Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG 1.Endo Prabowo
2.Mulyana
3.HARDIANSYAH, S.H., M.H.
TB. ISKANDAR, S.Pd.I Bin TB. JAMAKSARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/M.6.10/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa TB. ISKANDAR, S.Pd.I Bin TB. JAMAKSARI (Alm) bersama-sama dengan TB. SAMSUDIN S.Pd Bin H. TB. MOH. SA’I (Alm) sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud dari Tahun 2016 s.d Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor: 821.2/Kep.23-BKD/2016 tanggal 03 Februari 2016 tentang pengangkatan sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud Kota Serang (penuntutannya dilakukan secara terpisah), serta saksi Nazar Hanafiah dan saksi Supriyadi,  pada suatu waktu dalam kurun waktu antara bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi TB. Samsudin dengan alamat Kp. Sukadiri Rt. 004 Rw. 001 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota. Serang Prov. Banten atau di dekat kantor Bank BRI Pasar Lama Kota Serang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pemotongan sebanyak Rp.766.868.250,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau kurang lebih sebesar 40% dari pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh 24 (dua puluh empat) Sekolah Dasar di Wilayah Kota Serang Provinsi Banten.

---------- Bahwa Terdakwa TB. ISKANDAR, S.Pd.I Bin TB. JAMAKSARI (Alm) bersama-sama dengan TB. SAMSUDIN S.Pd Bin H. TB. MOH. SA’I (Alm) sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud dari Tahun 2016 s.d Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang Nomor: 821.2/Kep.23-BKD/2016 tanggal 03 Februari 2016 tentang pengangkatan sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud Kota Serang (penuntutannya dilakukan secara terpisah), serta saksi Nazar Hanafiah dan saksi Supriyadi,  pada suatu waktu dalam kurun waktu antara bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi TB. Samsudin dengan alamat Kp. Sukadiri Rt. 004 Rw. 001 Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota. Serang Prov. Banten atau di dekat kantor Bank BRI Pasar Lama Kota Serang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pemotongan sebanyak Rp.766.868.250,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau kurang lebih sebesar 40% dari pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh 24 (dua puluh empat) Sekolah Dasar di Wilayah Kota Serang Provinsi Banten

Pihak Dipublikasikan Ya