Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN SRG FITRIAH, S.H. 1.HERU WAHIDIN Bin Alm. UDIN
2.YUS RIJAL Bin SUBRATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-756/M.6.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa HERU WAHIDIN bin (alm) UDIN dan YUS RIJAL bin SUBRATA baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Harendong Lembur Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, Turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara: -------------------------------------------------------------------

          Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa  II berbicara dengan Terdakwa I “pegang BB?” Terdakwa I menjawab “ya udah”, lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I, “ya udah hayu berangkat beli”, “ya udah gass” jawab Terdakwa I, “ok” kata Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke daerah Tangerang bertemu dengan saudara Arul (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud membeli obat jenis Heximer sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya Terdakwa  I menjual atau mengedarkan obat tersebut. Setelah obat habis terjual, Terdakwa II berkomunikasi dengan Arul untuk membeli obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol, kemudian Terdakwa II berkata pada Terdakwa I “ambil BB di si Arul” dijawab oleh Terdakwa I “ya udah oke”, “ya sini udah ambil uang” kata Terdakwa II, yang dijawab oleh Terdakwa I “otw”. Kemudian Terdakwa I bertemu dengan Arul membeli 1.000 (seribu) butir obat jenis Heximer dan 250 (dua ratus lima puluh) obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I pulang kerumah untuk membagi obat jenis Heximer menggunakan plastik klip bening menjadi paket yang berisi 5 (lima) butir untuk mempermudah penjualan sehingga menjadi 200 (dua ratus) paket dan dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket, sedangkan obat jenis Tramadol dijual perbutir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya Saksi TB. ANUGRAH RIZKI, Saksi M. ABDULAH FADEL, Saksi M. ILHAM (Ketiganya anggota Polisi Polres Serang) mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kp. Harendong Lembur Desa Jawilan Kec. Jawilan Kab. Serang Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi obat keras melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud melihat Terdakwa I sedang duduk sendirian di kontrakannya di Kp. Harendong Lembur Desa Jawilan Kec. Jawilan Kab. Serang, Para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis Heximer sebanyak 1.030 (seribu tiga puluh) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 204 (dua ratus empat) yang dibungkus plastik berwarna hitam, yang merupakan sisa dimana sudah ada obat yang terjual setelah dilakukan interogasi Terdakwa I mengaku bahwa obat tersebut milik Terdakwa II yang dibeli oleh Terdakwa I namun uang untuk pembelian obat tersebut milik Terdakwa II, selanjutnya Para saksi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II.

Bahwa para Terdakwa tidak mencantumkan nama dan cara pemakaian obat di bungkus plastik obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol yang dijual atau diedarkan, dan tidak menjelaskan khasiat atau manfaat serta mutu dari obat tersebut, juga tidak menjelaskan aturan pemakaian kepada pembeli, serta pembeli obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol tidak membawa resep dari dokter untuk membeli obat dari Terdakwa.

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.24.0073 Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif Triheksifenidil HCL dan Positif Tramadol HCL.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

 

Atau

 

Kedua

Bahwa terdakwa HERU WAHIDIN bin (alm) UDIN dan YUS RIJAL bin SUBRATA baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Harendong Lembur Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang,Turut serta  melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara: ------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa  II berbicara dengan Terdakwa I “pegang BB?” Terdakwa I menjawab “ya udah”, lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I, “ya udah hayu berangkat beli”, “ya udah gass” jawab Terdakwa I, “ok” kata Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke daerah Tangerang bertemu dengan saudara Arul (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud membeli obat jenis Heximer sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya Terdakwa  I menjual atau mengedarkan obat tersebut. Setelah obat habis terjual, Terdakwa II berkomunikasi dengan Arul untuk membeli obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol, kemudian Terdakwa II berkata pada Terdakwa I “ambil BB di si Arul” dijawab oleh Terdakwa I “ya udah oke”, “ya sini udah ambil uang” kata Terdakwa II, yang dijawab oleh Terdakwa I “otw”. Kemudian Terdakwa I bertemu dengan Arul membeli 1.000 (seribu) butir obat jenis Heximer dan 250 (dua ratus lima puluh) obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I pulang kerumah untuk membagi obat jenis Heximer menggunakan plastik klip bening menjadi paket yang berisi 5 (lima) butir untuk mempermudah penjualan sehingga menjadi 200 (dua ratus) paket dan dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket, sedangkan obat jenis Tramadol dijual perbutir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya Saksi TB. ANUGRAH RIZKI, Saksi M. ABDULAH FADEL, Saksi M. ILHAM (Ketiganya anggota Polisi Polres Serang) mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kp. Harendong Lembur Desa Jawilan Kec. Jawilan Kab. Serang Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi obat keras melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud melihat Terdakwa I sedang duduk sendirian di

kontrakannya di Kp. Harendong Lembur Desa Jawilan Kec. Jawilan Kab. Serang, Para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis Heximer sebanyak 1.030 (seribu tiga puluh) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 204 (dua ratus empat) yang dibungkus plastik berwarna hitam, yang merupakan sisa dimana sudah ada obat yang terjual setelah dilakukan interogasi Terdakwa I mengaku bahwa obat tersebut milik Terdakwa II yang dibeli oleh Terdakwa I namun uang untuk pembelian obat tersebut milik Terdakwa II, selanjutnya Para saksi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II.

Bahwa para Terdakwa tidak mencantumkan nama dan cara pemakaian obat di bungkus plastik obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol yang dijual atau diedarkan, dan tidak menjelaskan khasiat atau manfaat serta mutu dari obat tersebut, juga tidak menjelaskan aturan pemakaian kepada pembeli, serta pembeli obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol tidak membawa resep dari dokter untuk membeli obat dari Terdakwa.

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat jenis Heximer dan obat jenis Tramadol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.24.0073 Kesimpulan hasil pemeriksaan Positif Triheksifenidil HCL dan Positif Tramadol HCL.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya