Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG YOYO SUNARYO PT MAJU JAYA SUKSES ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Sabtu, 02 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDARTIYOYO SUNARYO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Maka berdasarkan hal – hal diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Pekerja tetap semenjak Penggugat masuk kerja  
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, semenjak dibacakan  Putusan Ini
  4. Menghukum Tergugat Membayar Kekurangan Upah (Selisih Bayar Upah) kepada Penggugat Sebesar Rp 125.321.021,- (Seratus dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua puluh satu rupiah) berdasarkan PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DINAS TENAGA KERJA dan TRANMIGRASI PROVINSI BANTEN Nomor : 560/2387-DTKT/BINWAS/VII/2023 tentang PERHITUNGAN DAN PENETAPAN KEKURANGAN UPAH MINIMUM
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, Penggugat berhak atas uang Pesangon sebesar 1x pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x pasal 40 ayat (3) dan Uang penggantian hak  sesuai pasal 40 ayat (4), sebesar sebesar Rp 44.278.955.- (Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)  dengan rincian sebagai berikut ;

 

Nama                                       : YOYO SUNARYO

Tanggal masuk Kerja           : Januari 2017

Upah Terakhir diterima        : Rp. 2.800.000,- (April 2023)

Upah Tahun 2023                 : Rp 4.527.688,- (UMK Tahun 2023)

Masa Kerja                             : 6 Tahun  11 Bulan

 

Pesangon       ; 1 x 7 x Rp. 4.527.688                    = Rp. 29.803.816,-

Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp.4.527.688,-    = Rp.  12.772.064,-

Penggantian Hak      : 12 hari x 141.923,-            = Rp.    1.703.075- +

                                                             JUMLAH        = Rp. 44.278.955,- -

  1. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang di timbulkan dalam perkara ini

 

Apabila Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak