Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN SRG Drg. Djufri Djamaan 1.Pekusno
2.PT. Permana Patti Assetama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ombun Suryono Sidauruk, SHDrg. Djufri Djamaan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka demi hukum dan keadilan yang berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Serang, Banten yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:

 

DALAM PROVISI

 

Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan yang bersipat akan merugikan PENGGUGAT dan perbuatan yang melawan Hukum lainnya, dan membayar semua kerugian PENGGUGAT baik secara Materi maupun Imateriil yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

 

    DALAM POKOK PERKARA

  

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Jo Pasal 17 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang merugikan PENGGUGAT secara materiil dan immateriil;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Rumah dan barang milik TERGUGAT II terhadap PERUMAHAN BANAJARSARI PERMAI dengan luas lebih kurang kurang 61.478 M2  dengan Nomor Sertifikat:

 

  1. Sertifikat  (SHGB) NO.3/BANJARSARI luas:    53.646 M2.
  2. Sertifikat (SHGB) NO.14/BANJARSARI luas:       795 M2.
  3. Sertifikat (SHGB) NO.9/BANJARSARI luas :      1.617 M2.
  4. Sertifikat (SHGB) NO.15/BANJARSARIluas :     1.160 M2.
  5. Sertifikat (SHGB) NO.10/BANJARSARI luas:     2.150 M2.
  6. Sertifikat (SHGB) NO.17/BANJARSARI luas:    1.228 M2.
  7. Sertifikat (SHGB) NO.11/BANJARSARI luas:       922 M2.

JUMLAH LUAS   TOTAL                                      =  61.478 M2

  

Yang beralamat

 

4.      Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan Asset yang dijadikan Sita jaminan kepada PENGGUGAT.

5.      Menyatan sah dan berharga semua bukti bukti yang di berikan/di hadirkan didalam Agenda sidang Pembuktian dari PENGGUGAT.

6.      Menyatakan bahwa semua sertifat yang timbul dan sudah dibalik nama dari 7(tujuh) sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah di balik nama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu:

            6.1.      Sertifikat(SHGB)NO.3/BANJARSARI luas :53.646 M2.

            6.2.      Sertifikat(SHGB)NO.14/BANJARSARI luas:   795 M2.

            6.3.      Sertifikat(SHGB)NO.9/BANJARSARI luas : 1.617 M2

            6.4.      Sertifikat(SHGB)NO.15/BANJARSARIluas : 1.160 M2.

            6.5.      Sertifikat(SHGB)NO.10/BANJARSARI luas: 2.150 M2.

            6.6.      Sertifikat(SHGB)NO.17/BANJARSARI luas: 1.228 M2.

            6.7.      Sertifikat(SHGB)NO.11/BANJARSARI luas:   922 M2.

JUMLAH LUAS seluruhnya= 61.478 M2

 

7.      Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT secara langsung tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dengan perincian sebagai berikut;

 

KERUGIAN MATERIIL

 

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayarkan secara Tunai kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 11.933.900.000.(sebelas Milliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah),dengan Perincian sebagai berikut:

  • Rp.922.170.000 : Rp.85.000 (harga Emas 24 Karat tahun 2002) = 10.849 Gram.(sepuluh ribu Gram  delapan ratus empat puluh sembilan Gram).

 

  • 10.849 Gram x Rp.1.100.000(harga Emas 24 Karat tahun 2024) = Rp. 11.933.900.000.

 

            KERUGIAN IMMATERIL

 

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayarkan kerugian Immateril kepada  PENGGUGAT Sebesar Rp. 633.000.000;( Enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah) .

 

TOTAL KERUGIAN Rp 11.933.900 + Rp 633.000.000, = Rp 12.566.900.000.,

 

8.         Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan putusan ini;

 

9.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;

 

10.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU;

 

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak