Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN SRG SHANDRA FALLYANA, S.H. GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-769/M.6.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kontrakan tepatnya di Link. Kenanga Rt. 02/ Rw. 04 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa  GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM diperintahkan oleh sdr. RUDI Als AHONG (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Lembang Ciledug Kota Tanggerang dengan imbalan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari sdr. RUDI (DPO), yang kemudian terdakwa menyanggupi perintah tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa tiba di Pasar Lembang Ciledug Kota Tanggerang, terdakwa diarahkan untuk mengambil sabu-sabu dipinggir jalan dibawah sebuah tiang listrik dengan ciri-ciri sebuah bungkus Roko Marlboro Warna merah yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke kontrakan terdakwa di Link. Kenanga RT.02 RW.04 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon yang kemudian 2 (dua) paket plastic bening besar yang berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di bungkus roko Marlboro tersebut terdakwa ambil dari setiap paketnya menjadi 3 (tiga) paket plastic bening kecil dengan maksud terdakwa untuk 1 (satu) paket kecil sabu-sabu untuk terdakwa gunakan sendiri. Dan untuk 2 (dua) paket plastic kecilnya terdakwa masukan ke dalam sebuah jam tangan warna hitam dan kemudian terdakwa simpan diatas lemari di kontrakan terdakwa;
  • Dan selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa di perintahkan oleh sdr. RUDI (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket plastic bening besar dan 1 (satu) paket plastic bening kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi SURYADI Als CODOT Bin KATAB (dilakukan penuntutan secara terpisah) di depan RS Hermina Jalan bonakarta Kel masigit Kec Jombang Kota Cilegon, kemudian terdakwa menghubungi saksi SURYADI Als CODOT Bin KATAB dan sekitar pukul 15.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi SURYADI Als CODOT Bin KATAB untuk menyerahkan 1 (satu) buah kantung plastik warna hitam berukuran kecil yang didalam terdapat 1 (satu) buah jam tangan warna hitam yang beriskan 1 (satu) plastik bening berukuran besar berisi kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah bungkus rokok Bosche warna hijau yang didalamnnya terdapat 1 (satu) plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu, setelah menyerahkan paketan sabu-sabu kepada saksi SURYADI Als CODOT Bin KATAB selanjutnya terdakwa pulang ke kontrakan terdakwa di Link. Kenanga RT.02 RW.04 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon. Dan kemudian pada sekira pukul 17.30 terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Cilegon di kontrakan terdakwa di Link. Kenanga RT.02 RW.04 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon dan Anggota dari Satnarkoba Polres Cilegon menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jam tangan warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berukuran besar berisi Kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket plastic bening berukuran kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo warna Biru yang di temukan di atas lemari kamar kontrakan terdakwa, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kekantor Kepolisian Resor Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang;
  • Berdasarkan surat NO. LAB:0066/NNF/2024, menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,6824 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 029/2024/OF, berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium hasilnya adalah positif benar mengandung Metafetamin dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1615 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 030/2024/OF, berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium hasilnya adalah positif benar mengandung Metafetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

  ATAU

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kontrakan tepatnya di Link. Kenanga Rt. 02/ Rw. 04 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib bertempat di sebuah kontrakan tepatnya di Link. Kenanga Rt. 02/ Rw. 04 Kel. Masigit Kec. Jombang Kota Cilegon terdakwa  GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM ditangkap dan penggeledahan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon dan ditemukan barang bukti berupa sebuah Jam tangan warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berukuran besar berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) paket plastic bening berukuran kecil berisi Kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo warna Biru yang di temukan di atas lemari kamar kontrakan terdakwa GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM, yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kekantor Kepolisian Resor Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang;
  • Berdasarkan surat NO. LAB:0066/NNF/2024, menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,6824 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 029/2024/OF, berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium hasilnya adalah positif benar mengandung Metafetamin dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1615 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 030/2024/OF, berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium hasilnya adalah positif benar mengandung Metafetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya