Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2024/PN SRG Sumarsih Hastuti N Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Serang Cq Majlis Hakim unutuk memeriksa, menetapkan dan mengadili perkara ini yang amarnya sebagai berikut:

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon Sumarsih Hastuti N selaku orang tua kandung bertindak untuk dan atas nama anak - anak yang bernama:
    1. Muhamad Fatih, Laki-laki, lahir di Serang, 02 februarai 2009;
    2. Nadin Khanza Elmira, Perempuan, Lahir di serang, 27 Agustus 2013;

 

Dalam melakuakan Tindakan hukum yang berhubungan dengan Izin Menjaminkan Sertifikat Tanah yaitu:

 

  1. Sebidang Tanah yang berlokasi di Lingk, Pejaten, RT/RW. 003/009, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. dengan luas 194 M2 ( Sratus Sembilan Puluh Empat meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02114 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Serang tertanggal 14 November 2014 atas nama Saprudin Bin M Noh dengan Batasan-batasan sebagai berikut:

Sebelah Utara: Gang Sebelah Timur: Jalan Kaving

Sebelah Barat: Tanah milik Saprudin Bin M Noh Sebelah Selatan: Tanah milik Saprudin Bin M Noh

 

 

  1. Sebidang Tanah yang berlokasi di Lingk, Pejaten, RT/RW. 003/009, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. dengan luas 200 M2 ( Dua Ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02031 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Serang tertanggal, 14 Maret 2014 atas nama Saprudin Bin M Noh dengan Batasan-batasan sebagai berikut:

Sebelah Utara: Gang

Sebelah Timur: Tanah milik Saprudin Bin M Noh Sebelah Barat: Tanah milik Aadat

Sebelah Selatan: Tanah milik Saprudin Bin M Noh

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

 

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak