Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2023/PN SRG PT. CANTIKA SARANA CIPTA JAYA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN Cq KEPALA POLRESTA SERANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2023/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat 147/ADV-UP/XI/2023
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :----------------------- 

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;--------------------------

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah ;--------------------------------------------------

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Nomor : -TBL/478/IX/RES.1.11/2022/SPKT/ Polda Banten/ Resta Serang Kota, melaporkan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP yang dilakukan oleh H. TB. YASSIN, S.Sos., M.Si Bin (Alm) H. TB. HUSNI QODIR. ;-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya