Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG Sarah Fernanda Martfrida Aritonang PT.GOLDEN GRANG MILLS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN SRG
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan diatas, maka mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang qq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama PT.Golden Grand Mill Periode 2022 -2024 yang menerapkan Pasal 59 ayat (2) kepada Penggugat yaitu “Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan”, yang seharusnya Penggugat menerima Surat Peringatan I sesuai pasal 57 poin j, tentang Surat Peringatan yang berbunyi “Menyalahgunakan surat keterangan sakit dari dokter. Adapun yang dimaksud menyalahgunaan Surat Keterangan Sakit ini akan diatur dalam ketentuan Pengusaha”.;

 

  1. Menyatakan Surat Tergugat bernomor 23857/HRGA/SPb/GGM/VI perihal Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat tertanggal 12 Juni 2023 BATAL DEMI HUKUM.;

 

  1. Memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat ke pekerjaan dan posisi pekerjaannya semula.;

 

  1. Memerintahkan Tergugat membayar hak atas Upah Penggugat yang tidak dibayarkan Tergugat dimulai dari bulan Juli 2023 samapai dengan bulan Januari 2024 sebesar :

 

7 (tujuh) Bulan X Upah Pokok = 7 X Rp. 4.656.700,- = Rp.32.596.900,-

(tiga puluh dua juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka demi keadilan dan peradilan yang baik,kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak