Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2024/PN SRG Gema Fahlevi Bin Alil Fahmi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil Permohonan pemohon dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut;

 

 

 

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Anak Pemohon di Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Anak Pemohon, yang sebelumnya bernama M. SHINAN DIO FADILLA, Lahir di Bekasi 05 februari 2009 yang seharusnya MUHAMMAD SHINAN DIO FADILLA, Lahir di Bekasi 05 februari 2009;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Nama Anak Pemohon di Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Provinsi Banten dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk mengeluarkan/menerbitkan Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang baru sesuai dengan perubahanya;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;

 

Subsider :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang Cq Majlis hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang lain menurut kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak