Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN SRG ASEP SUDRAJAT 1.I Ketut Juliana
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang / Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang
3.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Sabtu, 20 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD KHUSAIN,S.H.ASEP SUDRAJAT
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT dengan ini mohon agar Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berkenan memeriksa, mengadili, serta memberikan Putusan sebagai berikut :

 

 

  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan AKTA JUAL BELI (AJB) No. 224/2011 tanggal 15 Juni 2011 atas nama TERGUGAT I berikut dokumen-dokumen pendukung yang lainnya sebagai dasar KEBERATAN TERGUGAT I terhadap bidang tanah dengan Nomor urut bidang (NUB) 79 (tujuh puluh sembilan) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan bukti kepemilikan hak;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 414 /CISAIT, Surat Ukur tertanggal 14 Nopember 2006 Nomor : 46/Cisait/2006 atas nama ASEP SUDRAJAT (PENGGUGAT) Jo Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 457/2016, tanggal 6 Desember 2016 atas nama PENGGUGAT yang dibuat dihadapan RINI FAJARINI DEWI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Serang;
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran yang bersumber dari pembayaran ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang akan digunakan untuk pembangunan kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Desa Cisait Kabupaten Serang Provinsi Banten atau dengan kata lain setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dan/atau segala kekurangan-kekurangannya dari nilai ganti rugi yang tercantum pada ammar Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 26/Pdt.P.Kons/2022/PN.Srg tanggal 19 Januari 2023 tentang Penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Desa Cisait Kabupaten Serang Provinsi Banten yang tercantum pada daftar nominatif terdaftar dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 79 (tujuh puluh sembilan);
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

 

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak