Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN SRG SELAMET, SH. JUNIYANTO Als ANTO Bin KALUNG BARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-743/M.6.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Juniyanto Als Anto Bin Kalung Baris pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024,Sekira jam 09.36 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Toko Es Cream MIXUE Kragilan di Jl.Raya Serang Jakarta tepatnya Kampung Bale Endah Rt.005/003 Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain  untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;  Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan  cara-cara  sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula Terdakwa  dan  Firdaus Als Daus Als Bule ( belum tertangkap/DPO) bertemu di daerah Kp.Bahari-Jakarta Utara, lalu  Firdaus  mengajak Terdakwa dengan mengatakan “cari duit yu” kemudian Terdakwa menjawab “hayu”; selanjutnya Firdaus mengatakan “sebentar saya pinjem mobil dulu”, tidak lama kemudian Firdaus datang kembali dengan membawa  kendaraan Toyota Rush warna hitam No. Polisi : B 7879;  kemudian Terdakwa dan Firdaus berangkat dari Jakarta menggunakan kendaraan Toyota Rush warna hitam No. Polisi : B 7879  menuju arah serang, untuk  mencari lokasi yang akan dijadikan sasaran;  pada saat perjalanan sampai di Kragilan  di sebrang jalan Terdakwa dan Firdaus melihat ada toko Eskrim Mixue, lalu Firdaus menghentikan kendaraannya dan memarkirkannya; kemudian Terdakwa turun dari kendaraan lalu masuk kedalam toko Eskrim Mixue Kragilan, sedangkan Firdaus tetap menunggu di dalam kendaraan; kemudian Terdakwa menemui salah satu Karyawan toko Eskrim Mixue Kragilan yakni saksi Hardia Rahayu, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Hardia Rahayu “mau nyewa tempat untuk ulang tahun anak besok bisa ga?” lalu saksi Hardia Rahayu  menyuruh Terdakwa untuk menghubungi nomor manajer toko dan terdakwa  minta agar menghubungi melalui nomor handhphone toko saja, lalu saksi Hardia Rahayu mengambil handphone toko dan menghubungi manajernya, setelah terhubung kemudian Terdakwa disuruh oleh saksi Hardia Rahayu untuk berbicara langsung dengan Manejer dan saat itu Terdakwa langsung berbicara dengan manajer; pada saat Terdakwa berbicara dengan Manager agar tidak terdengar oleh saksi Hardia Rahayu, menjauh dari saksi Hardia Rahayu; kemudian Terdakwa menscrensot poto profil di nomor milik manajer dalam Hanphone toko dan mencabut kartu SIM  Handphone milik toko, lalu menukarnya dengan kartu SIM yang telah Terdakwa siapkan; kemudian Terdakwa mengganti nomor dan akun Whatsapp dengan nomor yang telah Terdakwa persiapkan;  setelah nomor akun whatsapp itu masuk lalu Terdakwa mengirimkan hasil screenshoot poto profil manajer ke nomor handphone Firdaus, lalu Terdakwa mencabut kembali kartu SIM dan menggantinya Kembali dengan kartu SIM bawaan handphone toko, setelah selesai kemudian Terdakwa  mengembalikan handphone ke saksi Hardia Rahayu kembali sambil berkara “tunggu dulu ya nanti saya hubungi”; kemudian Terdakwa keluar dari toko dan langsung membuang kartu sim yang Terdakwa gunakan dalam handphone toko ke solokan dan Terdakwa berjalan masuk kedalam kendaraan; kemudian Firdaus mengirim chat dengan menggunakan handphone yang  foto profilnya sudah diganti dengan foto profil bos asli toko Eskrim Mixue Kragilan yang isinya seolah-olah mengatasnamakan Bos toko (manajer) Eskrim Mixue Kragilan yang memerintahkan semua karyawannya untuk mengumpulkan Handphonya dengan alasan untuk di updrage semua; kemudian Terdakwa  tetap menunggu didalam kendaraan sedangkan  Firdaus turun dari kendaraan lalu masuk ke dalam toko Eskrim Mixue, untuk berpura – pura menjadi teman Bos toko Eskrim Mixue yang disuruh untuk mengambil semua Handphone milik karyawan, karena mengira yang mengirim chat adalah Managernya sehingga semua karyawan menyerahkan 4 (empat) unit Hanphone miliknya kepada orang yang dianggap sebagai utusan Managernya; setelah berhasil kemudian Firdaus keluar dari toko Eskrim Mixue Kragilan  dan masuk kedalam mobil lalu  pergi ke arah Jakarta; dan pada saat Terdakwa dan Firdaus Als Daus Als Bule sampai di daerah Karawaci – Tangerang Firdaus memperlihatkan 4 (empat) buah Handphone hasil dari toko Eskrim Mixue Kragilan kepada Terdakwa; kemudian Firdaus memberikan 1 (satu) buah HP merk Redmi note 12 warna hijau kepada Terdakwa sedangkan yang 3 (tiga) unit lagi dibawa oleh Firdaus; Akibat perbuatan Terdakwa, Karyawan Toko Es Cream MIXUE Kragilan menderita kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp.8.000.000,- (delapan jutarupiah);

------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya