Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Srg YOGIE FARHRIL, S.H. 1.MARHUMI alias KOPLO alias JULI Bin FADIL SUHEMII
2.AHMAD ROSYID Bin ASMA'I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Srg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 7/Pid.C/2022/PN.Srg
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Kubang Laban No. 3 Link. Karang Tengah Kel. Kedaleman Kec. Cibeber Kota Cilegon diketahui telah terjadi tindak pidana Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya, yang di lakukan oleh Sdr. MARHUMI Alias KOPLO Alias JULI Bin FADIL SUHEMI bersama dengan Sdr. AHMAD ROSYID Bin ASMAI dengan cara memasang sepanduk yang bertuliskan “ TANAH INI MILIK SARPENI Bin SANGID LUAS TANAH 6420 DK BLOK GARDU SIANG PERSIL 03, TANAH INI BELUM PERNAH DIJUAL BELIKAN ” dan memasang pembatas berupa tali tambang dengan panjang kurang lebih 100 m (seratus meter), kemudian Saksi mengirimkan surat somasi kepada Terdakwa untuk
Kehal…….9/

 


- 9 -
melepas Spanduk/Baleho tersebut, kemudian pada tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 16.00 Wib Spanduk dan tali pembatas tersebut di robohkan dan dibersihkan Terdakwa, pada tanggal 15 Agustus 2022 pada jam 15.45 Wib Terdakwa memasang kembali baleho/spanduk yang bertuliskan : “ ARI BINTARA MS SH & REKAN LAWFIRM, tanah ini dalam pengawasan tim advokasi ABR ARI BINTARA MS SH  REKAN LAWFIRM dengan dasar baku hak kepemilikan dengan nomor C.262 atas nama H.SAPENI Bin H.SANGID seluas 4.250 M2 kel.kedaleman Nomor Hp : 08170777763-085286004194-085960623373 “ yang dipasang pada pintu gerbang Lokasi bidang tanah milik Saksi tersebut, dimana Saksi memiliki bukti kepemilikan berupa SHM No. 2100 atas nama Saksi, sedangkan Terdakwa memiliki Surat TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA atas nama SAPENI H Bin SANGID H Nomor C 262 tahun 1956, luas tanah 4.250 M2 Leter C No. 262 atas nama SAPENI H Bin SANGID H, luas tanah 4.250 M2 Leter C No. 1220 atas nama H. MANSUR, luas tanah 4.250 M2 tetapi tidak tercatat di kelurahan kedaleman, akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000.000,- ( Sebelas Miliyar Rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk diproses secara hukum.--------------------------------------------------

Terdakwa Sdr. MARHUMI Alias KOPLO Alias JULI Bin FADIL SUHEMI dan Sdr. AHMAD ROSYID Bin (Alm) ASMAI dapat disangka telah melanggar pasal Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya.---

Pihak Dipublikasikan Ya