Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN SRG PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) 1.Miftakhul Khoir
2.Erlina Deasi Yuliana
3.H. AHMAD SUBADRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Renaldy, SH.PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda)
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal, alasan-alasan dan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Serang C.q Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memutuskan :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian nomor: 539/007/PKS.PT.ABM/I/2023 dan 01/PKS/EBN/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
  3. Menyatakan Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI, dikarenakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan isi Perjanjian nomor  539/007/PKS.PT.ABM/I/2023 dan 01/PKS/EBN/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 yaitu melakukan Pengembalian Modal Kerja Kemitraan dan Management fee kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Pengembalian Modal Kerja Kemitraan dan Management fee kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng Untuk Membayar Sanksi Denda Keterlambatan Management Fee sebesar Rp. 3.612.500,- (tiga juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan Sanksi Denda Keterlambatan Modal Kerja Kemitraan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT;
  6. Menetapkan SITA JAMINAN MILIK TERGUGAT III sebagai Jaminan Pengembalian Modal Kerja Kemitraan dan Management fee  TERGUGAT I, kepada PENGGUGAT sebagaimana perjanjian nomor: 539/007/PKS.PT.ABM/I/2023 dan 01/PKS/EBN/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 yaitu berupa:
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 00429 atas nama TERGUGAT III  dengan Luas Tanah : 1.383 M (seribu tiga ratus delapan puluh tiga ribu meter persegi).
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 00433 atas nama TERGUGAT III dengan luas tanah : 3.110 M (tiga ribu seratus sepuluh ribu meter persegi);

Kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut obyek tanahnya berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten;

  1. Menyatakan Sah dan berharga atas SITA JAMINAN tanah TERGUGAT III yang dijaminkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
  2. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvaarraad) meskipun ada perlawanan baik, Banding, maupun Kasasi;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa Serta Memutus Perkara Ini Memiliki Pertimbangan Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak