Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN SRG H. EKI BAIHAKI, SE., MSi 1.H. SUFYAN SULAEMAN
2.H. NASRUL ULUM,, SE.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDI SUMARDI,SE.,SH.,MHH. EKI BAIHAKI, SE., MSi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan yang dikemukakan diatas,Penggugat memohon dengan hormat kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk kiranya berkenan memutuskan perkara ini dalam putusan yang adil dan berdasarkan hukumdan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan secara hukum nilai utang Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak membayarkan utang   sebesar Rp. 2.000.000.000,-  kepada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 16 Oktober 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi

 

  1. Menyatakan Sah secara hukum  Surat Perjanjian tanggal 16 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangan oleh H. SUFYAN SULAEMAN  (Tergugat I )  dan H. EKI BAIHAKI, SE., MSI. ( Penggugat ).

 

  1. Menyatakan Tergugat II ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan Tergugat I atas utang Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,-  (dua milyar rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 16 Oktober 2020.

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum jaminan utang Tergugat I yang diserahkan kepada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 16 Oktober 2020  berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terletak dan dikenal umum sebagai :

 

  1. 1 (satu) hamparan bidang tanah seluas 22.950 m2 (dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak  di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 560/2013 yang dibuat dihadapan PPATS Camat Kecamatan Bojonegara,  tanggal 12 Juli 2013, dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Utara      : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman dan Tohari
  • Sebelah Timur     : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman
  • Sebelah Selatan  : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman
  • Sebelah Barat      : Tanah milik PT. Batu Warna

 

  1. 1 (satu) hamparan bidang tanah seluas 5.520 m2 ( lima ribu lima ratus dua puluh meter persegi) yang  terletak di Desa Ukirsari Kecamatan Bojonegara,  Kabupaten serang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 353/2013  di buat dihadapan PPATS Camat Kecamatan Bojonegara, tanggal 14 Agustus 2013 , dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Utara      : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman
  • Sebelah Timur     :  Tanah milik Jamsari
  • Sebelah Selatan : Tanah milik Selokan
  • Sebelah Barat      : Tanah milik Armani B Said

 

  1. 1 (satu) hamparan bidang tanah seluas 7.117 m2 ( tujuh ribu seratus tujuh belas meter persegi dengan letak objek di Desa Ukirsari Kecamatan Bojonegara,  Kabupaten serang, Provinsi Banten, berdadarkan Akta Jual Beli Nomor : 543/2004  di buat dihadapan PPATS Camat Kecamatan Bojonegara, tanggal 12 Agustus 2004 , dengan batas-batas yaitu :
  • Sebelah Utara      : Tanah milik Agus Purwantoro Abadi
  • Sebelah Timur     :  Tanah milik Agus Purwantoro Abadi
  • Sebelah Selatan : Tanah milik Hamdani
  • Sebelah Barat      : Tanah milik Madsali

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar utang pokok kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar  bunga atas utang pada petitum butir 7  kepada Penggugat sebesar 10%  (sepuluh persen) pertahun atau sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak bulan Desember 2020 sampai dibayar lunas oleh Tergugat I.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang ditimbulkan akibat tidak dibayarkannya utang Tergugat I kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp.  1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya berupa denda yang ditimbulkan akibat tidak dibayarkannya utang Tergugat I kepada Penggugat sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi putusannya sebesar Rp.  1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat II secara tanggung renteng dengan Tergugat I membayar utang pokok kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat II secara tanggung renteng dengan Tergugat I membayar bunga atas utang pada petitum butir 7  kepada Penggugat sebesar 10%  (sepuluh persen) pertahun atau sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak bulan Desember 2020 sampai dibayar lunas oleh Tergugat I.

 

  1. Menghukum Tergugat II  secara tanggung renteng dengan Tergugat I  membayar kerugian yang ditimbulkan akibat tidak dibayarkannya utang Tergugat I kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat  II secara tanggung renteng dengan Tergugat I  membayar biaya berupa denda yang ditimbulkan akibat tidak dibayarkannya utang Tergugat I kepada Penggugat sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi putusannya sebesar Rp.  1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan terhadap :

 

  1. 1 (satu) hamparan bidang tanah seluas 22.950 m2 (dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak  di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 560/2013 yang dibuat dihadapan PPATS Camat Kecamatan Bojonegara,  tanggal 12 Juli 2013, dengan batas-batas yaitu :

 

  • Sebelah Utara          : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman dan Tohari
  • Sebelah Timur          : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman
  • Sebelah Selatan      : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman
  • Sebelah Barat          : Tanah milik PT. Batu Warna

 

  1. 1 (satu) hamparan bidang tanah seluas 5.520 m2 ( lima ribu lima ratus dua puluh meter persegi) yang  terletak di Desa Ukirsari Kecamatan Bojonegara,  Kabupaten serang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 353/2013  di buat dihadapan PPATS Camat Kecamatan Bojonegara, tanggal 14 Agustus 2013 , dengan batas-batas yaitu :

 

  • Sebelah Utara          : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman
  • Sebelah Timur          :  Tanah milik Jamsari
  • Sebelah Selatan      : Tanah milik Selokan
  • Sebelah Barat          : Tanah milik Armani B Said

 

  1. 1 (satu) hamparan bidang tanah seluas 7.117 m2 ( tujuh ribu seratus tujuh belas meter persegi dengan letak objek di Desa Ukirsari Kecamatan Bojonegara,  Kabupaten serang, Provinsi Banten, berdadarkan Akta Jual Beli Nomor : 543/2004  di buat dihadapan PPATS Camat Kecamatan Bojonegara, tanggal 12 Agustus 2004 , dengan batas-batas yaitu :

 

  • Sebelah Utara          : Tanah milik Agus Purwantoro Abadi
  • Sebelah Timur          :  Tanah milik Agus Purwantoro Abadi
  • Sebelah Selatan      : Tanah milik Hamdani
  • Sebelah Barat          : Tanah milik Madsali

 

  1. 1 (satu ) hamparan bidang Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Raya Bojonegara Kp. Solor Lor RT 021 RW 008, Desa Margagiri, Kec. Bojonegara, Kab. Serang, Prov. Banten  dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara : Rumah Warga
  • Sebelah Timur: Jalan Raya Bojonegara/ rumah warga
  • Sebelah Selatan :Bangunan Ruko Makan Lori Indah / Tanah
    •  

Sebelah Barat: Tanah Kosong

 

  1. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Makam Bata, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang-Banten, dengan batas-batas  sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara : Jalan TPU GW
  • Sebelah Timur: Jalan Makam Bata
  • Sebelah Selatan :Tanah Kebun Warga
  • Sebelah Barat    : Tanah Kebun Warga

 

  1. 1 (satu) hamparan bidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat II yang terletak di Jalan SMA RT 06 RW 04 Desa Kramat Watu, Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang - Banten dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara : Warung/Bangunan PaK Tono
  • Sebelah Timur : Bangunan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

“ Al-Firdaus “

Sebelah Selatan : Gg. Rajawali  I

Sebelah Barat : Jalan SMA , Desa Kramat Watu

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan siapapun untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara a quo

 

  1. Menyakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)

 

  1. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas I A  yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak