Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2023/PN SRG PT BPR LAMBANG GANDA 1.SUHAYATI
2.UJANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal Surat Sabtu, 11 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.623.200,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan diatas, penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan  ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 0253/BPRLG/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
  4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 57.830.000,- (lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)..
  5. Biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I dan II sebesar Rp. 73.623.200,- (Tujuh Puluh Tiga Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah )
  6. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) dan biaya keterlambatan kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti surat SHM  No. 00102 Luas 502 M2, Atas Nama SAHARI Terletak Di Kp. Kapol Rt.002/001 Kec. Cikeusal Kab. Serang - Banten.. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak