Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2024/PN SRG BUDI ATMOKO, SH FATHIHUDIN Bin JUBAEDILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2024/PN SRG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/M.6.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN              :

KESATU

----- Bahwa Terdakwa FATHIHUDIN Bin JUBAEDILAH, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 21.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Priyayi Dukuh RT 001 RW 002 Kelurahan Masjid Priyayi Kecamatan Kasemen Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 14.30 wib Terdakwa yang sudah mengenal Bang IL (DPO) berangkat berangkat ke Jakarta daerah Muara Angke untuk membeli obat jenis Tramadol dan sesampainya di daerah Muara Angke dan bertemu dengan BANG IL dan embeli obat jenis Tramadol seharga Rp. 2.300.000,- dan mendapatkan 20 box atau 100 (serratus) lempeng berisi 1000 (seribu) butir Tramadol, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke rumah di Lingkungan Priyayi Dukuh RT 001 RW 002 Desa Masjid Priyayi Kecamatan Kasemen Kota Serang;

Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 Terdakwa mampir ke Lapak tempat Terdakwa jualan burung dara sambil menjual obat jenis Tramadol yang baru saja dibelinya dengan cara menjual 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,-, eceran sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 30.000,- eceran sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 15.000,- dan eceran sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000,-, Terdakwa juga menjualnya dalam bentuk per box berisi 5 (lima) lempeng berisi 50 (limapuluh) butir seharga Rp. 160.000,-;

Bahwa Saksi MOCHAMAD ILHAM, Saksi ACHMAD SYAFARI, Saksi HERMANTO dari Satresnarkoba Polres Serang Kota yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga melakukan penjualan obat tanpa ijin kemudian melakukan pengintaian dan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 21.20 wib menangkap Terdakwa di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Priyayi Dukuh RT 001 RW 002 Kelurahan Masjid Priyayi Kecamatan Kasemen Kota Serang dan dari penangkapan Terdakwa diperoleh barangbukti berupa 275 (duaratus tujuhpuluh lima) butir obat Tramadol, 1 (satu) unit handphone merk Infinix berwarna hitam, uang senilai Rp. 336.000,-;

Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa mengakui telah menjual obat Tramadol ini tanpa disertai dengan resep atau rekomendasi dari ahli kesehatan atau dokter;

Bahwa Terdakwa juga mengakui tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan maupun pekerjaan di bidang kesehatan dalam menjual atau mengedarkan obat Tramadol;

Bahwa berdasarkan Ahli PUGUH menerangkan obat Tramadol adalah jenis obat keras daftar G yang memerlukan rekemondasi dari dokter dalam pemberian kepada pasien;

Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian No LHU.101.K.05.01.24.0062 tanggal 07 Februari 2024 terhadap sampel berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris Tengah berlogo TMD 50 adalah positif Tramadol HCI.;

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;

 

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa FATHIHUDIN Bin JUBAEDILAH, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 21.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Priyayi Dukuh RT 001 RW 002 Kelurahan Masjid Priyayi Kecamatan Kasemen Kota Serang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 14.30 wib Terdakwa yang sudah mengenal Bang IL (DPO) berangkat berangkat ke Jakarta daerah Muara Angke untuk membeli obat jenis Tramadol dan sesampainya di daerah Muara Angke dan bertemu dengan BANG IL dan embeli obat jenis Tramadol seharga Rp. 2.300.000,- dan mendapatkan 20 box atau 100 (serratus) lempeng berisi 1000 (seribu) butir Tramadol, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke rumah di Lingkungan Priyayi Dukuh RT 001 RW 002 Desa Masjid Priyayi Kecamatan Kasemen Kota Serang;

Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 Terdakwa mampir ke Lapak tempat Terdakwa jualan burung dara sambil menjual obat jenis Tramadol yang baru saja dibelinya dengan cara menjual 1 (satu) lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,-, eceran sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 30.000,- eceran sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 15.000,- dan eceran sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 10.000,-, Terdakwa juga menjualnya dalam bentuk per box berisi 5 (lima) lempeng berisi 50 (limapuluh) butir seharga Rp. 160.000,-;

Bahwa Saksi MOCHAMAD ILHAM, Saksi ACHMAD SYAFARI, Saksi HERMANTO dari Satresnarkoba Polres Serang Kota yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga melakukan penjualan obat tanpa ijin kemudian melakukan pengintaian dan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 21.20 wib menangkap Terdakwa di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Priyayi Dukuh RT 001 RW 002 Kelurahan Masjid Priyayi Kecamatan Kasemen Kota Serang dan dari penangkapan Terdakwa diperoleh barangbukti berupa 275 (duaratus tujuhpuluh lima) butir obat Tramadol, 1 (satu) unit handphone merk Infinix berwarna hitam, uang senilai Rp. 336.000,-;

Bahwa pada saat diintrogasi Terdakwa mengakui telah menjual obat Tramadol ini tanpa disertai dengan resep atau rekomendasi dari ahli kesehatan atau dokter;

Bahwa Terdakwa juga mengakui tidak memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan maupun pekerjaan di bidang kesehatan dalam menjual atau mengedarkan obat Tramadol;

Bahwa berdasarkan Ahli PUGUH menerangkan obat Tramadol adalah jenis obat keras daftar G yang memerlukan rekemondasi dari dokter dalam pemberian kepada pasien;

Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian No LHU.101.K.05.01.24.0062 tanggal 07 Februari 2024 terhadap sampel berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris Tengah berlogo TMD 50 adalah positif Tramadol HCI.;

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;  

 

Pihak Dipublikasikan Ya