Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2024/PN SRG ENDO PRABOWO, SH ANDRI Als SEDENG Bin MARDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-676/M.6.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

-------------- Bahwa terdakwa ANDRI Als SEDENG Bin MARDAN pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira jam. 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp. Maja Dukuh Rt. 013 / 003 Desa Mander Kec. Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira jam. 18.00 Wib di Kp. Maja Dukuh Ds. Mander Kec. Bandung Kab. Serang terdakwa menawarkan Handphone OPPO milik terdakwa kepada saksi RIDWAN namun sebelum menggadaikan Handphone kepada RIDWAN, RIDWAN memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dengan tujuan untuk menggadai Handphone milik terdakwa tersebut kemudian setelah itu terdakwa meminjam Sepeda Motor milik Ridwan Merk Honda PCX 160, Tahun 2023, Warna Merah, No Polisi : A–2655–ID dengan alasan untuk mengambil Handphone ke daerah Gabus Kopo,  tetapi terdakwa tidak kembali lagi kepada ke tempat Ridwan di Kp. Maja Dukuh Ds. Mander Kec. Bandung Kab. Serang namun terdakwa memberikan kabar lewat telpon kepada RIDWAN “Sepeda Motor kamu saya gadein dulu, karena saya ada keperluan !!!, nanti satu atau Dua Minggu saya tebus dan saya kembalikan !!!, kemudian menjawab ’Ridwan : Bener engga satu Minggu balik lagi, soalnya gak ada motor buat kerja !!! ’ kemudian Sepeda Motor milik Ridwan Merk Honda PCX 160, Tahun 2023, Warna Merah, No Polisi : A–2655–ID tersebut terdakwa sudah merencanakan untuk melakukan penipuan dan menawarkan dengan menggadaikan kepada teman terdakwa yang bernama UKEM, di Jayanti Tangerang sebesar Rp. 6.000.000; (Enam Juta Rupiah) Cash berikut STNK sepeda motor tersebut, dan sepeda motor milik RIDWAN tersebut langsung di bawa yang bernama UKEM, setelah terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi ke tangerang menggunakan transportasi angkutan umum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIDWAN Bin JENAL mengalami kerugian sebesar 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------

----------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------

KEDUA

-------------- Bahwa terdakwa ANDRI Als SEDENG Bin MARDAN pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira jam. 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kp. Maja Dukuh Rt. 013 / 003 Desa Mander Kec. Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, sekira jam. 18.00 Wib di Kp. Maja Dukuh Ds. Mander Kec. Bandung Kab. Serang terdakwa menawarkan Handphone OPPO milik terdakwa kepada saksi RIDWAN namun sebelum menggadaikan Handphone kepada RIDWAN, RIDWAN memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa dengan tujuan untuk menggadai Handphone milik terdakwa tersebut kemudian setelah itu terdakwa meminjam Sepeda Motor milik Ridwan Merk Honda PCX 160, Tahun 2023, Warna Merah, No Polisi : A–2655–ID dengan alasan untuk mengambil Handphone ke daerah Gabus Kopo,  tetapi terdakwa tidak kembali lagi kepada ke tempat Ridwan di Kp. Maja Dukuh Ds. Mander Kec. Bandung Kab. Serang namun terdakwa memberikan kabar lewat telpon kepada RIDWAN “Sepeda Motor kamu saya gadein dulu, karena saya ada keperluan !!!, nanti satu atau Dua Minggu saya tebus dan saya kembalikan !!!, kemudian menjawab ’Ridwan : Bener engga satu Minggu balik lagi, soalnya gak ada motor buat kerja !!! ’ kemudian Sepeda Motor milik Ridwan Merk Honda PCX 160, Tahun 2023, Warna Merah, No Polisi : A–2655–ID tersebut terdakwa sudah merencanakan untuk melakukan penipuan dan menawarkan dengan menggadaikan kepada teman terdakwa yang bernama UKEM, di Jayanti Tangerang sebesar Rp. 6.000.000; (Enam Juta Rupiah) Cash berikut STNK sepeda motor tersebut, dan sepeda motor milik RIDWAN tersebut langsung di bawa yang bernama UKEM, setelah terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi ke tangerang menggunakan transportasi angkutan umum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIDWAN Bin JENAL mengalami kerugian sebesar 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya