Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2024/PN SRG FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH. MUHAMMAD AHLAN FIRDAUS Bin Alm. DADANG ISKANDAR, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-830/M.6.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AHLAN FIRDAUS Bin DADANG ISKANDAR, SE (Alm) pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Temu Putih RT/RW:004/002 Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa diinformasikan oleh Dirwan Ibnu El Hitam Bin H. Mukhtar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil narotika jenis sabu di daerah Station Serpong Kota Tangerang Selatan, kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) paket plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa langsung menimbang narkotika jenis sabu – sabu tersebut dan diketahui beratnya sekira 30 gram kemudian Terdakwa memecah sebagian narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil yang selanjutnya Terdakwa edarkan dengan cara disebar dibeberapa titik yang sudah Terdakwa tentukan kemudian Terdakwa beritahukan kepada Saksi Dirwan Ibnu sehingga pembeli tinggal mengambil narkotika jenis sabu dititik tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Kembali diinformasikan oleh saksi Dirwan Ibnu untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan berat sekira 50 gram kemudian Terdakwa disuruh oleh Saksi Dirwan Ibnu untuk memecah sebagian narkotika jenis sabu – sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil yang selanjutnya Terdakwa edarkan dengan cara disebar di beberapa titik lokasi di sekitar wilayah kota Cilegon yang sudah Terdakwa tentukan kemudian Terdakwa beritahukan kepada Saksi Dirwan Ibnu sehingga pembeli tinggal mengambil narkotika jenis sabu dititik tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di pinggir jalan depan indomaret Perumnas Cibeber tepatnya di Jalan Rajawali Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten Terdakwa ditangkap oleh beberpa anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Cilegon kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) paket plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang terletak disaku sebelah kanan celana panjang jeans wana hitam yang Terdakwa kenakan serta 1 (satu) buah handphone merk “Samsung” warna hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Chrysant Blok C3 Nomor 4 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas warna abu yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening berukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket paket plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 43 (Empat puluh tiga) paket plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip bening berukuran kecil yang disimpan diatas lemari. Kemudian pada saat diinterogasi lalu diakui Terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan sisa narkotika jenis sabu yang belum sempat disebar/diedarkan. selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk proses lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan atau mengambil barang berupa paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian diedarkan di beberapa titik lokasi di sekitar wilayah kota Cilegon adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang berkisar antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta Terdakwa juga mendapat keuntungan untuk dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0064/NNF/2023 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Bareskrim Polri KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP.77010823, telah memeriksa barang bukti:

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 25,4829 gram, nomor barang bukti 026/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,9739 gram, nomor barang bukti 027/2024/OF

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa terdakwa MUHAMMAD AHLAN FIRDAUS Bin DADANG ISKANDAR, SE (Alm).

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 026/2024/OF  dan 027/2024/OF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

KEDUA :

---- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AHLAN FIRDAUS Bin DADANG ISKANDAR, SE (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan indomaret Perumnas Cibeber tepatnya di Jalan Rajawali Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di pinggir jalan depan indomaret Perumnas Cibeber tepatnya di Jalan Rajawali Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten Terdakwa ditangkap oleh beberpa anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Cilegon diantaranya saksi Hermanto dan saksi Joni Adi, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) paket plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang terletak disaku sebelah kanan celana panjang jeans wana hitam yang Terdakwa kenakan serta 1 (satu) buah handphone merk “Samsung” warna hitam. Selanjutnya  dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Chrysant Blok C3 Nomor 4 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas warna abu yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip bening berukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket paket plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 43 (Empat puluh tiga) paket plastik klip bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip bening berukuran kecil yang disimpan diatas lemari. Kemudian pada saat diinterogasi lalu diakui Terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan sisa narkotika jenis sabu yang belum sempat disebar/diedarkan. selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Cilegon untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0064/NNF/2023 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh a.n. KAPUSLABFOR Bareskrim Polri KABID NARKOBAFOR : PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K Pangkat Komisaris Besar Polisi NRP.77010823, telah memeriksa barang bukti:

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 25,4829 gram, nomor barang bukti 026/2024/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,9739 gram, nomor barang bukti 027/2024/OF

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa terdakwa MUHAMMAD AHLAN FIRDAUS Bin DADANG ISKANDAR, SE (Alm).

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 026/2024/OF  dan 027/2024/OF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya