Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN SRG ADE SUNARTO Bin SUPRAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR SERANG Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOPLISIAN RESOR SERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN SRG
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa sebagaimana yang pemohon uraikan diatas secara terang dan berdasar pada fakta dan landasan yuridis, pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon praperadilan yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menghukum Termohon dengan memerintahkan termohon  mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  4. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon Praperadilan kehilangan penghasilan sebanyak Rp 25.000.000,- (Duapuluh Lima Juta Rupiah) Kerugiaan Immateril: Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
  5. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Praperadilan;
  6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya