Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2024/PN SRG ARIANI, S.H. SOFYAN WANANDI RAMADLANI Alias IYAN Bin Alm. SUJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-769/M.6.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SOFYAN WANANDI RAMADLANI Alias IYAN Bin (Alm) SUJAI Dan Saudara ADE SAPUTRA Alias PAKEL (DPO) Pada Hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Tepatnya di Kampung Cimiung Rt 004 Rw 002 Desa Beberan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Awalnya terdakwa Sofyan mengajak saudara Ade Saputra Alias Pakel (DPO) untuk mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ada izin terlebih dahulu dari pemiliknya, lalu terdakwa Sofyan mempersiapkan alat berupa mata kunci letter T, yang mana kunci letter T tersebut sudah dipersiapkan oleh saudara Ade.
  • Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 11.00 Wib saudara Ade datang kerumah terdakwa Sofyan, kemudian terdakwa Sofyan bersama saudara Ade berboncengan berangkat dengan menggunakan sepeda motor matic warna putih milik saudara Ade.
  • Sesampainya di Kampung Cimiung, sekira jam 14.00 Wib terdakwa Sofyan dan saudara Ade melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna Hitam Tahun 2020 dengan nomor polisi : A-6131-EH nomor rangka : MH1JM8216LK026358 dan nomor mesin : JM82E1026378 atas nama Maryamah Binti Sukma sedang terparkir di Pinggir Jalan Tepatnya di Kampung Cimiung Rt 004 Rw 002 Desa Beberan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Propinsi Banten.
  • Lalu terdakwa Sofyan turun dari sepeda motor matic milik saudara Ade, kemudian terdakwa Sofyan menghampiri sepeda motor Honda Beat Street milik saksi Yunani, setelah itu terdakwa Sofyan mengambil sepeda motor Honda Beat Street dengan cara merusak sepeda motor Honda

 

Beat Street dengan menggunakan kunci letter T yang sebelumnya terdakwa Sofyan siapkan bersama saudara Ade, sedangkan saudara Ade menunggu sambil mengawasi keadaan sekitar diatas sepeda motor matic putih.

  • Setelah berhasil merusak sepeda motor Honda Beat Street tersebut, kemudian terdakwa Sofyan menyala sepeda motor Honda Beat Street dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street, sedangkan saudara Ade kabur dengan menggunakan sepeda motor matic warna putih, Setelah itu Saksi Jaenab melihat terdakwa Sofyan dan saudara Ade membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street milik saksi Yunani, kemudian saksi Jaenab berteriak “Maling-Maling”, sehingga warga yang berada disekitaran lokasi berhamburan keluar dan terdakwa Sofyan merasa panik, sekitar jarak kurang lebih 300 (Tiga Ratus) meter terdakwa Sofyan terjatuh ke dalam sungai yang berada disekitaran lokasi dan akhirnya ditangkap oleh warga yang berada disekitaran lokasi, kemudian terdakwa Sofyan diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke polsek ciruas untuk diproses lebih lanjut, sedangkan saudara Ade berhasil melarikan diri.
  • Adapun tugas dan peranan masing-masing para pelaku yaitu terdakwa Sofyan sebagai orang yang mengambil sepeda motor Honda Beat Street dengan cara merusak sepeda motor Honda Beat Street dengan menggunakan kunci letter T yang sebelumnya terdakwa Sofyan siapkan bersama saudara Ade, sedangkan saudara Ade sebagai orang yang menyiapkan kunci letter T dan menunggu sambil mengawasi keadaan sekitar diatas sepeda motor matic putih miliknya.
  • Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Sofyan dan saudara Ade (DPO), saksi Yunani Bin (Alm) Subeki mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya