Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 51.511.283, (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 51.511.283, (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 11.716.447, (Sebelas Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|