Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG 1.MAYANG TARI
2.DEWA ARYA LANANG RAHARJA, S.H., M.H.
5.JULI SAMBODO bin MURYONO
6.MERIANI BR TARIGAN BINTI MBUAH TARIGAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-6842/M.6.11.3/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan:

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa JULI SAMBODO bersama-sama Terdakwa MERIANI BR TARIGAN, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yakni Para Terdakwa melakukan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Saksi HARI PRIYONO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nomor : KEP.103/SU/1/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri yakni Para Terdakwa  atau orang lain yakni Saksi HARI PRIYONO selaku Ketua Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) secara melawan hukum yaitu Para Terdakwa melakukan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MI sehingga bertentang pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Saksi HARI PRIYONO sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan selaku Ketua Tim B P4MI telah memperbolehkan/tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MI yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara mengarahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk melakukan penukaran mata uang asing Saudi Arabia Riyal (SAR), Dirham Uni Emirat Arab (AED), Riyal Qatar (QAR) dan Riyal Oman (OMR) menjadi mata uang Rupiah, Lalu para PMI dengan terpaksa menukarkan mata uang asing miliknya dengan harapan agar proses kepulangan ke daerah asal para PMI dapat segera selesai dengan lebih cepat,perbuatan Para Terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

              • Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lalu Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

 

              • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja;

 

              • Bahwa dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia, pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) lalu dibentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI dan mempunyai tugas melakukan sebagian atau seluruh tugas pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia dari BP3MI yang membawahinya dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dipimpin oleh Ketua Tim setingkat Fungsional dan Ketua Tim bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui Subkoordinator perlindungaan.

 

              • Bahwa fungsi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) adalah Penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Luar Negeri yang bersumber dari data Brafaks/surat dari KBRI/KJRI untuk pemberitahuan pemulangan PMI berkendala (sakit, terekploitasi ataupun Jenazah) dan Menindaklanjuti adanya aduan dari Masyarakat terkait dengan adanya kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala.

 

              • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, Jenis Pelayanan Kepulangan terdiri atas:
  1. pemberian informasi;
  2. pelayanan pendataan dan pengaduan; dan
  3. pelayanan penanganan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

 

              • Bahwa berdasarkan BAB II Mekanisme Pelayanan Kepulangan Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, menyebutkan Pemberian informasi diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia melalui brosur, papan pengumuman, dan media lainnya yang mudah diakses. Informasi yang diberikan dapat berupa :
  1. jenis dan alur Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Debarkasi;
  2. lokasi terminal atau jenis angkutan yang dapat digunakan Pekerja Migran Indonesia sesuai tujuannya;
  3. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan Pekerja Migran Indonesia sesuai kepentingannya, seperti BP3TKI/LP3TKI, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan lainnya;
  4. pemberian layanan bagi Pekerja Migran Indonesia yang ingin menunggu jadwal penerbangan berikutnya, seperti tempat duduk dan air minum;
  5. program pemberdayaan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh BNP2TKI atau instansi terkait lainnya; dan
  6. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan, dan informasi terkait lainnya.

 

              • Bahwa Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN di angkat sebagai Pegawai Outsourcing di Lingkungan BP3MI Banten pada tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Outsorcing di Lingkungan BP3MI Banten TA 2023 Nomor : KEP.50/BP3MI9/KP.04/I/2023 dan Para Terdakwa di tempatkan pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Petugas Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tahun Anggaran 2023 Nomor : KEP.101/BP3MI9/PB.05.03/VI/2023.

 

              • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia, pada BP3MI dapat dibentuk Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI. Dimana fungsi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) adalah Penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Luar Negeri yang bersumber dari data Brafaks/surat dari KBRI/KJRI untuk pemberitahuan pemulangan PMI berkendala (sakit, terekploitasi ataupun Jenazah) dan Menindaklanjuti adanya aduan dari Masyarakat terkait dengan adanya kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala.

 

              • Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN sebagai Pegawai Outsourcing di Lingkungan BP3MI Banten pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, yaitu melaksanakan tugas pelayanan krisis center di Help Desk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 2, Terminal 3 Lounge Pekerja Migran Indonesia (PMI), Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta, Cargo Jenazah baik pelayanan pengaduan, identifikasi permasalahan PMI dan Penanganan PMI Bermasalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah.

 

              • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi perihal akan adanya Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri, maka atas perintah dari pimpinan lalu Saksi Muhammad Ifan, S.H. beserta Tim menuju ke Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Setiba di lokasi sekira pukul 13.30 WIB Saksi Muhammad Ifan, S.H.dan tim melihat Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diarahkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk dibawa ke kantor unit pelayanan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. mendapat informasi dari masyarakat pengguna jasa bandara yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa telah terdapat praktik penukaran mata uang asing secara paksa dengan nilai kurs yang dibawah harga pasaran kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertempat di kantor unit pelayanan tersebut. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan kegiatan surveillance/pemantauan terhadap kegiatan pengumpulan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat tersebut;

 

              • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB pada kegiatan pemantauan atau Operasi Yustisi tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi dengan cara melakukan elisitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikumpulkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut yaitu saksi Nurhayati, Saksi Erliana, Saksi Mila Tunifah, Saksi Siti Robiah, dan Saksi Doso Budiyo Handayani mengatakan bahwa mereka dikumpulkan untuk dilakukan pendataan kepulangan para PMI ke daerah asal masing-masing. Lalu  Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN (yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing)  pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dengan penempatan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta) mengarahkan PMI tersebut untuk melakukan penukaran mata uang asing seperti Saudi Arabia Riyal (SAR), Dirham Uni Emirat Arab (AED), Riyal Qatar (QAR),  Riyal Oman (OMR) milik para PMI menjadi mata uang Rupiah, kepada Para Terdakwa yang mana diketahui bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan praktek penukaran mata uang asing dan praktek tersebut diketahui oleh Saksi Hari Priyono yang mana seharusnya Saksi Hari Priyono berdasarkan tugas dan kewajibannya tidak memperbolehkan praktek tersebut dilakukan oleh seluruh anggota TIM B P4MI. Lalu para PMI dengan terpaksa menukarkan mata uang asing miliknya dengan harapan agar proses kepulangan ke daerah asal para PMI dapat segera selesai dengan lebih cepat, kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan jajaran tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung mengamankan Para Terdakwa dan Saksi Hari Priyono.

 

              • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta saksi Muhammad Ifan, S.H dan tim Intelijen mendapatkan penyerahan barang bukti sejumlah uang asing dari Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang tunai sebesar 23.510 (dua puluh tiga ribu lima ratus sepuluh) Saudi Arabia Riyal (SAR) atau senilai Rp.98.264.511,9,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sebelas rupiah sembilan sen) dengan nilai Kurs Rp.4.179,69, yang terdiri dari :
                  • 16 (enam belas) lembar 5 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 3 (tiga) lembar 10 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 8 (delapan) lembar 50 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 42 (empat puluh dua) lembar 100 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 4 (empat) lembar 200 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 36 (tiga puluh enam) lembar 500 Saudi Arabia Riyal (SAR).
  2. Uang tunai sebesar 1045 (seribu empat puluh lima) Dirham Uni Emirat Arab (AED) atau senilai Rp.4.440.309,5,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah lima sen) dengan nilai Kurs Rp.4.249,10, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 5 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 2 (dua) lembar 20 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 1 (satu) lembar 1000 Dirham Uni Emirat Arab (AED).
  3. Uang tunai sebesar 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) Riyal Qatar (QAR) atau senilai Rp.4.042.065,77,- (empat juta empat puluh dua ribu enam puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen) dengan nilai Kurs Rp.4,286.39, yang terdiri dari :
                  • 13 (tiga belas) lembar 1 Riyal Qatar (QAR);
                  •  2 (dua) lembar 5 Riyal Qatar (QAR);
                  • 12 (dua belas) lembar 10 Riyal Qatar (QAR);
                  • 4 (empat) lembar 100 Riyal Qatar (QAR);
                  • 2 (dua) lembar 200 Riyal Qatar (QAR).
  4. Uang tunai sebesar 1 Riyal Oman (OMR) atau senilai Rp.40.540,86,- (empat puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam sen) dengan nilai Kurs Rp.40,540.86, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 1 Riyal Oman (OMR).

 

Bahwa barang bukti tersebut diatas merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Para Terdakwa kepada Para PMI tersebut.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa JULI SAMBODO, Terdakwa MERIANI BR TARIGAN dan Saksi Hari Priyono yang melakukan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin kepada para PMI dengan nilai tukar yang lebih rendah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga standar pasar nilai tukar pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023.
              • Bahwa dari praktek penukaran mata uang asing tersebut Terdakwa JULI SAMBODO, Terdakwa MERIANI BR TARIGAN mendapatkan keuntungan kurang lebih sekira Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- setiap kegiatan penukaran mata uang asing tersebut.

 

              • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JULI SAMBODO, Terdakwa MERIANI BR TARIGAN dan Saksi Hari Priyono dalam praktek penukaran mata Uang Asing tanpa izin kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebagai berikut :
                  • Perbuatan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing) pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang adalah sebagai pemodal/penyedia dana dalam melakukan Praktek tersebut di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
                  • Perbuatan Terdakwa JULI SAMBODO yang merupakan merupakan Staff Honorer (Outsorcing) pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang adalah sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing  Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
                  • Perbuatan Saksi Hari Priyono yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Tim B P4MI adalah memperbolehkan/tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin tersebut di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

 

              • Bahwa perbuatan Saksi Hari Priyono yang tidak melarang / memperbolehkan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MI dikarenakan Terdakwa menerima keuntungan dari praktek penukaran mata uang asing yang dilakukan oleh Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN.

 

              • Bahwa perbuatan Saksi HARI PRIYONO yang menerima keuntungan dari Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN, adalah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain sehubungan dengan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi:

“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan Nopotisme”

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa JULI SAMBODO, Terdakwa MERIANI BR TARIGAN, dan Saksi HARI PRIYONO yang melakukan penukaran mata uang asing tanpa izin di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang berbunyi:

“Badan Usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valura Asing) bukan Bank, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.”

 

---- Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa JULI SAMBODO bersama-sama Terdakwa MERIANI BR TARIGAN, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kel. Benda, Kec. Benda, Kota Tangerang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yakni Para Terdakwa melakukan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin Memberi sesuatu Pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Saksi HARI PRIYONO yang merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nomor : KEP.103/SU/1/2015 tanggal 30 Januari 2015 Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yakni Para Terdakwa terlebih dahulu telah memberikan keuntungan Kepada Saksi HARI PRIYONO karena telah memperbolehkan atau tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MIperbuatan Para Terdakwa tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut : ----

 

              • Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lalu Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

 

              • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh Indonesia baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja;

 

              • Bahwa dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia, pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) lalu dibentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disebut P4MI dan mempunyai tugas melakukan sebagian atau seluruh tugas pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia dari BP3MI yang membawahinya dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dipimpin oleh Ketua Tim setingkat Fungsional dan Ketua Tim bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui Subkoordinator perlindungaan.

 

              • Bahwa fungsi Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) adalah Penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Luar Negeri yang bersumber dari data Brafaks/surat dari KBRI/KJRI untuk pemberitahuan pemulangan PMI berkendala (sakit, terekploitasi ataupun Jenazah) dan Menindaklanjuti adanya aduan dari Masyarakat terkait dengan adanya kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala.

 

              • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, Jenis Pelayanan Kepulangan terdiri atas:
  1. pemberian informasi;
  2. pelayanan pendataan dan pengaduan; dan
  3. pelayanan penanganan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

 

              • Bahwa berdasarkan BAB II Mekanisme Pelayanan Kepulangan Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah, menyebutkan Pemberian informasi diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia melalui brosur, papan pengumuman, dan media lainnya yang mudah diakses. Informasi yang diberikan dapat berupa :
  1. jenis dan alur Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Debarkasi;
  2. lokasi terminal atau jenis angkutan yang dapat digunakan Pekerja Migran Indonesia sesuai tujuannya;
  3. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan Pekerja Migran Indonesia sesuai kepentingannya, seperti BP3TKI/LP3TKI, Kantor Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan lainnya;
  4. pemberian layanan bagi Pekerja Migran Indonesia yang ingin menunggu jadwal penerbangan berikutnya, seperti tempat duduk dan air minum;
  5. program pemberdayaan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh BNP2TKI atau instansi terkait lainnya; dan
  6. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan, dan informasi terkait lainnya.

 

              • Bahwa Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN di angkat sebagai Pegawai Outsourcing di Lingkungan BP3MI Banten pada tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Outsorcing di Lingkungan BP3MI Banten TA 2023 Nomor : KEP.50/BP3MI9/KP.04/I/2023 dan Para Terdakwa di tempatkan pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Petugas Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tahun Anggaran 2023 Nomor : KEP.101/BP3MI9/PB.05.03/VI/2023.

 

              • Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN sebagai Pegawai Outsourcing di Lingkungan BP3MI Banten pada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, yaitu melaksanakan tugas pelayanan krisis center di Help Desk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Terminal 2, Terminal 3 Lounge Pekerja Migran Indonesia (PMI), Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta, Cargo Jenazah baik pelayanan pengaduan, identifikasi permasalahan PMI dan Penanganan PMI Bermasalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI Bermasalah.

 

              • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi perihal akan adanya Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri, maka atas perintah dari pimpinan lalu Saksi Muhammad Ifan, S.H. beserta Tim menuju ke Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Setiba di lokasi sekira pukul 13.30 WIB Saksi Muhammad Ifan, S.H.dan tim melihat Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut diarahkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk dibawa ke kantor unit pelayanan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. mendapat informasi dari masyarakat pengguna jasa bandara yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa telah terdapat praktik penukaran mata uang asing secara paksa dengan nilai kurs yang dibawah harga pasaran kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertempat di kantor unit pelayanan tersebut. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hal tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan kegiatan surveillance/pemantauan terhadap kegiatan pengumpulan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat tersebut;

 

              • Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB pada kegiatan pemantauan atau Operasi Yustisi tersebut, Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendapatkan informasi dengan cara melakukan elisitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikumpulkan oleh Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut yaitu saksi Nurhayati, Saksi Erliana, Saksi Mila Tunifah, Saksi Siti Robiah, dan Saksi Doso Budiyo Handayani mengatakan bahwa mereka dikumpulkan untuk dilakukan pendataan kepulangan para PMI ke daerah asal masing-masing. Lalu  Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN (yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing)  pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dengan penempatan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta) mengarahkan PMI tersebut untuk melakukan penukaran mata uang asing seperti Saudi Arabia Riyal (SAR), Dirham Uni Emirat Arab (AED), Riyal Qatar (QAR), 1Riyal Oman (OMR) milik para PMI menjadi mata uang Rupiah, kepada Para Terdakwa yang mana diketahui bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan praktek penukaran mata uang asing dan praktek tersebut diketahui oleh Saksi Hari Priyono yang mana seharusnya Saksi Hari Priyono berdasarkan tugas dan kewajibannya tidak memperbolehkan praktek tersebut dilakukan oleh seluruh anggota TIM B P4MI. Lalu para PMI dengan terpaksa menukarkan mata uang asing miliknya dengan harapan agar proses kepulangan ke daerah asal para PMI dapat segera selesai dengan lebih cepat, kemudian Saksi Muhammad Ifan, S.H. dan jajaran tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung mengamankan Para Terdakwa dan Saksi Hari Priyono.

 

              • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta saksi Muhammad Ifan, S.H dan tim Intelijen mendapatkan penyerahan barang bukti sejumlah uang asing dari Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang tunai sebesar 23.510 (dua puluh tiga ribu lima ratus sepuluh) Saudi Arabia Riyal (SAR) atau senilai Rp.98.264.511,9,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sebelas rupiah sembilan sen) dengan nilai Kurs Rp.4.179,69, yang terdiri dari :
                  • 16 (enam belas) lembar 5 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 3 (tiga) lembar 10 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 8 (delapan) lembar 50 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 42 (empat puluh dua) lembar 100 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 4 (empat) lembar 200 Saudi Arabia Riyal (SAR);
                  • 36 (tiga puluh enam) lembar 500 Saudi Arabia Riyal (SAR).
  2. Uang tunai sebesar 1045 (seribu empat puluh lima) Dirham Uni Emirat Arab (AED) atau senilai Rp.4.440.309,5,- (empat juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan rupiah lima sen) dengan nilai Kurs Rp.4.249,10, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 5 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 2 (dua) lembar 20 Dirham Uni Emirat Arab (AED);
                  • 1 (satu) lembar 1000 Dirham Uni Emirat Arab (AED).
  3. Uang tunai sebesar 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) Riyal Qatar (QAR) atau senilai Rp.4.042.065,77,- (empat juta empat puluh dua ribu enam puluh lima rupiah tujuh puluh tujuh sen) dengan nilai Kurs Rp.4,286.39, yang terdiri dari :
                  • 13 (tiga belas) lembar 1 Riyal Qatar (QAR);
                  •  2 (dua) lembar 5 Riyal Qatar (QAR);
                  • 12 (dua belas) lembar 10 Riyal Qatar (QAR);
                  • 4 (empat) lembar 100 Riyal Qatar (QAR);
                  • 2 (dua) lembar 200 Riyal Qatar (QAR).
  4. Uang tunai sebesar 1 Riyal Oman (OMR) atau senilai Rp.40.540,86,- (empat puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam sen) dengan nilai Kurs Rp.40,540.86, yang terdiri dari :
                  • 1 (satu) lembar 1 Riyal Oman (OMR).

 

Bahwa barang bukti tersebut diatas merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Para Terdakwa kepada Para PMI tersebut.

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa JULI SAMBODO, Terdakwa MERIANI BR TARIGAN dan Saksi Hari Priyono yang melakukan praktek penukaran mata uang asing tanpa izin kepada para PMI dengan nilai tukar yang lebih rendah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga standar pasar nilai tukar pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023.

 

              • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JULI SAMBODO, Terdakwa MERIANI BR TARIGAN dan Saksi Hari Priyono dalam praktek penukaran mata Uang Asing tanpa izin kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebagai berikut :
                  • Perbuatan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN yang merupakan Staff Honorer (Outsorcing) pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang adalah sebagai pemodal/penyedia dana dalam melakukan Praktek tersebut di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
                  • Perbuatan Terdakwa JULI SAMBODO yang merupakan merupakan Staff Honorer (Outsorcing) pada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang adalah sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing  Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
                  • Perbuatan Saksi Hari Priyono yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Tim B P4MI adalah memperbolehkan/tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin tersebut di Lounge PMI Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

 

              • Bahwa perbuatan Saksi Hari Priyono yang terlebih dahulu telah menerima keuntungan dari Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN sejak bulan januari 2023 sehingga Saksi Hari Priyono memperbolehkan atau tidak melarang praktek penukaran mata uang asing tanpa izin di Tim B P4MI.

 

              • Bahwa perbuatan Saksi Hari Priyono yang menerima keuntungan dari Terdakwa JULI SAMBODO dan Terdakwa MERIANI BR TARIGAN, adalah bertentangan dengan kewajiban Saksi Hari Priyono yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain sehubungan dengan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi:

 

“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan Nopotisme”

 

              • Bahwa perbuatan Terdakwa JULI SAMBODO, Terdakwa MERIANI BR TARIGAN dan Saksi Hari Priyono yang melakukan penukaran mata uang asing tanpa izin di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta Bandara Soekarno Hatta tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 11 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang berbunyi:

          “Badan Usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valura Asing) bukan Bank, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.”

 

---- Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya