Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN SRG SHANDRA FALLYANA, S.H. SURYADI Als CODOT Bin KATAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-767/M.6.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa SURYADI Als CODOT Bin KATAB pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan tepatnya di depan Lapas Kelas IIA Serang di Jalan Raya Pandeglang KM 6,5 Kel. Karundang Kec. Cipocok Kota Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 20.00 Wib terdakwa  SURYADI Als CODOT Bin KATAB diperintahkan oleh sdr. GILANG (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di saksi GANDA SUMIRA Bin A. MAKSUM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan sebelumnya janjian di depan RS Hermina Jalan bonakarta Kel masigit Kec Jombang kota Cilegon pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 14.30 wib, Setelah itu sekira pukul 15.00 Wib, saksi GANDA SUMIRA Bin A.MAKSUM datang dan memberikan 1 (satu) buah kantung plastik warna hitam berukuran kecil yang didalam terdapat 1 (satu) buah jam tangan warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik bening berukuran besar yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) buah bungkus rokok Bosche warna hijau yang didalamnnya 1 (satu) plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu.
  • Setelah itu terdakwa pulang menuju kerumah terdakwa di Kp. Sawo Rt.018 Rw.003 Desa Julang  Kec.Cikande Kab. Serang, setelah terdakwa sampai dirumah 1 (satu) buah jam tangan tersebut terdakwa keluarkan dari kantung plastik namun untuk 1 (satu) buah bungkus rokok Bosche warna hijau yang didalamnnya 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu tidak ada di dalam kontong plastik hitam tersebut dan kemungkinan jatuh di tengah perjalanan. Selanjutnya 1 (satu) buah jam tangan warna hitam yang didalamnnya terdapat 1 (satu) plastik bening berukuran besar yang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa simpan di dalam tas Ransel yang berada di kamar terdakwa. Selanjutnya sdr. GILANG (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk besok pagi berangkat ke depan Lapas Kelas II A Serang dan sdr. GILANG (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk ongkos terdakwa berangkat ke depan Lapas Kelas II A Serang, Keesokan hari sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke depan Lapas Kelas II A Serang setelah terdakwa menunggu sekitar pukul 09.00 wib terdakwa diberitahukan oleh sde. GILANG (DPO) bahwa akan ada orang yang mengambil 1 (satu) buah jam tangan warna hitam yang di dalam jam tangan tersebut terdapat 1 (satu) plastik bening berukuran besar yang didalemnya berisi kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian setelah terdakwa menunggu orang yang disuruh oleh sdr. GILANG (DPO) di depan lapas Kelas II A Serang. Sekira Pukul 10.00 Wib, terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon, dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 1 (satu) buah jam tangan warna hitam yang di dalam jam tangan tersebut terdapat 1 (satu) plastik bening berukuran besar yang didalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna Merah yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kekantor Kepolisian Resor Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang;
  • Berdasarkan surat NO. LAB:0068/NNF/2024, menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,8814 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 032/2024/OF, berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium hasilnya adalah positif benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa SURYADI Als CODOT Bin KATAB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

  ATAU

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa SURYADI Als CODOT Bin KATAB pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir jalan tepatnya di depan Lapas Kelas IIA Serang di Jalan Raya Pandeglang KM 6,5 Kel. Karundang Kec. Cipocok Kota Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berdasarkan informasi dari saksi GANDA SUMIRA Bin A.MAKSUM yang telah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Resor Cilegon, menerangkan bahwa saksi GANDA SUMIRA Bin A.MAKSUM telah memberikan 1 (satu) buah kantung plastik warna hitam berukuran kecil yang didalam terdapat 1 (satu) buah jam tangan warna hitam yang didalamnnya 1 (satu) plastik bening berukuran besar yang didalemnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah bungkus rokok Bosche warna hijau yang didalamnnya 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat sekira Pukul 15.00 Wib di di depan RS Hermina Jalan bonakarta Kel masigit Kec Jombang kota Cilegon. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa SURYADI Als CODOT Bin KATAB pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pinggir jalan tepatnya di depan Lapas Kelas IIA Serang di Jalan Raya Pandeglang KM 6,5 Kel. Karundang Kec. Cipocok Kota Serang, dan ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) buah jam tangan warna hitam yang di dalam jam tangan tersebut terdapat 1 (satu) plastik bening berukuran besar yang didalemnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna Merah yang selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kekantor Kepolisian Resor Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang;
  • Berdasarkan surat NO. LAB:0068/NNF/2024, menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,8814 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 032/2024/OF, berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium hasilnya adalah positif benar mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa SURYADI Als CODOT Bin KATAB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya