Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Plw/2023/PN Srg 1.M Yahya B.Harun
2.Ny. Siti Nur Azizah
1.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB) Kantor Cabang Khusus Banten
2.Ny Eni Nur’aeni Hamdani,SH Notaris
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Plw/2023/PN Srg
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT RIYANTO,SHM Yahya B.Harun
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memeriksa, mengadili serta memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

 

Dalam Provisi :

 

  • Menyatakan Terlawan III untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Terlawan I sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo

 

  • Menyatakan Terlawan IV untuk tidak mengeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap

 

Primair :

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya

 

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
  • Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, antara lain :

 

  • SHM No 3504 yang terletak di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten dengan surat ukur tanggal 20 Juni 2013 No.00304/ Unyur/ 2013 luas 145 m2 (Seratus empat puluh lima meter persegi)

 

  • SHM No.2496 yang terletak di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten dengan surat ukur tanggal 10 Desember 2009 No.267/ Unyur/ 2009 luas 180m2 (Seratus delapan puluh meter persegi)

 

  • SHM No.2940 yang terletak di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten Surat Ukur tanggal 27 November 2011 No.505/ Unyur/ 2011 luas 85 m2 (Delapan puluh lima meter persegi)

 

Mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa

 

  • Menghukum Terlawan I untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Para Pelawan, antara lain :

 

  • Pelunasan tanpa bunga dan denda sebesar Rp.3.850.000.000,- (Tiga milyar delapan ratus lima puluh juta Rupiah)

 

  • Para Pelawan dan Terlawan I bersama sama menjual Obyek Sengketa perkara a quo

 

  • Para Pelawan mengangsur per bulan sesuai kemampuan keuangan saat ini kepada Terlawan I, serta tiap angsurannya mengurangi pokok pinjaman hutang, mengingat Para Pelawan telah memberikan keuntungan sebesar Rp.874.000.000,- (Delapan ratus tujuh puluh empat juta Rupiah), tetapi sama sekali tidak mengurangi pokok pinjaman hutang

 

  • Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Terlawan

 

  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo

 

  • Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo

 

Subsidiair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak