Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN SRG H. ISMATULLAH, S.E., M.M. KHOLIFAH Binti MUHAMMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN SRG
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Irfani Yusup, S.H.H. ISMATULLAH, S.E., M.M.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:

 

DALAM PETITUM

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hitungkan kemudian;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
  6. Menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT taat dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT;
  8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak