Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG 1.MUHAMMAD AGRA SYAFIQUDDIN YUSUF, S.H.
2.MAYANG TARI
3.EVA NOVYANTI R NABABAN
4.FIRNADIA YULIA WAHDA
7.FRANS MAGNIS, SH., MH.
Drs. H. Budhiwan, E.S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-6840/M.6.11.3/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR  :

            -------- Bahwa Terdakwa Drs. H. BUDHIWAN, E.S. Bersama sama dengan Saksi WENDI RUSPIANDI, S.E. selaku Pimpinan Bank Jabar Banten ( BJB ) Kantor Cabang Pembantu Ciledug Kota Tangerang (yang penuntutannya diajukan dengan berkas perkara terpisah), pada periode bulan Maret tahun 2013 sampai dengan bulan April tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2013, bertempat di Kantor Cabang Pembantu Bank Jabar Banten (BJB) Ciledug Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang  secara melawan hukum yakni Terdakwa Drs. H. BUDHIWAN, E.S. mengajukan fasilitas kredit konsumtif untuk kepemilikan rumah tapak dengan agunan berupa rumah tinggal yang bersumber pengembaliannya bukan berasal dari objek yang dibiayai, yang diberikan Bank kepada Debitur perorangan dengan jumlah maksimum pinjaman yang ditetapkan berdasarkan nilai agunan (KPR) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Jabar Banten (BJB) Ciledug Kota Tangerang, dengan cara bertemu dengan Saksi WENDI RUSPIANDI, S.E., kemudian dalam proses pengajuan KPR tersebut Terdakwa Drs. H. BUDHIWAN, E.S. mengajukan salah satu persyaratan berupa Laporan Hasil Aprisal KJPP AGUS, FIRDAUS & REKAN palsu kepada Saksi WENDI RUSPIANDI, S.E., sehingga bertentangan dengan ketentuan SOP bjb KPR NOMOR 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012 pada Bab III Sub Bab B angka 3 (hlm.17) tentang Verifikasi Penghasilan / Keuangan dan Investigasi, melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa Drs. H. BUDHIWAN, E.S. setidak-tidaknya sebesar Rp. 8.100.000.000,00 (delapan  miliar  seratus  juta rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara setidak-tidaknya sebesar Rp. 8.100.000.000,- (delapan miliar seratus juta rupiah), sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP Perwakilan DKI Jakarta, hal mana perbuatan Terdakwa Drs. H. BUDHIWAN, E.S. bersama Saksi WENDI RUSPIANDI, S.E.

Pihak Dipublikasikan Ya