Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Srg MOCH. IIM ROHIMUDIN BIN NENDI ARIYADI KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES SERANG KOTA Cq KEPALA UNIT PPA SATRESKRIM POLRES SERANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Srg
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Tindakan Termohon Yang Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Pemohon Sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SK.Kap/25/II/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 1 Februari 2023, Tidak Sah Dan Cacat Hukum Dan Oleh Karena Itu Surat Perintah Penangkapan Nomor : SK.Kap/25/II/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 1 Februari 2023, tersebut Batal Demi Hukum; 

3. Menyatakan Tindakan Termohon Yang Telah Melakukan Penahanan Terhadap Pemohon Sebagaimana Surat Perintah Penahanan  Nomor : SP.Han/26/II/Res.1.24 2023/Reskrim, tertanggal 2 Februari 2023 tersebut, Tidak Sah dan Cacat Hukum Dan Oleh Karena Itu Surat Perintah Penahanan  Nomor : SP.Han/26/II/Res.1.24 2023/Reskrim, tertanggal 2 Februari 2023 tersebut Batal Demi Hukum;

4. Memerintahkan Kepada Termohon Untuk Segera Melepaskan Pemohon Dari Rumah Tahanan Polres Serang Kota Sejak Hari, Tanggal Dan Bulan Putusan Ini Diucapkan;

5. Memulihkan Harkat, Martabat, Kemampuan dan Kedudukan Pemohon Sepertinya Keadaan Semula;

6. Menghukum Termohon Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.

Dan/Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya