Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PELAWAN mohon kepada Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Serang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara perlawanan ini agar berkenan memutuskan :
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Provisi PELAWAN;
- Memerintahkan menangguhkan Pelaksanaan putusan NOMOR: 37/Pdt.Sus-PHI/EKS/2023/PN.Srg Jo. No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN. Srg Jo. No. 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023, sampai dengan perkara Perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan jujur serta beritikad baik;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara TERLAWAN I dan TERLAWAN II dengan TURUT TERLAWAN SAH DEMI HUKUM;
- Menyatakan PELAWAN telah memberikan hak – hak kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II;
- Menyatakan batal demi hukum Penetapan Eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang NOMOR: 37/Pdt.Sus-PHI/EKS/2023/PN.Srg Jo. No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN. Srg Jo. No. 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023;
- Menyatakan Putusan No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN. Srg Jo. No. 1117 K/Pdt.Sus-PHI/2023 Batal Demi Hukum;
- Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II adalah TERLAWAN yang beritikad tidak baik dalam perkara Nomor : 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Srg;
- Menolak Gugatan asal TERLAWAN I dan TERLAWAN II yakni perkara No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN. Srg untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan rincian untuk kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika pada saat Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Puri Teratai D-5/8 RT 003 RW 009, Desa/Kel. Situ Terate, Kec. Cikande, Kab. Serang - Banten dan Jalan Kp. Kayu Areng RT 004 RW 006, Desa/Kel. Parigi, Kec. Cikande, Kab. Serang – Banten;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
- Apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain maka mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|