Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2021/PN Srg PT. sarana dwi putra 1.PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk.
2.Kepala Kantor Wilayah Kekayaan Negara dan lelang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2021/PN Srg
Tanggal Surat Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. sarana dwi putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sugeng Waluyo, SH.PT. sarana dwi putra
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk.
2Kepala Kantor Wilayah Kekayaan Negara dan lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa sebagai dasar gugatan perlawanan  diajukan oleh Pelawan adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa gugatan perlawanan ini diajukan sebagai pengulangan dari perkara Nomor : 108/Pdt. Plw/2020/PN. Srg. yang telah diputus pada tanggal 5 Januari 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

MENGADILI

 

DALAM PROVISI :

  • Menolak gugatan Profisi Para Pelawan untuk seluruhnya.

 

DALAM EKSEPSI :

  • Mengabulkan eksepsi Terlawan I.

 

  • Menghukun Para Terlawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah).

  

  1. Bahwa Pelawan selaku Termohon Eksekusi Lelang atas hak tanggungan semula adalah nasabah atau debitur pada Terlawan I selaku Pemohon eksekusi lelang dengan fasilitas kredit yang terdiri dari :

 

  1. Perjanjian Kredit Nomor : RCO. JKO/135/PK-KMK-KUP/2011 tanggal 30 Maret 2011.

 

  1. Perjanjian Kredit Nomor : RCO. JKO/CLG/0069/KI/2014 tanggal  2 April 2014.

 

  1. Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO. CLG/0011/KMK/2018 tanggal 29 Maret 2018.

 

  1. Bahwa sebagai jaminan agunan kredit yang diberikan Pelawan kepada Terlawan I   meliputi :

 

  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 232 / Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu Kab. Serang Banten, tertulis atas nama Jujug Rochmad.

 

  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 231 / Kebonsari, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Banten, tertulis atas nama Panji Sutrisno.

 

  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1906 / Kebonsari, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Banten, tertulis atas nama Erna Handari.

 

  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0700 / Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kab. Serang Banten, tertulis atas nama Jujug Rochmad.

 

  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0701 / Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kab. Serang Banten, tertulis atas nama Jujug Rochmad.

 

  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0702 / Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kab. Serang Banten, tertulis atas nama Jujug Rochmad.

 

  1. Bahwa  karena Pelawan mengalami hambatan dalam usahanya sehingga kesulitan untuk membayar baik angsuran maupun beban bunga sehingga Terlawan I menyatakan secara sepihak sebagai kredit macet, selanjutnya oleh Terlawan I diajukan ekskusi lelang hak tanggungan atas jaminan kredit  melalui Terlawan II yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020.

 

  1. Bahwa Pelawan keberatan dengan eksekusi lelang hak tanggungan atas jaminan kredit  yang diajukan oleh Terlawan I  dengan perantaraan Terlawan II, adapun sebagai keberatan – keberatan atas eksekusi lelang hak tanggungan jaminan kredit adalah sebagai berikut :

 

Bahwa perjanjian kredit antara Pelawan dan Terlawan I adalah akumulasi dan atau addendum dari perjanjian – perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya, dimana perjanjian kredit yang terahkir sebagaimana pada poin posita 1.3 yang dalam perjanjian kredit berlangsung untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak perjanjian kredit ditandatangani, yaitu pada tanggal 29 Maret 2018 untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan maka akan jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak