kampung Cadas Kelurahan/Desa Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang 15131 – Banten, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ERSHAD BANGKIT YUSLIVAR, S.E selaku Manajer Bisnis PT.Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor : 238/PKT/DIR-DUSDM/BPD-Banten/III/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang Pengangkatan Karyawan atas nama ERSHAD BANGKIT YUSLIVAR dan selaku anggota Komite Kredit PT.Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor : 081/SK/DIR-BB/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 perihal Ketentuan Komite Kredit dan Batasan Wewenang Memutus Kredit Komersial, dan saksi RUDI WIJAYANTO, S.E selaku Manajer Operasional PT.Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor : 526/KEP.PR/DIR-MSDM/BPD-Banten/XI/2017 tanggal 24 November 2017 tentang Promosi Karyawan atas nama RUDI WIJAYANTO (keduanya dilakukan penuntutan masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu dalam kurun waktu antara bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Bank Banten Kantor Cabang Tangerang yang beralamat di Ruko Modern Golf Shope House Nomor 9-I Jalan Haryono Raya RT.003 RW.006 Modernland Kelapa Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang - Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :

 

  1. Terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR selaku Direktur CV.Langit Biru, baik secara langsung maupun tidak langsung bersama dengan saksi ERSHAD BANGKIT YUSLIVAR, S.E selaku Manajer Bisnis PT.Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang, yang bertindak sebagai Pemrakarsa Kredit dan sebagai anggota Komite Kredit dalam pengusulan fasilitas Kredit kepada CV.Langit Biru, sejak mengajukan permohonan kredit kepada Saksi ERSHAD BANGKIT YUSLIVAR, S.E hingga dilakukan pencairan kredit, terdakwa tidak melengkapi dokumen syarat kredit berupa Kontrak Kerja atau Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 600/001_ES/K/APBDP/BMSDA/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017, “Surat pernyataan untuk menyerahkan asli Kontrak Kerja ke Bank Banten dengan menyebutkan secara tegas waktu penyerahan Asli Kontrak Kerja kepada Bank Banten” maupun dokumen Standing Instruction yang ditandatangani/disetujui oleh authorized person dari pihak bouwheer yang isinya menyatakan bahwa pembayaran termyn akan dilakukan langsung ke rekening debitur di BANK Pembangunan Daerah Banten kepada Bank Banten Kantor Cabang Tangerang. Saksi ERSHAD BANGKIT YUSLIVAR, S.E dalam memproses permohonan kredit CV.Langit Biru yang diajukan terdakwa telah mengabaikan atau mengenyampingkan Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pengadaan Barang & Jasa sebagaimana Memorandum Direksi Bank Banten Nomor : 084A/MM-DIR/BB/IX/2016 Tanggal 15 September 2016 tidak dipenuhi dan tidak dilaksanakan dengan baik oleh terdakwa. Saksi ERSHAD BANGKIT YUSLIVAR, S.E sebagai Manajer Bisnis menganggap kredit CV.Langit Biru sudah layak dicairkan sehingga menerbitkan dan menyerahkan dokumen permohonan pencairan Kredit Kontruksi CV.Langit Biru kepada Manajer Operasional untuk dilakukan pencairan tanpa dipenuhinya Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pengadaan Barang & Jasa sebagaimana Memorandum Direksi Bank Banten Nomor : 084A/MM-DIR/BB/IX/2016 Tanggal 15 September 2016 serta tanpa persetujuan Pimpinan Cabang. Hal mana telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle banking) dan prinsip perkreditan yang sehat, bertentangan dengan ketentuan peraturan sebagai berikut :
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor :18 /POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 46 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum;
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum;
  4. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 081/SK/DIR-BB/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Batasan Wewenang Memutus Kredit Komersial;
  5. Memorandum Direksi Bank Banten Nomor : 084A/MM-DIR/BB/IX/2016 tanggal 15 September 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pangadaan Barang & Jasa;

 

  1. Terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR selaku Direktur CV.Langit Biru baik secara langsung maupun tidak langsung bersama dengan saksi ERSHAD BANGKIT YUSLIVAR, S.E selaku Manajer Bisnis PT.Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang, yang bertindak untuk dan atas nama Bank Banten sebagai Kreditur, setelah Memorandum Analisa Kredit (MAK) mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pemutus Kredit, tidak melaksanakan atau tidak melengkapi persyaratan kredit atau setidak-tidaknya tidak melaksanakan ketentuan persyaratan yang tertuang dalam MAK yang disetujui sesuai Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebelum menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor 1287 tanggal 28 Desember 2017 antara Saksi HARIS RUSYANDI MARYAM, S.E selaku Pimpinan Cabang Bank Banten dengan Terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR selaku Direktur CV.Langit Biru, telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle banking) dan prinsip perkreditan yang sehat sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan peraturan sebagai berikut :
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor :18 /POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 46 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum;
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum;
  4. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 081/SK/DIR-BB/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Batasan Wewenang Memutus Kredit Komersial;
  5. Memorandum Direksi Bank Banten Nomor : 084A/MM-DIR/BB/IX/2016 tanggal 15 September 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pangadaan Barang & Jasa;

 

  1. Terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR selaku Direktur CV.Langit Biru bersama dengan saksi RUDI WIJAYANTO, S.E selaku Manajer Operasional PT.Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertindak untuk dan atas nama Bank Banten sebagai Kreditur, setelah mendapatkan persetujuan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dari Pejabat Pemutus Kredit, tidak memenuhi atau tidak melaksanakan persyaratan penarikan Kredit atau setidak-tidaknya tidak melengkapi ketentuan persyaratan penarikan Kredit yang tertuang dalam MAK yang disetujui sesuai Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebelum Terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR selaku Direktur CV.Langit Biru menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor 1287 tanggal 28 Desember 2017 antara Saksi HARIS RUSYANDI MARYAM, S.E selaku Pimpinan Cabang Bank Banten dengan Terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR selaku Direktur CV.Langit Biru, telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle banking) dan prinsip perkreditan yang sehat sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan peraturan sebagai berikut :
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor :18 /POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 46 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum;
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum;
  4. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 081/SK/DIR-BB/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Batasan Wewenang Memutus Kredit Komersial;
  5. Memorandum Direksi Bank Banten Nomor : 084A/MM-DIR/BB/IX/2016 tanggal 15 September 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pangadaan Barang & Jasa;

 

  1. Terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR selaku Direktur CV.Langit Biru baik secara langsung maupun tidak langsung bersama dengan saksi ERSHAD BANGKIT YUSLIVAR, S.E selaku Manajer Bisnis PT.Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Kantor Cabang Tangerang, yang bertindak untuk dan atas nama Bank Banten sebagai Kreditur, tidak memastikan bahwa pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Langit Biru pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang disalurkan melalui rekening CV. Langit Biru pada Bank Banten, akan tetapi disalurkan melalui rekening Bank Jabar Banten an. CV.Langit Biru sehingga Bank Banten tidak dapat melakukan autodebet atas pembayaran pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang. Selanjutnya Terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR yang telah menerima pembayaran atas pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang melalui rekening Bank Jabar Banten an. CV.Langit Biru dengan sengaja tidak mengalihkan pembayaran atas proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang ke rekening debitur di Bank Banten Cabang Tangerang hingga kredit CV.Langit Biru jatuh tempo dan dinyatakan macet, telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle banking) dan prinsip perkreditan yang sehat sebagaimana diatur dan ditentukan  dalam ketentuan peraturan sebagai berikut :
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor :18 /POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 46 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum;
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum;
  4. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 081/SK/DIR-BB/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Batasan Wewenang Memutus Kredit Komersial;
  5. Memorandum Direksi Bank Banten Nomor : 084A/MM-DIR/BB/IX/2016 tanggal 15 September 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi dan Pangadaan Barang & Jasa;

 

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa ACHMAD ABDILLAH AKBAR dan atau CV.Langit Biru sebesar Rp.743.800.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.782.486.028,81 (tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua puluh delapan koma delapan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara cq. Bank Banten atau perekonomian negara sebesar Rp.743.800.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) berdasarkan Laporan Audit Khusus Bank Banten Kantor Cabang Tangerang Tahun 2018 terkait hasil pemeriksaan pemberian kredit Kantor Cabang Tangerang khususnya pemeriksaan kredit atas nama CV.Langit Biru, Nomor : B.029/M/AIN/XII/18 tanggal 31 Desember 2018 atau sebesar Rp.782.486.028,81 (tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu dua puluh delapan koma delapan puluh satu rupiah) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Debitur Unit Kerja Kredit ke Unit Kerja PPK tanggal 21 Januari 2020 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya