Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN SRG ELIAS SETIA MARJA ARIF 1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang / Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang
3.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung”s Zulkarnain dan Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD KHUSAIN,S.H.ELIAS SETIA MARJA ARIF
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas guna mendapatkan perlindungan hukum, serta mencari keadilan maka karenanya PENGGUGAT mengajukan Gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, dan PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Serang agar berkenan memeriksa dan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

PETITUM

DALAM PROVISI

Bahwa untuk menghindari kerugian-kerugian yang lebih besar dan terus berkembang bagi PENGGUGAT selama proses perkara a quo, karena masa tunggu yang semakin bertambah dan demi kepastian hukum terhadap pihak yang berhak atas uang yang tersimpan dalam penitipan ganti kerugian / konsinyasi di Kepaniteraan  Pengadilan Negeri Serang masing-masing berdasarkan Penetapan Nomor 76/Pdt.P.Kons/2020/PN.Srg, tertanggal 30 September 2020. Dengan jumlah total sebesar Rp. 259.276.823,00,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), maka cukup beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan untuk dapat menerbitkan penetapan berupa perintah penyerahan / pembayaran terlebih dahulu kepada PENGGUGAT sebelum putusan akhir, namun dengan tetap akan diperhitungan sebagai alat pengurang apabila sampai dengan gugatan a quo dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan berdasarkan hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan PENGGUGAT adalah pemilik tanah yang sah dengan Nomor Urut Bidang 31  serta sebagai pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian pada kegiatan pembebasan tanah untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang terletak di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 137/Pdt.G/2023/PN.Srg, Tanggal 24 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan hasil penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan (TERGUGAT III) yang tertera dalam Surat Nomor 410/LP/KJPP.PSZ/X/2018, tanggal 05 Oktober 2018 khususnya terhadap nilai ganti kerugian bidang milik PENGGUGAT yakni:

NO.

NUB

Luas

Jumlah Nilai Ganti Kerugian

1.

31

1.018 m

Rp. 259.276.823,00,-

Adalah tidak layak dan tidak adil sehingga tidak mengikat kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.

  1. Menetapkan berdasarkan hukum harga tanah Milik PENGGUGAT yang tercatat dalam Nomor Urut BIdang 31 pada pengadaan tanah Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang secara adil dan layak diberikan nilai harga pembayaran ganti kerugian dalam setiap satu meter persegi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Menetapkan nilai besaran ganti kerugian dihitung dengan cara luas bidang tanah (NUB) 31 adalah seluas 1.018 M2 dikalikan dengan nilai ganti kerugian dari setiap meter persegi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga hasilnya  adalah  sebesar Rp. 712.600.000,- (tujuh ratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah) adalah nilai  yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT selaku pihak yang berhak;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I dengan rekomendasi / pengantar dari TERGUGAT II  untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 712.600.000,- (tujuh ratus dua belas juta enam ratus ribu rupiah) tersebut yang dijalankan/dilakukan  dengan tata cara terlebih dahulu sebagian pembayaran uang sebesar Rp. 259.276.823,00,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dicairkan dari dana konsinyasi yang telah tersedia / tersimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang sebagaimana Penetapan Nomor 76/Pdt.P.Kons/2020/PN.Srg, tertanggal 30 September 2020;

Adapun sisanya nilai ganti kerugian sebesar Rp. 453.323.177,- (empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) wajib dibayarkan oleh TERGUGAT I secara langsung kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  2. Memerintahkan agar PARA TERGUGAT untuk melaksanakan isi Putusan ini dengan serta merta, dan/atau setidak-tidaknya menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak