Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN SRG | ELIAS SETIA MARJA ARIF | 1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang 2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang / Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang 3.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung”s Zulkarnain dan Rekan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN SRG | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat | |||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat | |||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas guna mendapatkan perlindungan hukum, serta mencari keadilan maka karenanya PENGGUGAT mengajukan Gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, dan PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Serang agar berkenan memeriksa dan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : PETITUM DALAM PROVISI Bahwa untuk menghindari kerugian-kerugian yang lebih besar dan terus berkembang bagi PENGGUGAT selama proses perkara a quo, karena masa tunggu yang semakin bertambah dan demi kepastian hukum terhadap pihak yang berhak atas uang yang tersimpan dalam penitipan ganti kerugian / konsinyasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang masing-masing berdasarkan Penetapan Nomor 76/Pdt.P.Kons/2020/PN.Srg, tertanggal 30 September 2020. Dengan jumlah total sebesar Rp. 259.276.823,00,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), maka cukup beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan untuk dapat menerbitkan penetapan berupa perintah penyerahan / pembayaran terlebih dahulu kepada PENGGUGAT sebelum putusan akhir, namun dengan tetap akan diperhitungan sebagai alat pengurang apabila sampai dengan gugatan a quo dikabulkan dan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
Adalah tidak layak dan tidak adil sehingga tidak mengikat kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
Adapun sisanya nilai ganti kerugian sebesar Rp. 453.323.177,- (empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) wajib dibayarkan oleh TERGUGAT I secara langsung kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Atau Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |