Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2023/PN SRG BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang, berkedudukan di Serang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor BPJS Ketanegakerjaan Wilayah Banten PT. Raja Goedang Mas, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.630.650,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima,
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat djalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 74.630.650,-  (tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang terdiri dari:
  1. Tagihan iuran              = Rp. 62.104.117,-
  2. Denda                           = Rp. 12.526.533,-

Total tagihan + denda = Rp. 74.630.650,- 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Serang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak