Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN SRG GAO LIAN HUA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN CQ. SUBDIT III DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 003/PP/GLH-SPP/CILC/III/2024
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


Berdasarkan fakta-fakta yuridis pada uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A Yang Memeriksa Perkara A Quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
  4. Menyatakan Bahwa Penahanan terhadap PEMOHON yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022 adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/82/VIII/2022/Ditreskrimum, Tanggal 02 Agustus 2022;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/81.a/X/2022/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Oktober 2022 serta semua surat-surat lain yang menyatakan PEMOHON sebagai Tersangka;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan dan/atau membebaskan PEMOHON dari Tahanan berdasarkan Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/122/XI/2022/Ditreskrimum tanggal 29 November 2022;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON atas penahanan yang telah dilakukan oleh TERMOHON sebesar Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah);
  9. Memulihkan nama baik, hak-hak, kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat PEMOHON;
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON serta mengumumkan bahwa PEMOHON tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional;
  11. Menghukum TERMOHON untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya