Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN SRG RADEN ISJUNIYANTO, S.H., M.H. MUGNI Bin Hj. BADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-946/M.6.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN .

PERTAMA   :

----- Bahwa terdakwa Mugni Bin Hj. Badri pada hari Jum,at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib  atau setidak tidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah yang beralamat Kp. Bojot Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,  Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Shabu

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 17.00 Wib Tim Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu yang berada di Wilayah hukum Polda Banten, kemudian setelah itu Tim Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.30 Wib saksi Agung Prasetya bersama saksi Purnama Putra yang merupakan Tim Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Banten langsung pergi menuju kearah Kp. Bojot Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bojot, Kec. Jawilan, Kab. Serang,  Provinsi Banten.
  • Bahwa setelah sampai disana saksi Agung Prasetya bersama saksi Purnama Putra yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa Mugni Bin Hj. Badri yang disaksikan salah satu masyarakat yang bernama Santa Bin Abdullah sebagai saksi dalam perkara ini serta ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,23 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru simcard Smart freen No. 0881012671185 yang disimpan terdakwa di saku celana depan bagian kiri yang diakui semuanya adalah milik Sdr. Ikmal Daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan pada saat terjadi penangkapan terhadap dirinya.
  • Bahwa terdakwa Mugni Bin Hj. Badri mengakui sebelum terjadi penangkapan terdakwa terlebih dahulu membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Tole Koben dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke nomer rekening DANA Sdr. Tole Koben setelah itu Sdr. Tole Koben langsung memberikan foto/maps berisikan keterangan pengambilan narkotika jenis shabu,
  • Bahwa setelah itu terdakwa Mugni Bin Hj. Badri beserta barang buktinya langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian dari BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika Bogor, sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL11Fc/lII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 Maret 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan rincian barang bukti yang diterima berupa  :
  1. Jumlah sampel awal : A : kristal warna putih dengan berat Netto 0,1333 gram;
  2. Jumlah sampel awal : B : Urine 30 ML
  3. Jumlah sampel akhir : A : kristal warna putih dengan berat Netto 0,1021 gram;
  4. Jumlah sampel akhir : B : Urine 0 ML
  5. Ciri-ciri sampel  : 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan B : Urine An. Mugni Bin Hj. Badri

Kesimpulan  :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine Mugni Bin Hj. Badri diatas Negatif dan tidak mengandung Metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat Netto 0,1021 gram.
  • Urine yang habis tak tersisa An. Mugni Bin Hj. Badri.
  • Bahwa terdakwa Mugni Bin Hj. Badri tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol I jenis Shabu dan perbuatan terdakwa Mugni Bin Hj. Badri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

KEDUA       :

----- Bahwa terdakwa Mugni Bin Hj. Badri pada hari Jum,at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah yang beralamat Kp. Bojot Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,  Provinsi Banten  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 20.00 Wib Sdr. Ikmal datang kerumahnya menanyakan “gimana ijo ada ga” terdakwa jawab “orang ga aktif” ia jawab “kalo shabu ada ga”  terdakwa jawab “ada kemudian sekira jam 22.00. Wib terdakwa menghubungi Sdr. Tole Koben Daftar pencarian orang (DPO) lewat pesan Whatsapp “bang shabu ada ga” ia jawab “ada” terdakwa jawab “berapa harganya” ia jawab “yauda biarin Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ” terdakwa jawab “yauda mana nomer rekeningnya” kemudian Sdr. Tole Koben mengirim nomer rekening Aplikasi Dana.
  • Bahwa Sdr. Ikmal langsung memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,-  (empat ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa bersama Sdr. Ikmal pergi menuju kearah BRI Link yang berada di Kelurahan Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,  Provinsi Banten dan sesampainya disana sekira jam 22.15 Wib kemudian terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke nomer rekening DANA Sdr. Tole Koben.
  • Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. Tole Koben dengan menunjukan foto bukti transfer pembelian narkotika jenis shabu dan tidak lama kemudian Sdr. Tole Koben langsung memberikan foto/maps berisikan keterangan pengambilan narkotika jenis shabu, dimana saat itu terdakwa bersama dengan Sdr. Ikmal lansung mencari narkotika jenis shabu yang tidak jauh dari tempat lokasi BRI Ling dan pada akhirnya tidak lama kemudian terdakwa menemukan barang berupa : 1 (satu) buah paket yang dibungkus lakban warna hitam tepat dibawah yang ditutupi asbes,
  • Bahwa setelah itu terdakwa amankan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban warna hitam untuk disimpan disaku celana depan bagian kanan yang pakainya kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Ikmal pergi menuju kearah rumah terdakwa namun sesampainya disana tepatnya di halaman rumah terdakwa yang beralamat Kp. Bojot Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,  Provinsi Banten dimana saat itu secara tiba-tiba datang saksi Agung Prasetya bersama saksi Purnama Putra yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa Mugni Bin Hj. Badri yang disaksikan salah satu masyarakat yang bernama Santa Bin Abdullah sebagai saksi dalam perkara ini serta ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,23 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru simcard Smart freen No. 0881012671185 yang disimpan terdakwa di saku celana depan bagian kiri yang dipakainya dan diakui semuanya adalah milik Sdr. Ikmal Daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan pada saat terjadi penangkapan terhadap dirinya.
  • Bahwa setelah itu terdakwa Mugni Bin Hj. Badri beserta barang buktinya langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian dari BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika Bogor, sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL11Fc/lII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 Maret 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan rincian barang bukti yang diterima berupa  :
  1. Jumlah sampel awal : A : kristal warna putih dengan berat Netto 0,1333 gram;
  2. Jumlah sampel awal : B : Urine 30 ML
  3. Jumlah sampel akhir : A : kristal warna putih dengan berat Netto 0,1021 gram;
  4. Jumlah sampel akhir : B : Urine 0 ML
  5. Ciri-ciri sampel  : 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan B : Urine An. Mugni Bin Hj. Badri

Kesimpulan  :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan barang bukti berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine Mugni Bin Hj. Badri diatas Negatif dan tidak mengandung Metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat Netto 0,1021 gram.
  • Urine yang habis tak tersisa An. Mugni Bin Hj. Badri
  • Bahwa terdakwa Mugni Bin Hj. Badri tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Shabu dan perbuatan terdakwa Mugni Bin Hj. Badri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya